Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
736/Pdt.Bth/2024/PN Sby HERI WIDIJANTO 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Cabang Surabaya HR Muhammad
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 736/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI WIDIJANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, Cabang Surabaya HR Muhammad
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan berlasan;
  2. Menyatakan PELAWAN Lelang adalah PELAWAN yang jujur;
  3. Menyatakan PELAWAN Lelang adalah pemilik sah dari sebidang tanah yang diatasnya  berdiri  bangunan rumah, tempat tinggal, sebagaimana  tercantum dalam  Sertipikat  Hak Milik  No. 328,  terletak di  Propinsi Jawa Timur,              Kota  Surabaya,   Kecamatan   Sukomanunggal,   Kelurahan   Tanjungsari,   Gambar Situasi tanggal 14–3–1984, No. 6343/1984, Luas : 140 M2 atas nama HERI WIDIJANTO ( PELAWAN );

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                     :  Tanah Hak

Sebelah Timur                    :  Jalan Tanjungsari Gang IV

Sebelah Selatan                  :  Jalan 

Sebelah Barat                      :  Tanah Hak

-yang terdaftar pada Lelang Hak Tangungan, sebagaimana Surat yang disampaikan No. B1306/BO-IX/CRO/06/2024, tanggal 23 Juni 2024,;

  1. Membatalkan Lelang Hak Tanggungan, sebagaimana Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL)  Surabaya,  yang disampaikan berdasarkan

Surat No. B1306/BO-IX/CRO/06/2024, tanggal 23 Juni 2024, terhadap objek PELAWAN Lelang;

  1. Menghukum Turut Terlawan untuk wajib tunduk dan mentaati isi putusan ini;
  2. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun timbul verzet, banding dan/atau kasasi;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak