| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ANDI APRIZAL Bin HERI SISWANTO bersama-sama dengan Sdr. DZULKIFLI MAULANA Als LANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Jumat tertanggal 29 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di DELTA PLAZA MALL yang beralamat di Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.42 WIB, Saksi DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melihat adanya pamflet ajakan demo dari grup WhatsApp bernama "LWS SBY" yang dikirim oleh Saksi DAMARA INDRA WADANA BIN WAGI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku admin dan yang membuat grup, Kemudian Saksi DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) merespon dan mengajak teman-teman lainnya termasuk Terdakwa untuk mengikuti demo ;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib, saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA bergegas menuju kediaman Terdakwa yang beralamat di Kalilom Gang Sekolahan Kec. Kenjeran Surabaya dengan mengendarai sepeda motor NMAX warna hitam Nopol: L-3126-CAV miliknya, bahwa maksud dan tujuan Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA menyambangi kediaman Terdakwa adalah mengajak Terdakwa untuk mengikuti aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin. Kec. Genteng, Surabaya. Bahwa kemudian Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya sudah membawa 1 (Satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan merk ATLAS, dan 1 (Satu) buah bom Molotov dengan botol yang bertuliskan merk ICELAND ;
- Bahwa selanjutnya saksi DZULKIFLI MAULANA AIS LANA bersama-sama dengan Terdakwa kemudian bergegas menuju ke Gedung Negara Grahadi, kemudian ketika saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA bersama Terdakwa hendak mendekati area Gedung Negara Grahadi, saat itu situasi sudah ricuh dan terjadi bentrok dan massa dipukul mundur oleh pihak kepolisian hingga depan Delta Plaza, melihat hal tersebut, Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA bersama Terdakwa kemudian berhenti di depan DELTA PLAZA MALL, selanjutnya Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA dan Terdakwa kemudian terlebih dahulu membeli 1 liter bensin pertalite seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang dimasukkan ke botol aqua kosong ukuran sedang. Kemudian Saksi DZULKIFLI MAULANA AIS LANA bersama-sama Terdakwa lalu bergegas menuju Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya ;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA sampai di Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, kemudian Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan demo mencurigai Terdakwa dan Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA, lalu Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO kemudian melakukan pengamanan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA, yang mana ditemukan di dalam tas Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA berupa 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ATLAS dan 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ICELAND, sedangkan Terdakwa kedapatan sedang membawa 1 (satu) buah botol berisikan Pertalite, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA dan Terdakwa dimana mereka menjelaskan bahwasannya Barang Bukti yang di temukan akan digunakan untuk melakukan Aksi Demonstrasi, selanjutnya terhadap Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA dan Terdakwa kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mempergunakan suatu bahan peledak berupa 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ATLAS dan 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ICELAND, dan bahan peledak tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau ilmu pengetahuan yang sedang dituntun oleh Terdakwa.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ANDI APRIZAL Bin HERI SISWANTO bersama-sama dengan Sdr. DZULKIFLI MAULANA Als LANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Jumat tertanggal 29 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di DELTA PLAZA MALL yang beralamat di Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja menimbulkan Kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.42 WIB, Saksi DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melihat adanya pamflet ajakan demo dari grup WhatsApp bernama "LWS SBY" yang dikirim oleh Saksi DAMARA INDRA WADANA BIN WAGI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku admin dan yang membuat grup, Kemudian Saksi DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) merespon dan mengajak teman-teman lainnya termasuk Terdakwa untuk mengikuti demo ;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib, saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA bergegas menuju kediaman Terdakwa yang beralamat di Kalilom Gang Sekolahan Kec. Kenjeran Surabaya dengan mengendarai sepeda motor NMAX warna hitam Nopol: L-3126-CAV miliknya, bahwa maksud dan tujuan Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA menyambangi kediaman Terdakwa adalah mengajak Terdakwa untuk mengikuti aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin. Kec. Genteng, Surabaya. Bahwa kemudian Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya sudah membawa 1 (Satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan merk ATLAS, dan 1 (Satu) buah bom Molotov dengan botol yang bertuliskan merk ICELAND ;
- Bahwa selanjutnya saksi DZULKIFLI MAULANA AIS LANA bersama-sama dengan Terdakwa kemudian bergegas menuju ke Gedung Negara Grahadi, kemudian ketika saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA bersama Terdakwa hendak mendekati area Gedung Negara Grahadi, saat itu situasi sudah ricuh dan terjadi bentrok dan massa dipukul mundur oleh pihak kepolisian hingga depan Delta Plaza, melihat hal tersebut, Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA bersama Terdakwa kemudian berhenti di depan DELTA PLAZA MALL, selanjutnya Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA dan Terdakwa kemudian terlebih dahulu membeli 1 liter bensin pertalite seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang dimasukkan ke botol aqua kosong ukuran sedang. Kemudian Saksi DZULKIFLI MAULANA AIS LANA bersama-sama Terdakwa lalu bergegas menuju Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya ;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA sampai di Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, kemudian Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan demo mencurigai Terdakwa dan Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA, lalu Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO kemudian melakukan pengamanan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA, yang mana ditemukan di dalam tas Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA berupa 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ATLAS dan 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ICELAND, sedangkan Terdakwa kedapatan sedang membawa 1 (satu) buah botol berisikan Pertalite, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA dan Terdakwa dimana mereka menjelaskan bahwasannya Barang Bukti yang di temukan akan digunakan untuk melakukan Aksi Demonstrasi, selanjutnya terhadap Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA dan Terdakwa kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. -------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ANDI APRIZAL Bin HERI SISWANTO bersama-sama dengan Sdr. DZULKIFLI MAULANA Als LANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Jumat tertanggal 29 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di DELTA PLAZA MALL yang beralamat di Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan Dengan sengaja, membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut, atau memasukan ke indonesia bahan-bahan, benda-benda, atau perkakas-perkakas yang di ketahui atau selayaknya harus diduga bahwa di peruntukan atau kalau ada kesempatan akan di peruntukan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya bagi barang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.42 WIB, Saksi DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melihat adanya pamflet ajakan demo dari grup WhatsApp bernama "LWS SBY" yang dikirim oleh Saksi DAMARA INDRA WADANA BIN WAGI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku admin dan yang membuat grup, Kemudian Saksi DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) merespon dan mengajak teman-teman lainnya termasuk Terdakwa untuk mengikuti demo ;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib, saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA bergegas menuju kediaman Terdakwa yang beralamat di Kalilom Gang Sekolahan Kec. Kenjeran Surabaya dengan mengendarai sepeda motor NMAX warna hitam Nopol: L-3126-CAV miliknya, bahwa maksud dan tujuan Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA menyambangi kediaman Terdakwa adalah mengajak Terdakwa untuk mengikuti aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin. Kec. Genteng, Surabaya. Bahwa kemudian Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya sudah membawa 1 (Satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan merk ATLAS, dan 1 (Satu) buah bom Molotov dengan botol yang bertuliskan merk ICELAND ;
