| Dakwaan |
- Dakwaan :
------- Bahwa Terdakwa I MOCH. ISHAK BIN SA’IR (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM), Sdr. ZAINUL (DPO), dan Sdr. SOFI (DPO) pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Bubutan (depan Gang Maspati), Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jl. Bubutan (depan Gang Maspati), Kota Surabaya, Terdakwa I MOCH. ISHAK BIN SA’IR (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM), Sdr. ZAINUL (DPO), dan Sdr. SOFI (DPO) mengambil kabel Telkom dan kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilakukan dengan menggunakan alat berupa linggis, gergaji, katrol (kretek), senter, maupun rantai (kawat sling) yang telah disiapkan oleh Para Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa I MOCH. ISHAK BIN SA’IR (ALM) dan Terdakwa II M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM) masuk ke dalam gorong-gorong dengan cara membuka penutup gorong-gorong kemudian mencari kabel Telkom maupun kabel PJU yang akan diambil. Kemudian Terdakwa I MOCH. ISHAK BIN SA’IR (ALM) memotong kabel yang akan diambil dengan menggunakan gergaji sedangkan Terdakwa II M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM) menerangi menggunakan senter. Hal yang sama dilakukan secara bergantian antara Terdakwa I MOCH. ISHAK BIN SA’IR (ALM), Terdakwa II M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM), Sdr. ZAINUL (DPO), dan Sdr. SOFI (DPO);
- Bahwa setelah berhasil memotong kabel, kabel ditarik dengan katrol agar mendapatkan hasil yang lebih panjang, kemudian kabel dimasukkan ke dalam karung dan Para Terdakwa membawa kabel keluar gorong-gorong;
- Kemudian Terdakwa I MOCH. ISHAK BIN SA’IR (ALM), Terdakwa II M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM), Sdr. ZAINUL (DPO), dan Sdr. SOFI (DPO) berangkat menuju kos Terdakwa I MOCH. ISHAK BIN SA’IR (ALM) yang beralamat di Gg. Buntu, Kec. Asemrowo, Kota Surabaya untuk mengupas kulit kabel dengan menggunakan cutter untuk diambil tembaganya. Selanjutnya kabel yang telah dikupas kulitnya dibawa ke Lapangan Tambak Lumpang dekat Margomulyo untuk dibakar agar kulit dalam hilang dan menyisakan tembaganya;
- Bahwa tembaga hasil pembakaran dibawa ke rumah Sdr. ARIF (DPO) untuk ditimbang dan dijual kepada Sdr. ARIF (DPO) dengan harga tembaga Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu) per kilogram sedangkan sisa kulit luar dan seng dari kabel dijual dengan harga Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah). Terdakwa I MOCH. ISHAK BIN SA’IR (ALM), Terdakwa II M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM), Sdr. ZAINUL (DPO), dan Sdr. SOFI (DPO), mendapat hasil 16 (enam belas) kilogram tembaga dan 5 (lima) kilogram sisa kulit luar dan seng sehingga mendapat Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang dibagi kepada Terdakwa I MOCH. ISHAK BIN SA’IR (ALM) sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), Terdakwa II M. DOFIR BIN H. MUNALI (ALM) sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), Sdr. ZAINUL (DPO) sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), dan Sdr. SOFI (DPO) sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk membayar hutang kepada Sdr. ARIF (DPO);
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tidak mendapat izin dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang diwakili oleh Saksi HILMY GUGO SEPTIAWAN dan mengakibatkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang diwakili oleh Saksi HILMY GUGO SEPTIAWAN mengalami kerugian materiil.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------- |