Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1316/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NJOO OH KIM | 2 | PO MING | 3 | PAULINE SCARDIA GANI | 4 | PO LANGGENG SURYA PERSADA | 5 | PO LIM | 6 | PO SHAN | 7 | PO BING | 8 | PO IGNES IGNASIA | 9 | PO JONG SIEN | 10 | GANDHA ADISAPUTRO | 11 | LUKMAN ADI SAPUTRO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Adil Pranadjaja, S.H | NJOO OH KIM | 2 | Adil Pranadjaja, S.H | PO MING | 3 | Adil Pranadjaja, S.H | PAULINE SCARDIA GANI | 4 | Adil Pranadjaja, S.H | PO LANGGENG SURYA PERSADA | 5 | Adil Pranadjaja, S.H | PO LIM | 6 | Adil Pranadjaja, S.H | PO SHAN | 7 | Adil Pranadjaja, S.H | PO BING | 8 | Adil Pranadjaja, S.H | PO IGNES IGNASIA | 9 | Adil Pranadjaja, S.H | PO JONG SIEN | 10 | Adil Pranadjaja, S.H | GANDHA ADISAPUTRO | 11 | Adil Pranadjaja, S.H | LUKMAN ADI SAPUTRO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | WISJNOE WIDJAJANTO | 2 | KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | SOENARJONO | 2 | PEMERINTAH KOTA SURABAYA Cq. DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA | 3 | BANK INDONESIA | 4 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA 2 |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Simpang Dukuh 26,28,30 Surabaya adalah milik Para Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No. 80/1973 pada tanggal 3 Mei 1973 atas Tanah Bekas Yasan berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor : 873/1975 tertanggal 03 Mei 1975 adalah milik PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan sah Akta Pernyataan Nomor 54/1991, tanggal 27 September 1991 dihadapan Notaris Ellen, S.H., Notaris di Surabaya atas peminjaman nama Turut Tergugat I terhadap Jual Beli Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Simpang Dukuh 26,28,30 Surabaya milik Para Penggugat ;
- Menyatakan tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang terletak di Jalan Simpang Dukuh 26,28,30, Surabaya bukan bagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 50 surat ukur No 512 tanggal 21 Desember 1939 atas nama Tergugat I dan bukan bagian dari Hak Tanggungan I No. 1643/1998 ;
- Menyatakan tanah dan bangunan adalah milik Para Penggugat yang terletak di Jalan Simpang Dukuh 26,28,30 Surabaya saat ini telah dilakukan Pembebasan lahan guna kepentingan jalan raya ( Jalan Simpang Dukuh, Surabaya ) yang dilakukan oleh pihak Turut Tergugat II ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Penerima yang sah atas Penetapan Konsinyasi Nomor : 53/Kons/2016/PN.Sby terhadap pembebasan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Simpang Dukuh 26,28,30 Surabaya dengan nominal konsinyasinya sebesar 1.945.519.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah) dari TURUT TERGUGAT I ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menerbitkan surat Rekomendasi pencairan Konsinyasi berdasarkan Penetapan Nomor : 53/Kons/2016/PN.Sby uang sebesar 1.945.519.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Para Penggugat ;
- Memerintahkan kepada pegawai yang berwenang di Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera meneyerahkan kepada Para Penggugat - uang ganti rugi yang telah dititipkan dalam kas konsinyasi Pengadilan Negeri Surabaya oleh Turut tergugat II sebesar 1.945.519.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah) berdasarkan penetapan konsinyasi nomor : 53/Kons/2016/PN.Sby;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I,II.III.IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |