Dakwaan |
PRIMAIR :
------- Bahwa terdakwa Safril Hidayat selaku Konsultan Pengawas melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Saksi Agus Ribut Susanto, S.T., M.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Saksi Mohammad Faizal (Direktur CV. Sady Family) selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Pompa Air Tanpa Motor (PATM) Sumber Lembung Somber Desa Lebeng Barat Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep T.A. 2020 dan Abdul Latif Sady (dilakukan penuntutannya secara terpisah) antara tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di awal tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2020, bertempat di Sumber Lembung Somber Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Jl. Urip Sumoharjo No. 6 Kabupaten Sumenep atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum.
SUBSIDAIR :
------- Bahwa terdakwa Safril Hidayat selaku Konsultan Pengawas melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Saksi Agus Ribut Susanto, S.T., M.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Saksi Mohammad Faizal (Direktur CV. Sady Family) selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Pompa Air Tanpa Motor (PATM) Sumber Lembung Somber Desa Lebeng Barat Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep T.A. 2020 dan Abdul Latif Sady (dilakukan penuntutannya secara terpisah) antara tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di awal tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2020, bertempat di Sumber Lembung Somber Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Jl. Urip Sumoharjo No. 6 Kabupaten Sumenep atau setidak- tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni menguntungkan diri Terdakwa sejumlah Rp. 78.359.782 (Tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dan menguntungkan orang lain yakni Abdul Latif Sady sejumlah Rp4.330.682.364,00 (empat miliar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |