Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SUHERI BIN REKAN pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Gempol Desa Gempol Kurung Kec. Menganti Kab. Gresik atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa MUHAMMAD SUHERI BIN REKAN menghubungi sdr. MALIK (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB sdr. MALIK (DPO) datang kerumah terdakwa dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa memberikan uang DP kepada sdr. MALIK (DPO) sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sdr. MALIK (DPO) langsung kembali pulang.
- Setelah terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi beberapa poket untuk dijual kembali kepada seseorang/teman yang memesan kepada terdakwa.
- Kemudian berdasarkan informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB di dalam rumah yang beralamatkan Dusun Gempol Rt. 001 Rw. 002 Desa Gempol Kurung Kec. Menganti Kab. Gresik datanglah saksi ABDULLAH, SH, saksi HUSNI ARMANSYAH, saksi IBNU WIYATNO dan saksi WAHYU DARMAWAN PUTRA selaku anggota satresnarkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap terdakwa MUHAMMAD SUHERI BIN REKAN yang sedang rebahan sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto total keseluruhan + 3,092 (tiga koma nol sembilan dua) gram
- 1 (satu) buah timbagan elektrik warna silver
- 1 (satu) bendel klip plastik kecil
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam dengan nomor 0858-1560-8004
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara jual/beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan bisa menggunakan sabu secara Cuma-cuma. Setelah itu terdakwa berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00379/NNF/2025 atas nama terdakwa MUHAMMAD SUHERI BIN REKAN yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, S.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
Barang bukti yang diterima :
- 00860/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2,533 gram.
- 00861/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,559 gram.
KESIMPULAN
- 00860/2025/NNF,- s.d 00861/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 00860/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 2,513 gram.
- 00861/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,539 gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------
---------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SUHERI BIN REKAN pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Gempol Desa Gempol Kurung Kec. Menganti Kab. Gresik atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan" tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi ABDULLAH, SH, saksi HUSNI ARMANSYAH, saksi IBNU WIYATNO dan saksi WAHYU DARMAWAN PUTRA di dalam rumah yang beralamatkan Dusun Gempol Rt. 001 Rw. 002 Desa Gempol Kurung Kec. Menganti Kab. Gresik yang merupakan anggota satresnarkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto total keseluruhan + 3,092 (tiga koma nol sembilan dua) gram
- 1 (satu) buah timbagan elektrik warna silver
- 1 (satu) bendel klip plastik kecil
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam dengan nomor 0858-1560-8004
- Bahwa terhadap barang berupa Narkotika jenis Sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00379/NNF/2025 atas nama terdakwa MUHAMMAD SUHERI BIN REKAN yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, S.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
Barang bukti yang diterima :
- 00860/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 2,533 gram.
- 00861/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,559 gram.
KESIMPULAN
- 00860/2025/NNF,- s.d 00861/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SISA BARANG BUKTI
- 00860/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 2,513 gram.
- 00861/2025/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto + 0,539 gram.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seizin dari instansi yang berwenang
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
|