| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 304/Pid.B/2026/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | MOH. ROMADONI bin SLAMET RIYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 304/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.876/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa MOH. ROMADONI Bin SLAMET RIYADI pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat didalam Musholla Buya Said di Jl. Kapasari V/26 – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum " yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain. Lalu pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya didaerah Jl. Pengampon IV/37 – Surabaya dengan berjalan kaki mencari sasaran barang yang akan diambil dan sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa sampai didepan Musholla Buya Said di Jl. Kapasari V/26 – Surabaya dimana ditempat tersebut dalam keadaan sepi. Lalu terdakwa melihat didalam Musholla tersebut ada sebuah Amplifier didekat Imam Musholla. Kemudian terdakwa masuk kedalam Musholla dan langsung menuju ketempat amplifier. Setelah itu terdakwa mengambil dan membawa amplifier tersebut kedaerah Jl. Gembong – Surabaya dijual. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa, pihak Musholla Buya Said di Jl. Kapasari V/26 – Surabaya mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima atus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). ---------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHP -------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
