Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
66/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby | PT PETROVINA ENERGI INDONESIA | PT MIGAS MANDIRI PRATAMA HILIR KALIMANTAN TIMUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur suatu Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Samarindat Provinsi Kalimantan Timur terakhir diketahui beralamat di . Jl.Teuku Umar Karang Paci, The Concept Boutique Offce suite B 203, Samarinda, Kalimantan Timur, untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur suatu Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Samarinda terakhir diketahui beralamat di Jl.Teuku Umar Karang Paci, The Concept Boutique Offce suite B 203, Samarinda, Kalimantan Timur berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya; 3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan. 4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. 5. Menunjuk dan mengangkat: (1) Tri Ari Sulistyawan S.H.,M.H. Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-65.AH.04.03.2021 Tanggal 24 Februari 2024 dan beralamat kantor di Ari Sulistyawan & Rekan Jl Karang Agung VIIA No 2-3 Surabaya Jawa Timur; Sebagai PENGURUS TERMOHON PKPU dan Sebagai KURATOR apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit. 6. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir. 7. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PEMOHON PKPU, TERMOHON PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat. 8. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |