| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 385/Pdt.G/2026/PN Sby | MIKO BRILIAN AHLUL IBAD BIN SUJATMIKO | Nabila Oktaviana Dewantoro Binti Edi Dewantoro | Perkara Dicabut |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 385/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa seizin / sepengetahuan Penggugat mengajukan permohonan Kutipan Akta Kelahiran Mikaila Aulia Brilian Dewantoro, yang ada kesalahan / kekeliruan tanggal kelahiran, adalah merupakan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Mikaila Aulia Brilian Dewantoro tanggal 17 Oktober 2022, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya adalah cacat hukum, karena itu harus dinyatakan DIBATALKAN. 4. Memerintkan Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, untuk menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran atas nama Mikaila Aulia Brilian Dewantoro, atas permohonan Penggugat (Miko Brilian Ahlul Ibad) dan Tergugat Nabila Oktaviana Dewantoro) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 5. Menghukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya agar tunduk dan memenuhi putusan ini. 6. Menyatakan isi putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verset maupun kasasi. 7. Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
