| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan, kwitansi tanda terima pembayaran tanggal 31 Mei 2002 yang telah dibuat, ditanda tangani, dan disertai saksi antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum sebagai bukti peralihan kepemilikan dari Tergugat kepada Penggugat.
- Memberikan ijin Penggugat untuk menghadap kepada Notaris-Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah setempat guna memproses peningkatan kepemilikan dari Ipeda/Reg. Letter C: 14275 Persil 87 Kelas S II No. 9111. No. Persil: 87 Kelas: II No: 9111 atas nama Penggugat menjadi Sertifikat Hak Milik meskipun tanpa kehadiran Tergugat, serta membayar biaya-biaya administrasi yang timbul serta kewajiban pajak para penjual dan pembeli sebagaimana menurut hukum.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memproses peningkatan kepemilikan Ipeda/Reg. Letter C: 14275 Persil 87 Kelas S II No. 9111 No. Persil: 87 Kelas: II No: 9111 menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat;
- Membayar biaya perkara menurut hukum;
|