| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DINA MARISA TANAMAL pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Bukit Golf Mediterania Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memutus perkara ini, secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E sejak tahun 2015 karena sama-sama dari Kota Makasar yang merantau ke Kota Surabaya kemudian sejak tahun 2019 antara Terdakwa dan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E bekerjasama dalam bidang import berbagai macam barang dimana saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E adalah pemodal sedangkan Terdakwa yang menjalankan usaha tersebut ;
- Bahwa sekira bulan Juli tahun 2024 Terdakwa menemui saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E, saksi Jeffrey Cahyadi Kadarusman, S.T, saksi Christoper Cahyadi Kadarusman, S.E.,BBA dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, SS.T.Par dirumahnya Bukit Golf Mediterania Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya lalu Terdakwa mengatakan “ini saya meneruskan kerjaan orang tua terkait expedisi import dan sudah banyak Customer besar salah satunya Grup Sattoria dan King Halim“ kemudian Terdakwa mengatakan kerjasama tersebut selama 3 minggu (1 bulan) lalu menunjukkan bukti pengiriman New Kargo Express dan bukti screen shoot chating dengan customer selanjutnya Terdakwa menjanjikan keuntungan 3%-4?ri modal yang disetor sehingga membuat saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E, saksi Jeffrey Cahyadi Kadarusman, S.T, saksi Christoper Cahyadi Kadarusman, S.E.,BBA dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, SS.T.Par menyetujui penawaran Terdakwa ;
- Bahwa untuk menindaklanjuti kerjsama-sama modal import barang tersebut Terdakwa menawarkan 89 (Delapan puluh Sembilan) Project kepada saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E dengan nilai berbeda-beda kemudian saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E sejak tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024 mentransfser uang modal import uang sebesar Rp.5.617.075.000,- (Lima milyar enam ratus tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) secara bertahap ke rekening BCA nomor rekening 5600-8133-33 an.Dina Marisa Tanamal, dimana uang modal tersebut tidak hanya berasal dari saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E saja melainkan patungan dengan saksi Jeffrey Cahyadi Kadarusman, S.T, saksi Christoper Cahyadi Kadarusman, S.E.,BBA dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, SS.T.Par masing-masing dengan rincian sebagai berikut :
-
-
- Saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E sejumlah Rp.4.836.940.000,- (Empat miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah Sembilan ratus empat puluh ribu ribu rupiah),
- Saksi Jeffrey Cahyadi Kadarusman, S.T sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta),
- Saksi Christoper Cahyadi Kadarusman, S.E.,BBA sejumlah Rp.185.175.000,- (Seratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan
- Saksi Jeniffer Cahyadi Kadarusman, SS.T.Par sejumlah Rp.94.950.000,- (Sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa uang dari penyerahan modal usaha import yang telah diterima dan dikuasai oleh Terdakwa sejumlah Rp.5.617.075.000,- (Lima milyar enam ratus tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tidak digunakan untuk modal import barang sebagaimana kesepakatannya dengan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa diantaranya untuk membayar mengembalikan modal usaha kepada pihak lain, membayar hutang Terdakwa diantaranya kepada saksi Weny Soebiyanto sejumlah Rp.2.527.740.000,- (Dua milliar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan saksi Tan Chen-Chen Sejumlah Rp.60.213.000,- (Enam puluh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) ;
- Bahwa pada tanggal 16 September 2024 s/d 22 Desember 2024 Terdakwa mengirimkan uang secara bertahap kepada saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E yang seolah-olah sebagai keuntungan sejumlah Rp.446.162.700,- (Empat ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) ;
- Bahwa saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E meminta kembali uang modal import yang telah dikirim kepada Terdakwa namun Terdakwa selalu menghindar dan berdalih modal tersebut telah di roll over (Dipergunakan) untuk project lainnya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E selain itu Terdakwa memberikan beberapa Bilyet Giro kepada Yustin Natalia Kadarusman, S.E namun Bilyet Giro tersebut ditolak sebagaimana penolakan dari Bank BCA tanggal 28 Juli 2025 dan tanggal 31 Juli 2025 ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E, saksi Jeffrey Cahyadi Kadarusman, S.T, saksi Christoper Cahyadi Kadarusman, S.E.,BBA dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, SS.T.Par mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.617.075.000,- (Lima milyar enam ratus tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa DINA MARISA TANAMAL pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, bertempat di Bukit Golf Mediterania Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili dan memutus perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa Terdakwa mengenal saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E sejak tahun 2015 kemudian mulai tahun 2019 antara Terdakwa dan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E bekerjasama dalam bidang import berbagai macam barang dimana saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E adalah pemodal sedangkan Terdakwa yang menjalan usaha tersebut ;