- Bahwa selanjutnya saksi DZULKIFLI MAULANA AIS LANA bersama-sama dengan Terdakwa kemudian bergegas menuju ke Gedung Negara Grahadi, kemudian ketika saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA bersama Terdakwa hendak mendekati area Gedung Negara Grahadi, saat itu situasi sudah ricuh dan terjadi bentrok dan massa dipukul mundur oleh pihak kepolisian hingga depan Delta Plaza, melihat hal tersebut, Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA bersama Terdakwa kemudian berhenti di depan DELTA PLAZA MALL, selanjutnya Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA dan Terdakwa kemudian terlebih dahulu membeli 1 liter bensin pertalite seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang dimasukkan ke botol aqua kosong ukuran sedang. Kemudian Saksi DZULKIFLI MAULANA AIS LANA bersama-sama Terdakwa lalu bergegas menuju Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya ;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA sampai di Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, kemudian Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan demo mencurigai Terdakwa dan Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA, lalu Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO kemudian melakukan pengamanan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA, yang mana ditemukan di dalam tas Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA berupa 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ATLAS dan 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ICELAND, sedangkan Terdakwa kedapatan sedang membawa 1 (satu) buah botol berisikan Pertalite, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA dan Terdakwa dimana mereka menjelaskan bahwasannya Barang Bukti yang di temukan akan digunakan untuk melakukan Aksi Demonstrasi, selanjutnya terhadap Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA dan Terdakwa kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ANDI APRIZAL Bin HERI SISWANTO bersama-sama dengan Sdr. DZULKIFLI MAULANA Als LANA (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Jumat tertanggal 29 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di DELTA PLAZA MALL yang beralamat di Embong Kaliasin, Kec. Genteng Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dimuka umum baik secara lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 08.42 WIB, Saksi DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melihat adanya pamflet ajakan demo dari grup WhatsApp bernama "LWS SBY" yang dikirim oleh Saksi DAMARA INDRA WADANA BIN WAGI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) selaku admin dan yang membuat grup, Kemudian Saksi DZULKIFLI MAULANA TABRIZI BIN BUDI DWI PURWANTO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) merespon dan mengajak teman-teman lainnya termasuk Terdakwa untuk mengikuti demo ;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib, saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA bergegas menuju kediaman Terdakwa yang beralamat di Kalilom Gang Sekolahan Kec. Kenjeran Surabaya dengan mengendarai sepeda motor NMAX warna hitam Nopol: L-3126-CAV miliknya, bahwa maksud dan tujuan Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA menyambangi kediaman Terdakwa adalah mengajak Terdakwa untuk mengikuti aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, yang beralamat di Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin. Kec. Genteng, Surabaya. Bahwa kemudian Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya sudah membawa 1 (Satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan merk ATLAS, dan 1 (Satu) buah bom Molotov dengan botol yang bertuliskan merk ICELAND ;
- Bahwa selanjutnya saksi DZULKIFLI MAULANA AIS LANA bersama-sama dengan Terdakwa kemudian bergegas menuju ke Gedung Negara Grahadi, kemudian ketika saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA bersama Terdakwa hendak mendekati area Gedung Negara Grahadi, saat itu situasi sudah ricuh dan terjadi bentrok dan massa dipukul mundur oleh pihak kepolisian hingga depan Delta Plaza, melihat hal tersebut, Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA bersama Terdakwa kemudian berhenti di depan DELTA PLAZA MALL, selanjutnya Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA dan Terdakwa kemudian terlebih dahulu membeli 1 liter bensin pertalite seharga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang dimasukkan ke botol aqua kosong ukuran sedang. Kemudian Saksi DZULKIFLI MAULANA AIS LANA bersama-sama Terdakwa lalu bergegas menuju Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya ;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA sampai di Pasar Keputran Jl. Urip Sumoharjo Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya, kemudian Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan demo mencurigai Terdakwa dan Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA, lalu Saksi DANYON RAHARDIAN dan Saksi ANDANG PURWANTORO kemudian melakukan pengamanan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA, yang mana ditemukan di dalam tas Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA berupa 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ATLAS dan 1 (satu) buah bom Molotov dengan botol bertuliskan ICELAND, sedangkan Terdakwa kedapatan sedang membawa 1 (satu) buah botol berisikan Pertalite, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA dan Terdakwa dimana mereka menjelaskan bahwasannya Barang Bukti yang di temukan akan digunakan untuk melakukan Aksi Demonstrasi, selanjutnya terhadap Saksi DZULKIFLI MAULANA Als LANA dan Terdakwa kemudian dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------- |