| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 130/Pid.B/2026/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | DONI EKY FERDIAN bin ZUDI WAKIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 130/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7554/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT D A K W A A NNo. Reg. Perkara : PDM-7646 /Eoh.2/12/2025
Nama lengkap : DONI EKY FERDIAN Bin ZUDI WAKIYANTO Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 32 tahun / 31 Juli 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Bulak Setro Utara A/2 RT/RW 006/004 Kel. Bulak Kec. Bulak Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA
------ Bahwa terdakwa DONI EKY FERDIAN Bin ZUDI WAKIYANTO pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 17.25 wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Oktober di tahun 2025, bertempat di halaman rumah Jl. Embong Sonokembang No. 2 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjaat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu,untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa DONI EKY FERDIAN Bin ZUDI WAKIYANTO telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam Nopol L-2268-BAT Nomor rangka : MH1KD1117RK556277 Nomor mesin : KD11E1555507 BPKB/ STNK atas nama MUHAMMAD ZARFAN ASKA PUTRA alamat Bangong Tambangan 32 RT 002 RW 005 Wonokromo Surabaya milik saksi BERRI HAMIDI tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara setelah terdakawa selesai sholat Jum’at melihat ada sepeda motor Honda CRF yang diparkir di halaman rumah Jl. Embong Sonokembang No. 2 Surabaya. Kemudian sore harinya, dengan naik Gojek terdakwa berangkat dari rumah dengan tujuan Jl. Embong Sonokembang No. 2 Surabaya dimana sebelumnya terdakwa telah mempersiapkan dan sudah membawa 1 (satu) kunci modal T, 3 (tiga) anak mata kunci model T, 1 (satu) magnet, 1 (satu) anak kunci sepeda motor Honda dan 1 (satu) paku ukuran 5 cm.
----- Bahwa setelah sampai di Jl. Embong Sonokembang No. 2 Surabaya, terdakwa masuk dengan berjalan kaki ke halaman rumah tersebut yang kebetulan pintu pagarnya terbuka, kemudian langsung menuju ke tempat sepeda motor Honda CRF yang diparkirkan didepan rumah tersebut. Kemudian dengan menggunakan kunci model T terdakwa merusak lubang kunci sepeda motor tersebut. Namun setelah lubang kunci rusak, alarm sepeda motor tersebut menyala.
------ Bahwa saat terdakwa berusaha mendorong sepeda motor tersebut keluar dari parkiran, perbuatan terdakwa diketahui oleh pemilik sepeda motor yaitu saksi BERRI HAMIDI sambil berteriak maling-maling sehingga terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi BERRI HAMIDI dibantu warga sekitar.
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam Nopol L-2268-BAT Nomor rangka : MH1KD1117RK556277 Nomor mesin : KD11E1555507 BPKB/ STNK atas nama MUHAMMAD ZARFAN ASKA PUTRA alamat Bangong Tambangan 32 RT 002 RW 005 Wonokromo Surabaya milik saksi BERRI HAMIDI adalah untuk dimiliki kemudian akan dijual yang mana uang hasil penjualan sepeda motor akan terdakwa gunakan untuk membayar uang kos dan kebutuhan sehari-hari.
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BERRI HAMIDI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 38.500.000.,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab-Kitab Hukum Pidana -
Surabaya, 28 Januari 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH Jaksa Madya Nip. 19701027199603 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