- Bahwa pada bulan Juli tahun 2024 Terdakwa menemui saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E saksi Jeffrey Cahyadi Kadarusman, S.T, saksi Christoper Cahyadi Kadarusman, S.E.,BBA dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, SS.T.Par di rumahnya Bukit Golf Mediterania Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya lalu Terdakwa mengatakan “ini saya meneruskan kerjaan orang tua terkait expedisi import dan sudah banyak Customer besar salah satunya Grup Sattoria dan King Halim“ pada saat itu Terdakwa mengatakan kerjasama tersebut selama 3 minggu (1 bulan) lalu menunjukkan bukti pengiriman new kargo express dan bukti screen shoot chating dengan customer lalu Terdakwa menjanjikaan keuntungan 3%-4?ri modal yang disetor sehingga membuat saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E saksi Jeffrey Cahyadi Kadarusman, S.T, saksi Christoper Cahyadi Kadarusman, S.E.,BBA dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, SS.T.Par tertarik ;
- Bahwa untuk meyakinkan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E kemudian Terdakwa membuat daftar 89 (Delapan puluh Sembilan) project senilai Rp.5.617.075.000,- (Lima milyar enam ratus tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dikirim kepada saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E melalui aplikasi WhatsApp lalu saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E percaya kepada Terdakwa selanjutnya sejak tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024 mentransfer uang modal import ke rekening BCA an.Dina Marisa Tanamal nomor rekening 5600813333, dimana uang modal tersebut adalah patungan dari saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E sejumlah Rp.4.836.940.000,- (Empat milyar delapan ratus tiga puluh enam Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), saksi Jeffrey Cahyadi Kadarusman, S.T sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), saksi Christoper Cahyadi Kadarusman, S.E.,BBA sejumlah Rp.185.175.000,- (Seratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan saksi Jeniffer Cahyadi Kadarusman SS.T.Par sejumlah Rp.94.950.000,- (Sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa untuk lebih menyakinkan keberadaan usaha import tersebut, pada tanggal 16 September 2024 hingga 22 Desember 2024 Terdakwa mengirimkan uang yang seolah-olah sebagai keuntungan kepada saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E sebesar Rp.446.162.700,- (Empat ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) namun setelah bulan Desember 2026 Terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan hasil keuntungan sebagaimana yang dijanjikan ;
- Bahwa saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E pernah melakukan pengecekan di New Cargo Exprees yang terletak di Jl.Marina Indah Golf Mediterania UB. Ruko Coedoba Blok C NO.17 Jakarta sebagaimana yang ditunjukkan Terdakwa namun ketika didatangi oleh saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E terkonfirmasi bahwa project import yang ditawarkan Terdakwa tidak pernah tercatat di New Cargo Exprees dan Terdakwa bukan karyawan PT. New Cargo Expres Jakarta ;
- Bahwa saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E meminta kembali uang modal import yang dikirim kepada Terdakwa namun Terdakwa selalu menghindar dan berdalih modal tersebut telah di roll over untuk project selanjutnya. Bahwa Terdakwa pernah memberikan beberapa Blyet Giro kepada saksi saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E namun ditolak sebagaimana penolakan dari Bank BCA tanggal 28 Juli 2025 dan tanggal 31 Juli 2025 ;
- Bahwa ternyata kerja sama modal usaha import yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E adalah akal-akalan dan kebohongan belaka Terdakwa saja agar saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E menyerahkan uang sejumlah Rp.5.617.075.000,- (Lima milyar enam ratus tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa yang tidak digunakan untuk usaha import namun digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi Terdakwa ;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Yustin Natalia Kadarusman, S.E, saksi Jeffrey Cahyadi Kadarusman, S.T, saksi Christoper Cahyadi Kadarusman, S.E.,BBA dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, SS.T.Par mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.5.617.075.000,- (Lima milyar enam ratus tujuh belas juta tujuh puluh lima ribu rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------------------------------------- |