Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
140/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | AGUNG WIBOWO, SH. | RUBINGATIN Binti SUTOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 140/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-2727/M.5.22/Ft.1/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa RUBINGATIN Binti SUTOYO selaku Kepala Bagian Operasional pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Artha Praja Kota Blitar Nomor: 821.29/030.VI.a.BPR/422.400.2/2012 tanggal 09 Juli 2012 tentang Penempatan Pegawai Tetap Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Artha Praja Kota Blitar Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Artha Praja Kota Blitar baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi Drs. ELYA DWI ATMOKO, M.M. selaku Direktur Utama pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar dan Saksi EVI SULISTIA WATININGSIH binti SUPARDI (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku teller pada PD. BPR Artha Praja Kota Blitar, pada rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai dengan 2019 bertempat di kantor PD. BPR Artha Praja Kota Blitar beralamat di Jln. Mastrip No.75 Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Terdakwa RUBINGATIN Binti SUTOYO selaku Kepala Bagian Operasional pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Artha Praja Kota Blitar Nomor: 821.29/030.VI.a.BPR/422.400.2/2012 tanggal 09 Juli 2012 tentang Penempatan Pegawai Tetap Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Artha Praja Kota Blitar Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Artha Praja Kota Blitar baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi Drs. ELYA DWI ATMOKO, M.M. selaku Direktur Utama pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar dan Saksi EVI SULISTIA WATININGSIH binti SUPARDI (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku teller pada PD. BPR Artha Praja Kota Blitar, pada rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 sampai dengan 2019 bertempat di kantor PD. BPR Artha Praja Kota Blitar beralamat di Jln. Mastrip No.75 Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu milik Pemerintah Daerah Kota Blitar yang didirikan berdasarkan Perda Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar yang telah diubah dan ditambah sebagaimana Perda Kota Blitar Nomor 11 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar. PD BPR Artha Praja seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Blitar melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana ditetapkan dalam perda dan Perda Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah yang telah di ubah sebagaimana Perda Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |