Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. ANUTA UTAMA TRANSFORT PT. SURYA BUANA SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 111/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ANUTA UTAMA TRANSFORT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Muriyadi, S.H.,M.Hum.PT. ANUTA UTAMA TRANSFORT
Tergugat
NoNama
1PT. SURYA BUANA SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.161.020,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan   Tergugat telah melakukan Wan Prestasi / Ingkar Janji;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar Kekurangan Ongkos Angkut kepada Penggugat sebesar Rp. 107.161.020,-- (seratus tujuh juta seratus enam puluh satu ribu dua puluh rupiah); secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dijatuhkan;
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak