Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I – III baik bersama – sama maupun masing – masing adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1365 BW ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap : “ Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi, terletak dan beralamat di Jalan Kaliasin Nomor 119 dan Nomor 121 Kota Surabaya, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, dengan Luas 1.151 m2 dan 2.645 m2 “(Rumah Air Surabaya (PDAM Surya Sembada Kota Surabaya)” ;
- Menyatakan Jual – Beli sebagaimana tercantum di dalam Akta Perjanjian Jual - Beli Nomor 26 tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5221, dan Akta Perjanjian Jual – Beli Nomor 34 tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5222, yang kedua akta tersebut dibuat dihadapan R.AY. Sri Hartini, S.H., Notaris di Surabaya adalah Sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pembeli Yang Beretikad Baik yang kepentingan hukumnya wajib dilindungi oleh Hukum dan Ilmu PerUndang – Undangan Yang berlaku, terhadap pembelian sebidang tanah dan bangunan yang terletak, berlokasi dan beralamat di Jalan Kaliasin Nomor 119 dan Nomor 121 Kota Surabaya, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, dengan Luas 1.151 m2 dan 2.645 m2, sebagaimana tertuang di dalam Akta Perjanjian Jual - Beli Nomor 26 tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5221, dan Akta Perjanjian Jual – Beli Nomor 34 tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5222, yang dibuat dihadapan R.AY. Sri Hartini, S.H., Notaris di Surabaya ;
- Menyatakan Penggugat adalah satu – satu’nya pemilik yang sah menurut hukum terhadap sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak, berlokasi dan beralamat di Jalan Kaliasin Nomor 119 Verponding 5221 seluas 1.151m2 dan Jalan Kaliasin No. 121 Verponding No. 5222 , seluas 2.645m2, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, sehingga karena’nya kepemilikan Penggugat atas obyek hukum tersebut sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat V (Kantor Pertanahan Kota Surabaya II) agar segera memproses penerbitan bukti kepemilikan berupa Sertifikat atas nama Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak, berlokasi dan beralamat di Jalan Kaliasin Nomor 119 dan Nomor 121 Kota Surabaya, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, dengan Luas 1.151 m2 dan 2.645 m2, dengan dasar Akta Perjanjian Jual - Beli Nomor 26 tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5221, dan Akta Perjanjian Jual – Beli Nomor 34 tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5222, yang kedua Akta tersebut dibuat dihadapan R. Ay. Sri Hartini, S.H., Notaris di Surabaya, ;
- Menghukum Tergugat I – VI atau pihak – pihak lain manapun yang memperoleh Hak dari padanya, untuk mengosongkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak, berlokasi dan beralamat di Jalan Kaliasin Nomor 119 dan Nomor 121 Kota Surabaya, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, dengan Luas 1.151 m2 dan 2.645 m2 “, dan kemudian selanjutnya menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Hak Pakai sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 dan Nomor 13 atas tanah berikut bangunan di Jalan Kaliasin Nomor 119 dan Nomor 121 Kota Surabaya, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, dengan Luas 1.151 m2 dan 2.645 m2 “,
Dinyatakan cacat hukum, sehingga karena’nya tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, selanjutnya mengembalikan Hak dan Kewenangan atas sebidang tanah berikut bangunan tersebut kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I – III baik bersama – sama maupun masing – masing / tanggung - renteng untuk membayar ganti – rugi kepada Penggugat Terkait Kerugiaan Materiil sebesar / senilai : Rp. 179.840.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Milyard Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I – III baik bersama – sama maupun masing – masing / tanggung – renteng, untuk membayar ganti – rugi kepada Penggugat Terkait Kerugiaan Immateriil sebesar / senilai : Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Puluh Milyard Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I – III baik bersama – sama maupun masing – masing / secara Tanggung - Renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per Hari, yang dapat ditagih seketika dan lunas manakala Tergugat I - III lalai untuk memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini ;
- Memerintahkan Tergugat VII berdasarkan kewenangan hukum yang ada dan yang melekat menurut Undang - undang untuk Memerintahkan Tergugat I, II dan IV maupun pihak lain manapun yang merupakan jajaran dibawah’nya untuk untuk mematuhi, tunduk serta patuh dan menjalankan putusan dalam perkara ini ;
- Memerintahkan Tergugat I – VII untuk mematuhi, tunduk serta patuh dan menjalankan putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I – III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad), sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau Perlawanan (Verset) ;
|