Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
385/Pdt.G/2026/PN Sby MIKO BRILIAN AHLUL IBAD BIN SUJATMIKO Nabila Oktaviana Dewantoro Binti Edi Dewantoro Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 385/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIKO BRILIAN AHLUL IBAD BIN SUJATMIKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD ASIKIN, SHMIKO BRILIAN AHLUL IBAD BIN SUJATMIKO
Tergugat
NoNama
1Nabila Oktaviana Dewantoro Binti Edi Dewantoro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa seizin / sepengetahuan Penggugat    

     mengajukan permohonan Kutipan Akta Kelahiran Mikaila Aulia Brilian

     Dewantoro, yang ada kesalahan / kekeliruan tanggal kelahiran, adalah

     merupakan perbuatan melawan hukum.

3.  Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Mikaila Aulia Brilian

     Dewantoro tanggal 17 Oktober 2022, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan

     Pencatatan Sipil Surabaya adalah cacat hukum, karena itu harus dinyatakan

     DIBATALKAN.

4. Memerintkan Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, untuk

    menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran atas nama Mikaila Aulia Brilian

    Dewantoro, atas permohonan Penggugat (Miko Brilian Ahlul Ibad) dan Tergugat

    Nabila Oktaviana Dewantoro) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

5. Menghukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya agar

    tunduk dan memenuhi putusan ini.

6. Menyatakan isi putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun

    ada upaya hukum banding, verset maupun kasasi.

7. Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak