Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1991/Pid.Sus/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H 1.REVANDICO AL FATAH FIRDAUS BIN MUDJI WIDODO
2.RIKI HARIANTO BIN MEI ISNANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1991/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4648/M.5.10.3/ENZ.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REVANDICO AL FATAH FIRDAUS BIN MUDJI WIDODO[Penahanan]
2RIKI HARIANTO BIN MEI ISNANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa I REVANDICO AL FATAH FIRDAUS Bin MUDJI WIDODO dan Terdakwa II RIKI HARIANTO Bin MEI ISNANTO pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan Jl.Teuku Umar Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 jam 13.30 Wib Terdakwa I REVANDICO AL FATAH FIRDAUS Bin MUDJI WIDODO memesan narkotika jenis sabu seberat ½ gram seharga Rp.500.000, melalui aplikasi Facebook atas nama akun Siswanto Kurniawan selanjutnya Terdakwa II RIKI HARIANTO Bin MEI ISNANTO melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA An.Ferdy Pratama kemudian disepakati 1 poket narkotika jenis sabu diranjau dipinggir jalan Teuku Umar Kota Surabaya ;

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas para Terdakwa menuju lokasi ranjauan sabu lalu Terdakwa II RIKI HARIANTO Bin MEI ISNANTO mengambil 1 bungkus rokok Surya 12 yang isinya 1 poket narkotika jenis Sabu diletakkan dibawah pohon ;

 

  • Bahwa setelah para Terdakwa berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu selanjutnya para Terdakwa menuju Hotel Tantris yang terletak di Jl.Teuku Umar No.3 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya lalu para Terdakwa masuk ke kamar 202 kemudian para Terdakwa meminta saksi Defan Ardiansa, saksi Rahmad Hidayat dan saksi Laily Zahrotul Vaulidya untuk keluar dari kamar hotel membeli makan selanjutnya para Terdakwa membagi 1 poket sabu tersebut menjadi 6 plastik kecil sabu yang akan dijual per poketnya seharga Rp.200.000, (Dua ratus ribu rupiah) yang nantinya para Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.300.000,- s/d Rp.400.000,- ;

 

  • Bahwa Terdakwa II RIKI HARIANTO Bin MEI ISNANTO memasukkan 6 poket sabu tersebut kedalam dompet kecil warna pink lalu dimasukkan lagi kedalam tas pouch kulit oscar warna hitam kemudian diserahkan kepada Terdakwa I REVANDICO AL FATAH FIRDAUS Bin MUDJI WIDODO lalu Terdakwa I REVANDICO AL FATAH FIRDAUS Bin MUDJI WIDODO menyimpan tas pouch kulit Oscar warna hitam didalam sarung bantal ;

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 jam 09.30 Wib para Terdakwa ditangkap oleh saksi Wega Sansindro dan saksi Hendras Kurniawan beserta Anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar 202 Hotel Tantris yang terletak di Jl.Teuku Umar No.3 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (Satu) buah timbangan elektrik dan 1 (Satu) buah tas pouch kulit oscar warna hitam didalam berisi 1 tas karet kecil bulat warna pink didalamnya berisi 6 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,139 gram, ± 0,124 gram, ± 0,135 gram, ± 0,117 gram, ± 0,135 gram dan ± 0,135 gram didalam sarung bantal samping kiri Terdakwa I REVANDICO AL FATAH FIRDAUS Bin MUDJI WIDODO,
  2. 1 (satu) buah botol bekas air mineral modif yang tutupnya dilubangi 2 (Dua), 1 buah sedotan plastik di modif (Skrup) dan 1 buah korek api di modif ditemukan dibawah lemari didalam tas make up pink,
  3. 1 (Satu) buah handphone merek OPPO A16 warna silver beserta simcardnya No.0823-3246-0661 nomor IMEI 1 : 8640-91048-179943 IMEI 2 : 8640-91048-179950 ditemukan diatas meja,
  4.  1 (Satu) buah handphone merek Samsung Galaxi A13 warna Lilac beserta simcard No.tlp 0822-4579-3729 nomor IMEI 1: 3561-18541-8283882 IMEI 2 : 3855-53968-283883 ditemukan diatas lantai dalam kamar.

 

  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa serta penyitaan terhadap 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah tas pouch kulit oscar warna hitam, 1 (Satu) tas karet kecil bulat warna pink, 6 (Enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,139 gram, ± 0,124 gram, ± 0,135 gram, ± 0,117 gram, ± 0,135 gram dan ± 0,135 gram, 1 (satu) buah botol bekas air mineral modif yang tutupnya dilubangi 2 (Dua), 1 (Satu) buah sedotan plastik di modif (Skrup) dan 1 (Satu) buah korek api di modif, 1 (Satu) buah handphone merek OPPO A16 warna silver beserta simcardnya No.0823-3246-0661 nomor IMEI 1 : 8640-91048-179943 IMEI 2 : 8640-91048-179950 dan  1 (Satu) buah handphone merek Samsung Galaxi A13 warna Lilac beserta simcard No.tlp 0822-4579-3729 nomor IMEI 1: 3561-18541-8283882 IMEI 2 : 3855-53968-283883 selanjutnya mengirimkan 6 (Enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,139 gram, ± 0,124 gram, ± 0,135 gram, ± 0,117 gram, ± 0,135 gram dan ± 0,135 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor:
  1. 15169 / 2025 / NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 0,139 gram ;
  2. 15170 / 2025 / NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 0,124 gram ;
  3. 15171 / 2025 / NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 0,135 gram ;
  4. 15172 / 2025 / NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 0,117 gram ;
  5. 15173 / 2025 / NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 0,135 gram ;
  6. 15174 / 2025 / NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 0,135 gram ;

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 05987 / NNF / 2025 tanggal 09 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si,.M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 15169 -15174 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (l) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa para Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.

 

 

------ Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa I REVANDICO AL FATAH FIRDAUS Bin MUDJI WIDODO dan Terdakwa II RIKI HARIANTO Bin MEI ISNANTO pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kamar 202 Hotel Tantris yang terletak di Jl.Teuku Umar No.3 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, para Terdakwa ditangkap oleh saksi Wega Sansindro dan saksi Hendras Kurniawan beserta Anggota lainnya selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (Satu) buah timbangan elektrik dan 1 (Satu) buah tas pouch kulit oscar warna hitam didalam berisi 1 tas karet kecil bulat warna pink didalamnya berisi 6 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,139 gram, ± 0,124 gram, ± 0,135 gram, ± 0,117 gram, ± 0,135 gram dan ± 0,135 gram didalam sarung bantal samping kiri Terdakwa I REVANDICO AL FATAH FIRDAUS Bin MUDJI WIDODO,
  2. 1 (satu) buah botol bekas air mineral modif yang tutupnya dilubangi 2 (Dua), 1 buah sedotan plastik di modif (Skrup) dan 1 buah korek api di modif ditemukan dibawah lemari didalam tas make up pink,
  3. 1 (Satu) buah handphone merek OPPO A16 warna silver beserta simcardnya No.0823-3246-0661 nomor IMEI 1 : 8640-91048-179943 IMEI 2 : 8640-91048-179950 ditemukan diatas meja,
  4. 1 (Satu) buah handphone merek Samsung Galaxi A13 warna Lilac beserta simcard No.tlp 0822-4579-3729 nomor IMEI 1: 3561-18541-8283882 IMEI 2 : 3855-53968-283883 ditemukan diatas lantai dalam kamar.

 

  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa serta penyitaan terhadap 1 (Satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah tas pouch kulit oscar warna hitam, 1 (Satu) tas karet kecil bulat warna pink, 6 (Enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,139 gram, ± 0,124 gram, ± 0,135 gram, ± 0,117 gram, ± 0,135 gram dan ± 0,135 gram, 1 (satu) buah botol bekas air mineral modif yang tutupnya dilubangi 2 (Dua), 1 (Satu) buah sedotan plastik di modif (Skrup) dan 1 (Satu) buah korek api di modif, 1 (Satu) buah handphone merek OPPO A16 warna silver beserta simcardnya No.0823-3246-0661 nomor IMEI 1 : 8640-91048-179943 IMEI 2 : 8640-91048-179950 dan  1 (Satu) buah handphone merek Samsung Galaxi A13 warna Lilac beserta simcard No.tlp 0822-4579-3729 nomor IMEI 1: 3561-18541-8283882 IMEI 2 : 3855-53968-283883 selanjutnya mengirimkan 6 (Enam) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,139 gram, ± 0,124 gram, ± 0,135 gram, ± 0,117 gram, ± 0,135 gram dan ± 0,135 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor:
  1. 15169 / 2025 / NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 0,139 gram ;
  2. 15170 / 2025 / NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 0,124 gram ;
  3. 15171 / 2025 / NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 0,135 gram ;
  4. 15172 / 2025 / NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 0,117 gram ;
  5. 15173 / 2025 / NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 0,135 gram ;
  6. 15174 / 2025 / NNF : berupa satu kantong Plastik berisikan krsital wama putih dengan berat netto 0,135 gram ;

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 05987 / NNF / 2025 tanggal 09 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si,.M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 15169 -15174 / 2025 / NNF : seperti tersebut dalam (l) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

  • Bahwa para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang;

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya