Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHIBRAN Bin ARMAN AMIR, pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kamar No.341 Hotel Cordia Airport yang beralamat di Jalan Ir. Haji Juanda Lantai 1 Kelurahan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada akhir tahun 2024 Terdakwa dikenalkan oleh Saudara KIKI yang merupakan temannya kepada Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) melalui aplikasi Zangi. Terdakwa pada saat itu yang sedang kesulitan secara ekonomi berniat untuk mencari uang tambahan selain bekerja menjaga tambak kemudian menghubungi Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) melalui aplikasi Zangi untuk meminta pekerjaan. Selanjutnya Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) menawarkan pekerjaan yang melawan pemerintah yaitu mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan imbalan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk 1 (satu) kali pengiriman. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) dan mengatakan menerima pekerjaan tersebut hingga pada bulan November 2024, Terdakwa mendapat perintah pertama kali dari Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) untuk mengirimkan Narkotika jenis Shabu ke daerah Jakarta dengan menggunakan transportasi udara (pesawat) dan sudah berhasil dikirimkan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada bulan Mei 2025, Terdakwa kembali mendapat perintah dari Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) untuk mengirimkan Narkotika jenis Shabu ke daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui transportasi udara (pesawat) dan berhasil oleh Terdakwa kirimkan;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, sekitar pukul 23.30, Terdakwa mendapatkan perintah dari Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) untuk mengirimkan Narkotika jenis Shabu ke daerah Kendari, Sulawesi Tenggara menggunakan transportasi udara (pesawat). Selanjutnya Terdakwa diminta untuk mengirimkan foto KTP untuk pembelian tiket pesawat. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) di Bandara Banda Aceh. Selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) buah koper yang berisi Narkotika jenis Shabu dalam keadaan tergembok, 2 (dua buah mata kunci) dan 3 (tiga) buah tiket pesawat dari Banda Aceh menuju Kendari dengan rincian 1 tiket perjalanan dari Banda Aceh menuju Jakarta, 1 tiket perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, dan 1 tiket perjalanan dari Surabaya ke Kendari, dan uang akomodasi selama perjalanan sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta upiah) diberikan secara cash dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan di transfer ke rekening BSI milik Terdakwa. Selanjutnya sesampainya Terdakwa di Bandara Juanda Terdakwa menginap di Hotel Cordia Airport yang beralamat di Jalan Ir. Haji Juanda Lantai 1, Kelurahan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidorajo, Propinsi Jawa Timur untuk menunggu jadwal penerbangan keberangkatan pesawat menuju Kendari, Sulawesi Tenggara pada hari Selasa, pukul 05.00 WIB;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pada saat Terdakwa akan beristirahat di Hotel Cordia Airport yang beralamat di Jalan Ir. Haji Juanda Lantai 1, Kelurahan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidorajo, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi AGUS SUPRIANTO, Saksi YOPI TRIYA PRASETIA, Saksi ELFADA TRI HANDIKA, Saksi R. HADI RACHA BOBBY yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper merk POLO VIENNA warna biru yang terdapat label transit Bagasi Pesawat Batik Air, dengan nomor Label No. BA-GRH-L-006, tujuan Surabaya menuju Kendari, penerbangan JT 722 KDI, ID 6899 SUB, yang berisi 8 (delapan) kantong plastic transparan berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan rincian:
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 223,530 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 216,200 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 243,290 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 206,720 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 242,030 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 223,610 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 215,220 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 215,920 gram;
8 (delapan) buah kertas karbon warna hitam, 8 (delapan) buah celana jean, 1 (satu) buah tiket pesawat Lion Air tanggal 16 Juni 2025, penerbangan JT 722, tempat duduk 32A, dari Surabaya menuju Kendari atas nama KHIBRAN/MUHAMMAD, MR yang dibelakangnya terdapat kode bagasi penerbangan JT 722 ID 6899 SUB, 1 (satu) buah gembok merk Super Rush warna kuning dengan 2 (dua) mata kunci, 1 (satu) buah kartu ATM BSI warna kuning nomor 6034 9490 3554 6311, uang Rp. 298.000 (dua ratus semnilan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y28 warna hijau gelap, IMEI (slot 1) 869281076818430 nomor telepon 081233682524. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Juni 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) Kantong plastik transparan berisi kristal warna Putih dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 05624/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATO, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa MUHAMMAD KHIBRAN Bin ARMAN AMIR dengan kesimpulan:
- 15722/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 223,530 gram;
- 15723/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 216,200 gram;
- 15724/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 243,290 gram;
- 15725/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 206,720 gram;
- 157262025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 242,030 gram;
- 15727/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 223,610 gram;
- 15728/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 215,220 gram;
- 15729/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 215,920 gram;
Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHIBRAN Bin ARMAN AMIR, pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kamar No.341 Hotel Cordia Airport yang beralamat di Jalan Ir. Haji Juanda Lantai 1 Kelurahan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada akhir tahun 2024 Terdakwa dikenalkan oleh Saudara KIKI yang merupakan temannya kepada Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) melalui aplikasi Zangi. Terdakwa pada saat itu yang sedang kesulitan secara ekonomi berniat unssstuk mencari uang tambahan selain bekerja menjaga tambak kemudian menghubungi Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) melalui aplikasi Zangi untuk meminta pekerjaan. Selanjutnya Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) menawarkan pekerjaan yang melawan pemerintah yaitu mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan imbalan Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk 1 (satu) kali pengiriman. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) dan mengatakan menerima pekerjaan tersebut hingga pada bulan November 2024, Terdakwa mendapat perintah pertama kali dari Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) untuk mengirimkan Narkotika jenis Shabu ke daerah Jakarta dengan menggunakan transportasi udara (pesawat) dan sudah berhasil dikirimkan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada bulan Mei 2025, Terdakwa kembali mendapat perintah dari Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) untuk mengirimkan Narkotika jenis Shabu ke daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui transportasi udara (pesawat) dan berhasil oleh Terdakwa kirimkan;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, sekitar pukul 23.30, Terdakwa mendapatkan perintah dari Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) untuk mengirimkan Narkotika jenis Shabu ke daerah Kendari, Sulawesi Tenggara menggunakan transportasi udara (pesawat). Selanjutnya Terdakwa diminta untuk mengirimkan foto KTP untuk pembelian tiket pesawat. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saudara SULAIMAN als JORDAN (DPO) di Bandara Banda Aceh. Selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) buah koper yang berisi Narkotika jenis Shabu dalam keadaan tergembok, 2 (dua buah mata kunci) dan 3 (tiga) buah tiket pesawat dari Banda Aceh menuju Kendari dengan rincian 1 tiket perjalanan dari Banda Aceh menuju Jakarta, 1 tiket perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, dan 1 tiket perjalanan dari Surabaya ke Kendari, dan uang akomodasi selama perjalanan sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta upiah) diberikan secara cash dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan di transfer ke rekening BSI milik Terdakwa. Selanjutnya sesampainya Terdakwa di Bandara Juanda Terdakwa menginap di Hotel Cordia Airport yang beralamat di Jalan Ir. Haji Juanda Lantai 1, Kelurahan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidorajo, Propinsi Jawa Timur untuk menunggu jadwal penerbangan keberangkatan pesawat menuju Kendari, Sulawesi Tenggara pada hari Selasa, pukul 05.00 WIB;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pada saat Terdakwa akan beristirahat di Hotel Cordia Airport yang beralamat di Jalan Ir. Haji Juanda Lantai 1, Kelurahan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidorajo, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi AGUS SUPRIANTO, Saksi YOPI TRIYA PRASETIA, Saksi ELFADA TRI HANDIKA, Saksi R. HADI RACHA BOBBY yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper merk POLO VIENNA warna biru yang terdapat label transit Bagasi Pesawat Batik Air, dengan nomor Label No. BA-GRH-L-006, tujuan Surabaya menuju Kendari, penerbangan JT 722 KDI, ID 6899 SUB, yang berisi 8 (delapan) kantong plastic transparan berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan rincian:
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 223,530 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 216,200 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 243,290 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 206,720 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 242,030 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 223,610 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 215,220 gram;
- 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 215,920 gram;
8 (delapan) buah kertas karbon warna hitam, 8 (delapan) buah celana jean, 1 (satu) buah tiket pesawat Lion Air tanggal 16 Juni 2025, penerbangan JT 722, tempat duduk 32A, dari Surabaya menuju Kendari atas nama KHIBRAN/MUHAMMAD, MR yang dibelakangnya terdapat kode bagasi penerbangan JT 722 ID 6899 SUB, 1 (satu) buah gembok merk Super Rush warna kuning dengan 2 (dua) mata kunci, 1 (satu) buah kartu ATM BSI warna kuning nomor 6034 9490 3554 6311, uang Rp. 298.000 (dua ratus semnilan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y28 warna hijau gelap, IMEI (slot 1) 869281076818430 nomor telepon 081233682524. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Juni 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) Kantong plastik transparan berisi kristal warna Putih dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 05624/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATO, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md atas nama Terdakwa MUHAMMAD KHIBRAN Bin ARMAN AMIR dengan kesimpulan:
- 15722/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 223,530 gram;
- 15723/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 216,200 gram;
- 15724/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 243,290 gram;
- 15725/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 206,720 gram;
- 157262025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 242,030 gram;
- 15727/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 223,610 gram;
- 15728/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 215,220 gram;
- 15729/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong platik klip berisi kristal warna putih dengan berat Netto ± 215,920 gram;
Adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------- |