Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2426/Pid.B/2024/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | ADI PUTRA Bin TOLA'ADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 2426/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6080/M.5.10.3/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 6031/Eoh.2/11/2024
Nama lengkap : ADI PUTRA Bin TOLA’ADI Tempat lahir : Sumenep Umur/Tg lahir : 20 tahun / 22 Juli 2004 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Banakaja RT 009 RW 003 Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SMA
--------Bahwa ia terdakwa ADI PUTRA Bin TOLA’ADI bersama-sama dengan saksi AS’ADI Bin BUWEMI BU’I (yang penuntutannya diajukan dalamberkas terpisah) pada hari Rabu Tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 23.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kemlaten Gg X Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan saksi AS’ADI Bin BUWEMI BU’I telah membawa atau mengendarai barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi ULIUS PRIYAMAN berupa 1 (satu) unit sepeda motor PCX tahun 2014 warna merah milik Sdr. NOVITA RACHMAWATI atas perintah dari MASKI (DPO) dimana 1 (satu) unit sepeda motor PCX tersebut di beli secara kredit melalui pembiayaan PT. Indomobil Finance Indonesia (PT. IFI) dengan cara awalnya terdakwa berangkat dari Kab. Sumenep dengan mengendarai bus antar kota dari terminal bus Sumenep dan turun di pangkalan ojek di daerah Bungurasih, sebelum naik ojek terdakwa terlebih dahulu menghubungi saksi ULIUS PRIYAMAN dan setelah dipastikan sepeda motornya ada, kemudian terdakwa menuju ke tempat sepeda motor dengan menyewa 1 (satu) gojek di kendarai berdua dengan saksi AS’ADI menuju ke daerah Kemlaten Gg X Kel. Kebraon Kec.Karangpilang Kota Surabaya, kemudian sesampainya di lokasi, terdakwa menguhubungi saksi ULIUS PRIYAMAN, namun saksi ULIUS PRIYAMAN memberitahukan jika saksi ULIUS PRIYAMAN tidak ada dilokasi, kemudian saksi ULIUS PRIYAMAN terdakwa dan saksi AS’ADI untuk mengambil sendiri kunci sepeda motor didalam rumah yang di letakkan di atas kulkas, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi AS’ADI mengambil kunci sepeda motor tersebut, lalu masing-masing membawa sepeda motor tersebut untuk diserahkan kepada MASKI (DPO); - Bahwa dari mengambil sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan upah dari MASKI (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah 5 (lima) kali mengambil sepeda motor dari saksi ULIUS PRIYAMAN; - Bahwa sepeda motor yang telah di ambil dan kendarai oleh terdakwa atas perintah dari MASKI (DPO) tersebut di beli secara kredit oleh Sdr. NOVITA RACHMAWATI melalui pembiayaan PT.Indomobil Finance Indonesia (PT.IFI) selama 35 (tiga puluh lima) bulan dengan uang muka sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan angsuran perbulannya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Sdr. NOVITA RACHMAWATI belum melakukan pembayaran sama sekali kepada PT. Indomobil Finance Indonesia (PT.IFI) sedangkan PT. Indomobil Finance Indonesia telah melakukan pembayaran berupa 1 (satu) unit sepeda motor PCX kepada Dealer PT. Utomo Cipta Sentosa dengan cara transfer sebesar Rp. 31.114.000,- (tiga puluh satu juta seratus empat belas ribu rupiah); - Bahwa sepeda motor yang telah diambil atau dibawa oleh terdakwa tersebut tanpa di lengkapi dengan plat nomor, STNK dan BPKB dan merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi ULIUS PRIYAMAN;
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 06 Desember 2024 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |