Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Marwan Wibisono PT MALAYA SAWIT KHATULISTIWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marwan Wibisono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rio Andriano Tangkau, S.H.Marwan Wibisono
Termohon
NoNama
1PT MALAYA SAWIT KHATULISTIWA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan TERMOHON PKPU PT MALAYA SAWIT KHATULISTIWA, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

 

3.     Menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;

 

4.     Mengangkat Saudara :

  1. FIKRI IKRAM ARISTYA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-65 AH.04.06-2022, tertanggal 01 Agustus 2022, yang beralamat kantor di Kantor Hukum Aristya and Partners, Gedung Sarinah Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin No. 11, Jakarta Pusat;
  2. A. ISMAIL IRWAN MARZUKI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPPKP) Nomor: AHU-13 AH.04.03-2021, tertanggal 20 Januari 2021, yang beralamat kantor di Advokat, Kurator & Pengurus AIM Advocates, Jl. Pengayoman Komp. Taman Permata Sari, TPS 2 No. 3 Makassar; dan
  3. MOH FACHRUL FICKRI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-301.AH.04.05-2024, tertanggal 19 Desember 2024, yang beralamat kantor di Resha Agriansyah Partnership, LT 12D, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan;

 

untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus pailit;

 

5.   Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

 

6.   Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;

 

7.   Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak