INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2024/PN Sby | LIE DAVID LINARDI | POLDA JATIM | Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima Posita dan Petitum dari Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menolak Posita dan Petitum dari Termohon untuk seluruhnya kecuali yang diakui oleh Pemohon; 3. Memutuskan surat perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/28A/II/RES.1.9./2024/Ditereskrimum tanggal 29 Februari 2024 dinyatakan tidak sah; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka kembali proses penyidikan yang dihentikan, dan Termohon agar segera untuk melimpahkan berkas perkara ke kantor kejaksaan yang berwenang agar dapat diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya; 5. Memutuskan semua biaya yang timbul dibebankan kepada Termohon
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |