| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Objek Perkara masih dalam sengketa;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Beritikad Baik dan Benar;
- Membatalkan Grosse Risalah Lelang Nomor: 74/10.01//2025-01 tanggal 11 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya;
- Membatalkan Penetapan Eksekusi atas Objek tanah dan bangunan yang terletak di Kel. Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, sesuai dengan Penetapan Nomor : 131/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby. Tertanggal 11 Desember 2025;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|