Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1165/Pid.Sus/2026/PN Sby ANGGRAINI SH 1.SUHENDRIK WIRANTA BIN MESERI
2.MOCH. HERU BIN ACHMAD CHUSAERI (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1165/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.4328/M.5.10.3/Enz.2/ 06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRIK WIRANTA BIN MESERI[Penahanan]
2MOCH. HERU BIN ACHMAD CHUSAERI (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

------------ Bahwa terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI dan terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Makam Kristen Gubeng Masjid Gg 4 Baru Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira pada bulan Maret 2026 terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI memperkenalkan terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) dengan Sdr. ARIF WICAKSONO Als. WER (Daftar Pencarian Orang) selaku orang yang menjual narkotika (sabu), selanjutnya dari perkenalan tersebut terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB sewaktu di Makam Kristen Gubeng Masjid Gg. 4 Surabaya menemui Sdr. ARIF WICAKSONO Als. WER untuk membeli 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4 gram dengan harga Rp. 2.725.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayar tunai oleh terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm), setelah itu oleh terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) paket narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 36 plastik klip kecil untuk dijual kepada konsumen;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, sewaktu di Makam Kristen Gubeng Masjid Gg 4 Baru Surabaya, terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) menyerahkan sebanyak 12 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI untuk diperjual belikan dengan harga antara Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) s/d Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket plastik klipnya dengan mendapatkan imbalan upah antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk etiap kali menyetorkan uang hasil penjualan dari terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm), adapun terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI berhasil menjual sebanyak 9 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut hingga sekira pukul 18.00 WIB sewaktu terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI dan terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) berada di Jl. Gubeng Masjid Gg 4 Baru No. 19 Surabaya dilakukan penangkapan oleh saksi RANGGA PINILEH SUKARTONO bersama saksi RIDHO ARBIYANTO, S.H., dan saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA (masing-masing anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya), dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI diketemukan 3 (tiga) plastic kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto + 0,074  gram,  + 0,062 gram, + 0,068 gram dan berat (total netto + 0,204 gram), uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Nokia C12 warna silver, No. Panggil 082381069035 IMEI 1 (359567230272754) IMEI 2 (359567230272762), kemudian terhadap terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) diketemukan uang tunai Rp. 438.000,-(empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone Redmi warna hitam No.panggil 08980522993 nomor IMEI 1 (865623074218465) IMEI 2 (865623074218473);  
  • Bahwa terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI dan terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal bermufakat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab 03298/NNF/2026 Tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., MS.., FILANTARI CAHYANI, A. Md. yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI, dkk, dengan Nomor sebagai berikut :
  • 10266/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
  • 10267/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
  • 10268/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;

Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan yakni barang bukti Nomor: 10266/2026/NNF s/d Nomor : 10268/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

------------ Bahwa terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI dan terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Gubeng Masjid Gg 4 Baru No. 19 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI dan terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) sedang menunggu konsumen untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penangkapan oleh saksi RANGGA PINILEH SUKARTONO bersama saksi RIDHO ARBIYANTO, S.H., dan saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA (masing-masing anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya), dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI diketemukan 3 (tiga) plastic kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto + 0,074  gram,  + 0,062 gram, + 0,068 gram dan berat (total netto + 0,204 gram), uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Nokia C12 warna silver, No. Panggil 082381069035 IMEI 1 (359567230272754) IMEI 2 (359567230272762), kemudian terhadap terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) diketemukan uang tunai Rp. 438.000,-(empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone Redmi warna hitam No.panggil 08980522993 nomor IMEI 1 (865623074218465) IMEI 2 (865623074218473);
  • Bahwa uang yang berhasil dilakukan penyitaan oleh anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang telah dijual oleh terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) melalui terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI ;
  • Bahwa terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI dan terdakwa MOCH. HERU Bin ACHMAD CHUSAERI (alm) tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab 03298/NNF/2026 Tanggal 21 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., MS.., FILANTARI CAHYANI, A. Md. yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara terdakwa SUHENDRIK WIRANTA Bin MESERI, dkk, dengan Nomor sebagai berikut :
  • 10266/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
  • 10267/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
  • 10268/2026/NNF- berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,068 gram;

Bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan yakni barang bukti Nomor: 10266/2026/NNF s/d Nomor : 10268/2026/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahuh 2026 tantang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ; -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya