| Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa FATONI bin MOCH. DJUFRI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamat Jalan Kebon Dalem Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa mendatangi saksi AGUS WIDJIANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Revo warna merah milik MAN LI (DPO) yang merupakan paman terdakwa kemudian terdakwa bertanya kepada saksi AGUS apakah saksi AGUS mempunyai hubungan dengan saksi Fitria yang merupakan istri siri terdakwa lalu saksi AGUS menjawab “SAYA TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN APAAPA DENGAN SDR. FITRIA”. Setelahnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna putih milik saksi AGUS dengan alasan ingin mengecek percakapan di aplikasi whatsapp dalam handphone tersebut dan saksi AGUS berkata “COBA CEK SAJA HANDPHONE MILIK SAYA” selanjutnya terdakwa membawa handphone tersebut dan menjawab “BESOK SORE HANDPHONE KAMU SAYA KEMBALIKAN” lalu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa beralamat di Sidotopo, Bolodewo 60 RT 3/10 Kec. Semampir, Surabaya kemudian terdakwa menjual handphone milik saksi AGUS tersebut pada MAN LI (DPO) seharga Rp350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan menggunakan seluruh uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan saksi PUTRA FEBRIAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.45 WIB di depan Terminal Bus Kawasan Religi Ampel Jl. Pegirian Kota Surabaya lalu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau dan 1 (satu) potong sarung warna biru.
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa FATONI bin MOCH. DJUFRI, saksi AGUS WIDJIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp800.000, (delapan ratus ribu rupiah).
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa FATONI bin MOCH. DJUFRI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamat Jalan Kebon Dalem Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa mendatangi saksi AGUS WIDJIANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Revo warna merah milik MAN LI (DPO) yang merupakan paman terdakwa kemudian terdakwa bertanya kepada saksi AGUS apakah saksi AGUS mempunyai hubungan dengan saksi Fitria yang merupakan istri siri terdakwa lalu saksi AGUS menjawab “SAYA TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN APAAPA DENGAN SDR. FITRIA”. Setelahnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna putih milik saksi AGUS dengan alasan ingin mengecek percakapan di aplikasi whatsapp dalam handphone tersebut dan saksi AGUS berkata “COBA CEK SAJA HANDPHONE MILIK SAYA” selanjutnya terdakwa membawa handphone tersebut dan menjawab “BESOK SORE HANDPHONE KAMU SAYA KEMBALIKAN” lalu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa beralamat di Sidotopo, Bolodewo 60 RT 3/10 Kec. Semampir, Surabaya kemudian terdakwa menjual handphone milik saksi AGUS tersebut pada MAN LI (DPO) seharga Rp350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan menggunakan seluruh uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan saksi PUTRA FEBRIAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.45 WIB di depan Terminal Bus Kawasan Religi Ampel Jl. Pegirian Kota Surabaya lalu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau dan 1 (satu) potong sarung warna biru.
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa FATONI bin MOCH. DJUFRI, saksi AGUS WIDJIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp800.000, (delapan ratus ribu rupiah).
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------
DAN
KEDUA
PRIMAIR
---- Bahwa Terdakwa FATONI bin MOCH. DJUFRI pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Depan Terminal Kawasan Wisata Religi Ampel Jalan Pegirian Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa menghampiri saksi FITRIA dan bertemu saksi AGUS lalu terdakwa langsung berkata “HANDPHONE KAMU BESOK SAJA, AKU SUDAH TAHU PERILAKUMU” lalu saksi AGUS menjawab “AKU SALAH APA, POKOKNYA MANA HANDPHONE KU KEMBALIKAN” selanjutnya terdakwa menghampiri mendekati saksi AGUS dan langsung memukul ke arah kepala saksi AGUS sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor merk Honda Supra X tipe NF 125SD warna hitam tahun 2005 Nopol L5417-ZX Noka MH1JB511X5K145586 Nosin JB51E1128415 milik saksi AGUS di atas meja lalu saksi AGUS berkata “MAKSUD KAMU APA” kemudian terdakwa menjawab “AMBIL SAJA DI RUMAHKU TAK GANTUNG SAMA ORANGNYA”. Setelahnya saksi AGUS melihat terdakwa memegang bagian pinggang belakang terdakwa yang mana saksi AGUS mengira terdakwa membawa senjata tajam sehingga saksi AGUS hanya diam ketakutan saat terdakwa pergi membawa sepeda motor milik saksi tersebut ke rumah terdakwa beralamat di Sidotopo, Bolodewo 60 RT 3/10 Kec. Semampir, Surabaya kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut pada MAN LI (DPO) sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menggunakan seluruh uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan saksi PUTRA FEBRIAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.45 WIB di depan Terminal Bus Kawasan Religi Ampel Jl. Pegirian Kota Surabaya lalu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau dan 1 (satu) potong sarung warna biru
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa FATONI bin MOCH. DJUFRI, saksi AGUS WIDJIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.000.000, (empat juta rupiah).
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---- Bahwa Terdakwa FATONI bin MOCH. DJUFRI pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Depan Terminal Kawasan Wisata Religi Ampel Jalan Pegirian Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa menghampiri saksi FITRIA dan bertemu saksi AGUS lalu terdakwa langsung berkata “HANDPHONE KAMU BESOK SAJA, AKU SUDAH TAHU PERILAKUMU” lalu saksi AGUS menjawab “AKU SALAH APA, POKOKNYA MANA HANDPHONE KU KEMBALIKAN” selanjutnya terdakwa menghampiri mendekati saksi AGUS dan langsung memukul ke arah kepala saksi AGUS sebanyak 2 (dua) kali lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor merk Honda Supra X tipe NF 125SD warna hitam tahun 2005 Nopol L5417-ZX Noka MH1JB511X5K145586 Nosin JB51E1128415 milik saksi AGUS di atas meja lalu saksi AGUS berkata “MAKSUD KAMU APA” kemudian terdakwa menjawab “AMBIL SAJA DI RUMAHKU TAK GANTUNG SAMA ORANGNYA”. Setelahnya saksi AGUS melihat terdakwa memegang bagian pinggang belakang terdakwa yang mana saksi AGUS mengira terdakwa membawa senjata tajam sehingga saksi AGUS hanya diam ketakutan saat saat terdakwa pergi membawa sepeda motor milik saksi tersebut ke rumah terdakwa beralamat di Sidotopo, Bolodewo 60 RT 3/10 Kec. Semampir, Surabaya kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut pada MAN LI (DPO) sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menggunakan seluruh uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO dan saksi PUTRA FEBRIAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.45 WIB di depan Terminal Bus Kawasan Religi Ampel Jl. Pegirian Kota Surabaya lalu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hijau dan 1 (satu) potong sarung warna biru
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa FATONI bin MOCH. DJUFRI, saksi AGUS WIDJIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.000.000, (empat juta rupiah).
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHPidana |