Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | 1.Rachmat Hidaya 2.Stefanus Jehabut |
PT. Immanuel Putra Jaya d/h PT. Dwijaya Sentosa Abadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat secara keseluruhan 2. Mohon kepada Majelis hakim untuk menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak 24 Juni 2021 yang disebabkan karena Tergugat tidak mau mempekerjakan kembali Para Penggugat. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan Pasal 156 ayat 1(satu) Undang-Undang No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang". 4. Menghukum Tergugat, PT. Immanuel Putra Jaya d/h PT. Dwijaya Sentosa Abadi yang beralamat di jalan Tanjungsari 24 B Surabaya sesuai dengan Pasal 156 ayat 2 (dua), ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat) Undang-Undang No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang” dengan membayar tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus untuk : 1.Sdr.RACHMAT HIDAYA dengan masa kerja lebih dari 9 tahun, tapi kurang dari 10tahun: I. Uang pesangon II.Uang penghargaan masa kerja = 4 bulan upah Total 2.Sdr.STEFANUS JAHABUT dengan masa kerja lebih dari 12 tahun, tapi kurang dari 14 ahun : I. Uang pesangon II. Uang penghargaan masa kerja Total 5. Atau apabila Yang Mulia Bapak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |