| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah, dan mengikat PPJB, Kontrak Tatib dan Peraturan Tatib yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (cidera janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tagihan pembayaran IPL dan Sinking Fund atas tagihan IPL dan Sinking Fund termasuk denda atas Unit lantai Upper Ground, Blok US-52 No. 3, Jl. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Kios No. 0133/PPJB-SMJ/12/2005 tanggal 26 Desember 2005 dan lantai Upper Ground, Blok US-52 No. 5, Jl. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Kios No. 0134/PPJB-SMJ/12/2005 tanggal 26 Desember 2005 di City of Tomorrow, Surabaya tersebut setiap bulannya, yang sampai dengan saat ini berjumlah Rp. 393.368.648 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Service Charge/Sinking Fund/Utility : Rp. 160.952.899
- Denda : Rp. 232.415.750 +
Total : Rp. 393.368.648
Jumlah tagihan tersebut akan bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Tatib hingga Tergugat menjalankan kewajibannya untuk membayar tagihannya tersebut.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Unit-unit Tergugat yang terletak di
- lantai Upper Ground, Blok US-52 No. 3 City of Tomorrow Surabaya, Jl. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
- lantai Upper Ground, Blok US-52 No. 5 City of Tomorrow Surabaya, Jl. Jl. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Dengan ketentuan bilamana Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, maka Unit-unit tersebut akan diserahkan kepada Penggugat[EF1] [GS2] [GS3] sebagai pengganti kewajiban pembayaran tagihan IPL dan sinking fund (hutang) Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap harinya, apabila lalai melaksanakan Putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya bantahan (verzet), banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
[EF1]Bro Gerald, penyerahan Unit-unit utk penyelesaian IPL ini ngga diatur di PPJB / Kontrak Tatibnya ya?
[GS2]Tidak ada ketentuan mas.
[GS3]Gak ada mas, hanya terkait apabila customer tidak membayar IPL maka Developer berhak menyewakan kepada orang lain.
|