Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
924/Pdt.G/2025/PN Sby DANNY INDARTO PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. CABANG SURABAYA DIPONEGORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 924/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANNY INDARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANIF ZAHRON, S.HDANNY INDARTO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk. CABANG SURABAYA DIPONEGORO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KOTA SURABAYA
2PT. BALAI LELANG TUNJUNGAN
3KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA 1
4AMELIA SALIM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Surat Pengalihan terhadap Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 87  atas nama Penggugat dinyatakan mengandung cacat hukum;
  4. Menyatakan Perjanjian kredit antara Penggugat denganTergugat mengandung cacat hukum dan juga dinyatakan cacat hukum termasuk pengalihan terhadap Sertifikat Hak Milikatas Satuan Rumah Susun No. 87 atas nama Penggugat beserta pemasangan Hak tanggungan juga dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Tergugat I dan atau siapa saja untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No. 87 atas nama Penggugat kepada Penggugat dengan sempurna tanpa beban dan biaya apapun;
  6. MenghukumTergugat I untuk membayar ganti rugi Materiil dan Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satumilyar rupiah) sebagaimana Posita No. 15;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat sebagaimana Posita No.17;
  8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan hukum berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak