Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 71.118.750,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 28.658.561,-
- Total Kewajiban : Rp. 99.777.311,-
(Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah)
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Persaksian Kepemilikan Sebuah Bangunan Rumah Yang Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor 648/6954/436.10.38/2015 Luas 31,40 M2 atas nama Siti Sumiyati yang terletak di Gresik Gadukan Utara 166-A, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Persaksian Kepemilikan Sebuah Bangunan Rumah Yang Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor 648/6954/436.10.38/2015 Luas 31,40 M2 atas nama Siti Sumiyati yang terletak di Gresik Gadukan Utara 166-A, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|