Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby RATNO TIMUR HABEAHAN PASARIBU, S.H., M.H. MAHUDA SETIAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 116/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1047/M.5.39/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RATNO TIMUR HABEAHAN PASARIBU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHUDA SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa terdakwa MAHUDA SETIAWAN selaku Relationship Manager (RM) Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pacitan (BRI Cabang Pacitan) berdasarkan Surat Keputusan Bagian Human Capital Kantor Wilayah BRI Malang Nomor: 491/KW-XVI/SDM/11/2019 tanggal 28 Nopember 2019 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap atas nama MAHUDA SETIAWAN, pada tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 05 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Cabang Pacitan yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 18 Lingkungan Krajan Kelurahan Pacitan Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu tanpa sepengetahuan dan seijin dari Nasabah (pengambil kredit)/ Nasabah Debitur membuka rekening simpanan lainnya dari ke-7 (tujuh) orang nasabah yang kemudian digunakan untuk merekayasa dan/atau menyalahgunakan tanda penarikan untuk kepentingan pribadi melanggar Aspek Simpanan SIM 10 dan SIM 23 Lampiran 3 Matriks Pelanggaran Fundamental dalam Surat Edaran Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin dan melakukan transaksi atas simpanan BRI tanpa perintah yang diberikan oleh nasabah dengan tujuan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri melanggar point 4 dan 5 pada 2.2. Ketentuan Umum Simpanan BRI dalam Surat Keputusan Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: BP.01-DIR/KPD/01/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito), perbuatan tersebut bertujuan untuk memperkaya diri Terdakwa MAHUDA SETIAWAN sendiri sebesar Rp1.111.787.718,00 (satu milyar seratus sebelas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, dimana perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.111.787.718,00 (satu milyar seratus sebelas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah).

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa terdakwa MAHUDA SETIAWAN selaku Relationship Manager (RM) Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pacitan (BRI Cabang Pacitan) berdasarkan Surat Keputusan Bagian Human Capital Kantor Wilayah BRI Malang Nomor: 491/KW-XVI/SDM/11/2019 tanggal 28 Nopember 2019 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap atas nama MAHUDA SETIAWAN, pada tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 05 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Cabang Pacitan yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 18 Lingkungan Krajan Kelurahan Pacitan Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa MAHUDA SETIAWAN sendiri yaitu sebesar Rp1.111.787.718,00 (satu milyar seratus sebelas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Relationship Manager (RM) Kredit pada BRI Cabang Pacitan yaitu tidak mengelola Account sesuai ketentuan melanggar Tanggung Jawab Utama dan Wewenangnya dalam Deskripsi Jabatan Relationship Manager (RM) fungsi Kredit Ritel Komersial berdasarkan Surat Keputusan Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 1124-DIR/CDS/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penetapan Deskripsi Jabatan Unit Kerja Ritel yakni tanpa sepengetahuan dan seijin dari Nasabah (pengambil kredit)/ Nasabah Debitur membuka rekening simpanan lainnya dari ke-7 (tujuh) orang nasabah yang kemudian digunakan untuk merekayasa dan/atau menyalahgunakan tanda penarikan untuk kepentingan pribadi.

Pihak Dipublikasikan Ya