Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Khoirul Huda, SE PT. Togamas Saptakarsa Sedaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khoirul Huda, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Radian Pranata Dwi Permana S.HKhoirul Huda, SE
Tergugat
NoNama
1PT. Togamas Saptakarsa Sedaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan tidak sah, tidak mengikat dan dibatalkan secara hukum ;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  4. Menyatakan memerintahkan kepada Tergugat  untuk membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2026 kepada Penggugat sebesar 1 (satu) kali gaji secara tunai dan sekaligus atau sebesar Rp 4.961.753,- (empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah);
  5. Menyatakan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar Rp 22.327.888,- (dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menyatakan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sebesar Rp 34.732.271,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  7. Menyatakan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang penggantian hak atas sisa cuti tahunan yang belum diambil sebesar Rp 1.157.742,- (satu juta seratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah)  secara tunai dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah berikut bangunan di Jl. Joyosuko Metro No. 42 A, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Unit mobil merk Daihatsu Grandmax S401RV ZMDEJJ, No. Polisi N 1501 ACB, Tahun 2010, No. Rangka MHKV3BA6JAK001103, No. Mesin DF13432, Unit sepeda motor merk Honda Supra X 125, No. Polisi N 6920 BAE, Tahun 2014, No. Rangka MHIJBP11EK200769, No. Mesin JBP1E12011908;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak