Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
698/Pid.Sus/2026/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH JULE ADAM FITRIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 698/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.2650/M.5.10.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULE ADAM FITRIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa JULE ADAM FITRIAN, kejadian pertama pada bulan Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, kejadian kedua pada tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januan sampai dengan Februari 2026 atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat Rumah Kas/Kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan lebak Permai Utara II Nomor 18 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, dan kejadian ketiga pada tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Dukuh Setro Rawasan V Nomor 06 Kelurahan Dukuh Setro Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, yang dilakukan terhadap Anak, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

- Bahwa berawal dari bulan Januari 2026 terdakwa mengenal Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN melalut media social TIKTOK kemudian terdakwa dengan Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN saling mem-fosiow Instagram masing-masing, selanjutnya terdakwa mengirimkan pesan lewat DM Instagram uribuk mengajak bertemu dengan Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dan saat itu Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN menyetujuinya dan meminta untuk dijemput dirumahnya, atas persetujuan tersebut kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menjemput Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN di Jalan Dukuh Setro Rawasan V Nomor 06 Kelurahan Dukuh Setro Kecamatan Tambaksan Kota Surabaya dan selanjutnya terdakwa mengajak Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN rumah Kos/Kontrakan terdakwa yang berada di Jalan lebak Permal Utara II Nomor 18 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksan Kota Surabaya, sesampainya di rumah Kos/Kontrakan terdakwa selanjutnya terdakwa mengajak Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN menonton fim di Youtube dengan menggunakan Handphone milik Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dan dikarenakan hujan dan tak kunjung reda terdakwa dan Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN tidak sadi keluar untuk nongkrong dan setelah itu terdakwa dan Arak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN membeli inakan dan mengantarkan Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN untuk pulang kerumahnya.

- Bahwa setelah berselang satu minggu kemudian terdakwa mengajak lagi Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN untuk menonton film di kos terdakvia, setelah sampel dkamar terdakwe kemudian Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dan terdakwa menonton fils di Youtube, fidak berselang lama terdakwa mulai melakukan polecehan seksual secara fisik berupa perbuatan cabol terhadap Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dengan cara memegang payudara ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dari luar bajunya, sebelah itu terdakwa menciumi mulut Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN, kemudian setelah itu terdakwa dan Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN melanjutkan menonton fim di Youtube sampai tengah malam dan setelah selesai menonton film terdakwa mengantarkan Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN untuk pulang kerumahnya. Bahwa pada akhir Januari 2026 terdakwa mengajak keluar Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN untuk tujuan bermain game ROBLOX di kos terdakwa dan terdakwa jemput Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dirumahnya menggunakan motor, selanjutnya setelah sampai dikamar kos terdakwa Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN terdakwa ajak main game ROBLOX dan tidak berselang lama terdakwa melakukan melakukan pelecehan seksual secara fisik berupa perbuatan cabul dengan cara awalnya terdakwa menaikkan baju dan bra Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN kearah atas kepala, kemudian terdakwa memainkan putting Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN menggunakan tangan kanan dan terdakwa juga mengulum payudara Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN, setelah terdakwa melakukan perbuatan tersebut kemudian terdakwa melanjutkan bermain game ROBLOX dengan Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN, dan sekira pukul 23.00 WIB terdakwa mengantarkan pulang Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN;

- Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa menjemput Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dirumahnya dengan tujuan mengajak bermain dan singgah di kos terdakwa, setelah sampal didalam kamar kos terdakwa, terdakwa dan Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN bermain Hanphone SCROLL TIKTOK bersama, setelah Itu Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN tertidur dan terdakwa ketika itu mulai mengangkat baju dan bra Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN keatas kemudian terdakwa mengulum putting dan menghisap (mencupang) sekitar putting payudara Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN sampai berwarna kemerahan lalu terdakwa juga memvideo ketika terdakwa menghisap putting dan memainkan putting payudara Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN, terdakwa juga mendokumentasikan payudara Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN ketika Anak sedang tertidur dan setelah pukul 23.00 WIB terdakwa membangunluin Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dan mengantarkannye potang: Bahwa pada tanggal 9 Februari 2026 terdakwa menghubungi Anak ALEXA MALURICE JELITA KURNIAWAN untuk tujuan ingin singgah kerumahnya setelah itu terdakwa berangkat menuju rumah Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dan setelah terdakwa sampal dirumahnya keedan rumah Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN sepi, melihat keadaan rumah yang selajua terdakiwa masuk kedalam kamar Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dengan higuan unha melakukan pelecehan seksual secara falk berupa perbuatan cabul terhadap Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN, sesampatnys didalam kamar Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN terdakre bermain game ROBLOX terlebih dahulu kemudian terdakwa mulai menpotion, puting Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dan memainkan putingnya menggunakan tangan kemudian tertialcivis juga merabe dan menggesek gesekkan tangan terdakwa ke vagina Anak ALEKA MALIRICE JELITA KURNIAWAH, selanjutnya sore harinya terdaliwa pulang ke kos dan sekira pukul 19.00 WIH terdabes kemban lagi kerumah Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN

- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2026 pokil 1200W1Il terdakwa menjemput Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAn di sekolahnya SMP PGRI 1 Surabaya, terdakwa mengantarkan Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN kerumahnya dan terdakwa bersinggah dirumah Anak ALEXA MAURICE JELITA KURULIAWAN tidak lama kemudian ibu dan Anak ALEXA MAURICE JELITA NIAWAN mengirimkan pesain ke anak bahwa mengetahui ada terdakwa yang masuk kedalam kamar ALEXA MAURICE JELITA KURATAWAN dan ibunya memerintahkan untuk - membuka pintu dikarenakan ada terdakwa didalam kamar tersebut selanjutnya terdakwa keluar rumah anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dan pulang ke kos terdakwa di Jalan lebak. Permai Utara II Nomor 18 Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2026, terdakwa mengajak Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN bertemu akan tetapi Anak tidak mau, karena Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN merasa pacaran dengan terdakwa sudah tidak benar dan Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN mulai menjauh dari terdakwa, kemudian pada tanggal 16 Februari 2026 terdakwa memberikan pesan 1 kali liat di chat whatsapp kemudian terdakwa kirmkan video mengemut payudara Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN dengan posisi Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN tertidur dan posisi tangan terdakwa seperti memegang kemaluan terdakwa. Dan saat ibu, terdakwa mengancam jika Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN putus dengan terdakwa maka terdakwa akan mengirimkan video tersebut ke teman sekolahnya agar satu sekolah mengetahuinya, selanjunya terdakwa kembali mengirimkan foto sekali lihat yang memperlihatkan posisi Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN tertidur dengan baju terbuka hingga terlihat kedua payudaranya; - - - - Bahwa selanjutnya atas perbuatan terdakwa tersebut selajutnya pada tanggal 17 Februari 2026 Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN bercerita kepada saksi MAHARANI NATALIA POERNOMO, mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi MAHARANI NATALIA POERNOMO melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa kepada Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti Bahwa beriar Anak ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN masih usla 15 (lima belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-10102013-0118, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 10 Oktober 2013, Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/164/11/5/2026/Rsb. Surabaya tanggal 27 Februari 2026 atas nama ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN, dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan terhadap Anak perempuan mengaku berusia lima bešas tahun ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada kedua payudara, dan juga pada anggota tubuh lainnya. Dapat dimunkinkan kekerasan tidak cukup kuat untuk menimbulkan luka, atau luka sudah mengalami penyembuhan; Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik atas nama ALEXA MAURICE JELITA KURNIAWAN, dengan singkat kesimpulan bahwa saat dilakukan pemeriksaan Anak, keterangan yang diberikan oleh Anak terbilang konsisten sepanjang pemeriksaan dan pasca terjadinya dugaan pelecehan seksual secara fisik dan atau pencabulan atas Anak, tampak bahwa Anak menghayati dirinya berada dalam perasaan takut terlebih video seksualnya disebarkan oleh Terlapor dan pada din Anak nampak adanya manifestasi klinis yakni stress, Anxiety atau kecemasan dan depresi

-------Perbuatan para terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b Jo pasal 15 ayat (1) huruf g undang undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya