| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2089, Surat Ukur Nomor 00652/GK/2013 tanggal 11 September 2013, Luas 4.707 m?2;, tertulis atas nama YUSUP DHARMAWAN (sebelum beralih), yang terletak di Jalan M. Yamin, Kel. Gunung Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, adalah milik sah pelawan;
- Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
- Nomor 1249/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 13 Maret 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Objek Sengketa SHM No. 2089 milik Pelawan.;
- Memerintahkan agar segala akibat hukum dari putusan a quo yang merugikan Pelawan dinyatakan tidak berlaku;
- Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|