Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2034/Pid.Sus/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH ARYA SAMBA PUTRA Bin LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2034/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4992/M.5.10.3/Enz.2/ 08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA SAMBA PUTRA Bin LESTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : 

KESATU

---------------- Bahwa terdakwa ARYA SAMBA PUTRA Bin LESTARI pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat  didepan Supermarket Sakinah Jl. Arief Rahman Hakim No. 32 Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

 

Pada awalnya pada hari Senin  tanggal 23 Juni 2025 (sore hari) terdakwa berkomunikasi dengan Mas Daus (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli barang berupa pil warna putih berlogo “LL”  sebanyak 3(tiga) box / botol dengan rincian sebanyak 3 botol masing-masing   berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per botol (total sebanyak 300 butir dengan harga Rp. 750.000,-) dengan tujuan untuk dijual lagi agar bisa mendapatkan keuntungan.  ----------------------------------------------------

 

Setelah terdakwa mendapatkan  tablet warna putih “LL” dari Mas Daus  kemudian tablet warna putih “LL” tersebut oleh terdakwa dipecah atau dibagi menjadi bungkusan kecil untuk dijual dimana terdakwa sudah menjual sebanyak 70(tujuh puluh) butir tablet yaitu dijual kepada temannya Ridwan sebanyak 30(tiga puluh) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), kepada Kevin alias Alfin sebanyak 10(sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan kepada Dava sebanyak 30(tiga puluh) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan dipakai sendiri sebanyak 25(dua puluh lima) butir tablet dan sisanya sebanyak 205 (dua ratus lima) butir disimpan sambil menunggu pembeli sambil mebawa pil / tablet warna putih tersebut.   --------------------------------

 

 

 

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada didepan Supermarket Sakinah Jl. Arief Rahman Hakim No. 32 Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo – Surabaya dan sedang membawa tablet / pil “LL” sebanyak 205(lima ratus lima) butir perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam tas slempang warna merah berisi tablet / pil “LL” sebanyak 205(dua ratus lima) butir, uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) hasil penjaual pil “LL” didalam jok sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nopol L-4253-ACG yang sedang dipakai oleh terdakwa sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil koplo tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.  ---------------------------------------------------

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05928/NOF/2025 tanggal 15 Juli 2025   dengan kesimpulan bahwa barang bukti :  ---------------

  • Nomor : 18425/2025/NOF,- s/d 18429/2025/NOF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.  ---------------------------------------------------------------------------------                                                     

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------------- Bahwa terdakwa ARYA SAMBA PUTRA Bin LESTARI pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025, bertempat  didepan Supermarket Sakinah Jl. Arief Rahman Hakim No. 32 Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam psal 145 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

Pada awalnya pada hari Senin  tanggal 23 Juni 2025 (sore hari) terdakwa berkomunikasi dengan Mas Daus (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli barang berupa pil warna putih berlogo “LL”  sebanyak 3(tiga) box / botol dengan rincian sebanyak 3 botol masing-masing   berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per botol (total sebanyak 300 butir dengan harga Rp. 750.000,-) dengan tujuan untuk dijual lagi agar bisa mendapatkan keuntungan.  ----------------------------------------------------

 

Setelah terdakwa mendapatkan  tablet warna putih “LL” dari Mas Daus  kemudian tablet warna putih “LL” tersebut oleh terdakwa dipecah atau dibagi menjadi bungkusan kecil untuk dijual dimana terdakwa sudah menjual sebanyak 70(tujuh puluh) butir tablet yaitu dijual kepada temannya Ridwan sebanyak 30(tiga puluh) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), kepada Kevin alias Alfin sebanyak 10(sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan kepada Dava sebanyak 30(tiga puluh) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan dipakai sendiri sebanyak 25(dua puluh lima) butir tablet dan sisanya sebanyak 205 (dua ratus lima) butir disimpan sambil menunggu pembeli sambil mebawa pil / tablet warna putih tersebut.  ---------------------------------

 

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada didepan Supermarket Sakinah Jl. Arief Rahman Hakim No. 32 Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo – Surabaya dan sedang membawa tablet / pil “LL” sebanyak 205(lima ratus lima) butir perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian sehingga  ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam tas slempang warna merah berisi tablet / pil “LL” sebanyak 205(dua ratus lima) butir, uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)  hasil penjaual pil “LL” didalam jok sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nopol L-4253-ACG yang sedang dipakai oleh terdakwa sehingga  terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena terdakwa bukan termasuk tenaga kefarmasian atau tidak  punya kewenangan atau ijin dibidang kefarmasian dari pihak yang berwenang.  ---------------------------

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05928/NOF/2025 tanggal 15 Juli 2025   dengan kesimpulan bahwa barang bukti :  ---------------

Nomor : 18425/2025/NOF,- s/d 18429/2025/NOF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.  -------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.  ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya