| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Ia Terdakwa JULIUS LEONARDY ANAK DARI JANUAR, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 jam 07.46 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Jl Babadan Gang Buntu No.21 RT.004 RW.005 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu yang sudah tidak ingat lagi sekira tahun 2024 Terdakwa yang mengetahui dari temannya terkait adanya situs judi bola online, langsung mendaftarkan akun permainan judi dengan cara mengakses situs KLIK FIFA.COM jenis permainan SPORTBOOK (SEPAK BOLA) dan mendaftarkan akun nama pengguna : ruby212 katasandi: pacul270581#, selanjutnya akun tersebut terdakwa pergunakan untuk melakukan permainan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan ketika waktu senggang dan memiliki uang untuk deposit.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 september 2025 sekira jam 07.46 WIB bertempat di rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone OPPO A96 warna putih miliknya, mengakses situs KLIK FIFA.COM lalu memilih jenis permainan judi bola SPORT BOOK, lalu terlebih dahulu Terdakwa masuk ke menu deposit untuk memasukkan uang taruhan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) melalui ATM BCA, kemudian setelah berhasil melakukan deposit Terdakwa kembali ke menu permainan, lalu memilih jenis permainan SPORTBOOK (SEPAK BOLA) kemudian Terdakwa memilih salah satu tim sepak bola yang sedang bertanding, lalu menentukan besaran uang taruhan dan jenis kemenangan berdasarkan skor yakni MENANG KALAH atau PARLAY atau ATAS BAWAH, selanjutnya setelah menentukan taruhan, Terdakwa menunggu hasil akhir pertandingan sepakbola untuk mengetahui apakah Terdakwa mengalami kemenangan atau kekalahan, jika tebakan taruhan Terdakwa tepat maka Terdakwa berhak atas uang kemenangan yang otomatis masuk pada saldo deposit akun Terdakwa yang sewaktu-waktu dapat dilakukan penarikan tunai sebagai keuntungan.
- Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Pribadi.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Ia Terdakwa JULIUS LEONARDY ANAK DARI JANUAR, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 jam 07.46 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Jl Babadan Gang Buntu No.21 RT.004 RW.005 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bermula pada waktu yang sudah tidak ingat lagi sekira tahun 2024 Terdakwa yang mengetahui dari temannya terkait adanya situs judi bola online, langsung mendaftarkan akun permainan judi dengan cara mengakses situs KLIK FIFA jenis permainan SPORTBOOK (SEPAK BOLA) dan mendaftarkan akun nama pengguna : ruby212 katasandi: pacul270581#, selanjutnya akun tersebut terdakwa pergunakan untuk melakukan permainan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan ketika waktu senggang dan memiliki uang untuk deposit.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 september 2025 sekira jam 07.46 WIB bertempat di rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone OPPO A96 warna putih miliknya, mengakses situs KLIK FIFA.COM lalu memilih jenis permainan judi bola SPORT BOOK, lalu terlebih dahulu Terdakwa masuk ke menu deposit untuk memasukkan uang taruhan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) melalui ATM BCA, kemudian setelah berhasil melakukan deposit Terdakwa kembali ke menu permainan, lalu memilih jenis permainan SPORTBOOK (SEPAK BOLA) kemudian Terdakwa memilih salah satu tim sepak bola yang sedang bertanding, lalu menentukan besaran uang taruhan dan jenis kemenangan berdasarkan skor yakni MENANG KALAH atau PARLAY atau ATAS BAWAH, selanjutnya setelah menentukan taruhan, Terdakwa menunggu hasil akhir pertandingan sepakbola untuk mengetahui apakah Terdakwa mengalami kemenangan atau kekalahan, jika tebakan taruhan Terdakwa tepat maka Terdakwa berhak atas uang kemenangan yang otomatis masuk pada saldo deposit akun Terdakwa yang sewaktu-waktu dapat dilakukan penarikan tunai sebagai keuntungan.
- Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan Pribadi dengan cara menarik uang taruhan melalui aplikasi SAKUKU BCA milik Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.---
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Ia Terdakwa JULIUS LEONARDY ANAK DARI JANUAR, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 jam 07.46 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Jl Babadan Gang Buntu No.21 RT.004 RW.005 Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bermula dari adanya informasi masyarakat tentang keberadaan orang yang melakukan permainan judi online yang diperoleh saksi ZANU PRASETYO dan M ARIF ARYADI sewaktu melaksanakan kegiatan patroli, lalu atas informasi yang diperoleh tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa, dengan barang bukti berupa handphone yang didalamnya terdapat riwayat permainan judi online, yang dilakukan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 september 2025 sekira jam 07.46 WIB bertempat di rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone OPPO A96 warna putih miliknya, mengakses situs KLIK FIFA.COM lalu memilih jenis permainan judi bola SPORT BOOK, lalu terlebih dahulu Terdakwa masuk ke menu deposit untuk memasukkan uang taruhan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) melalui ATM BCA, kemudian setelah berhasil melakukan deposit Terdakwa kembali ke menu permainan, lalu memilih jenis permainan SPORTBOOK (SEPAK BOLA) kemudian Terdakwa memilih salah satu tim sepak bola yang sedang bertanding, lalu menentukan besaran uang taruhan dan jenis kemenangan berdasarkan skor yakni MENANG KALAH atau PARLAY atau ATAS BAWAH, selanjutnya setelah menentukan taruhan, Terdakwa menunggu hasil akhir pertandingan sepakbola untuk mengetahui apakah Terdakwa mengalami kemenangan atau kekalahan, jika tebakan taruhan Terdakwa tepat maka Terdakwa berhak atas uang kemenangan yang otomatis masuk pada saldo deposit akun Terdakwa yang sewaktu-waktu dapat dilakukan penarikan tunai sebagai keuntungan.
- Bahwa permainan Judi yang dilakukan Terdakwa bersifat peruntungan belaka dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP |