Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2423/Pid.B/2025/PN Sby 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
SONNY SOFYAN ROZIQIN Bin SUNARYO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2423/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/6034/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONNY SOFYAN ROZIQIN Bin SUNARYO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------- Bahwa Terdakwa SONNY SOFYAN ROZIQIN Bin SUNARYO (Alm) bersama dengan Alm.SUNARYO (meninggal dunia pada tanggal 14 Desember 2020 berdasarkan Surat Kematian No.472.12/24/430.11.11.9/2020) secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, sekitar Bulan September 2019 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2019, bertempat di Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan sebagian besar saksi berada di Surabaya, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

-  Bermula sekitar awal bulan September 2019, Saksi Anthony Setiawan Teodorus (korban) bersama Saksi Lianawati Setyo (ibu korban) berkeinginan membeli tanah untuk usaha tambak udang di Daerah Situbondo, selanjutnya Saksi Anthony bersama ibunya diperkenalkan oleh seorang makelar (di Situbondo) untuk menemui Ketua Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri yang memiliki beberapa bidang tanah di Situbondo.

Karena tertarik selanjutnya pada tanggal 17 September 2019 Saksi Anthony bersama ibunya pergi menemui Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri  yaitu Alm.Sunaryo dan Terdakwa Sony Sofyan Roziqin (Sekretaris) di rumah makan Bakso Kabut Widuri Daerah Cerme Situbondo;

  • Bahwa pada saat pertemuan tersebut Terdakwa Sony dan Alm.Sunaryo menawarkan 2 (dua) bidang aset SHGU milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri yang berada di Desa Peleyan Kec.Panarukan Kab.Situbondo, yaitu :
  • SHGU No.21 dengan luas 198.609 M2;
  • SHGU No.22 dengan luas 45.350 M2; 

Terhadap 2 (dua) bidang aset SHGU, Terdakwa Sony dan Alm.Sunaryo meminta pembayaran senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ditambah 1 (satu) unit mobil Pajero baru seharga Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan sistem pembayarannya dilakukan secara bertahap dengan cara diangsur, disamping itu terdakwa juga mengatakan jika salah satu dari surat SHGB tersebut sedang dijaminkan di Bank Mandiri  Syariah Surabaya;

  • Bahwa Saksi Anthony yang tertarik dengan penawaran Terdakwa Sony dan Alm.Sunaryo kemudian pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019, Saksi Anthony melalui rekening Bank BCA nomor rekening 8290273499 an. Lianawati Setyo tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang dengan mentransfer uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 1200455424 an.Sunaryo sebagai tanda jadi atas pembelian 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2 yang terletak di Desa Peleyan Kec. Panarukan Kab. Situbondo. Selanjutnya Terdakwa Sony kembali meminta sejumlah uang dengan alasan bahwa uang tersebut sebagai tanda keseriusan hingga pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2019, Saksi Lianawati melakukan transfer sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan tanggal  9 Oktober 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2019, Saksi Anthony diminta untuk mentransfer kekurangannya sebesar Rp.3.150.000.000,- (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan akan dipergunakan untuk pelunasan terhadap hak tanggungan SHGU No.21 yang berada di Bank Syariah Surabaya. Setelah dilakukan transfer oleh Saksi  Lianawati uang sejumlah Rp.3.150.000.000,- (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengajak Saksi Anthony dan Saksi Lianawati untuk pergi ke Bank Syariah di Surabaya guna mengambil SHGU No.21, sedangkan SHGU No.22 sudah diserahkan kepada Saksi Anthony. Selanjutnya, Terdakwa Sony menyampaikan serangkaian kata bohong kepada Saksi Anthony dan Saksi Lianawati jika SHGU No.21 dan SHGU No.22 akan dibawa dulu dengan alasan akan digunakan untuk  proses peralihan hak yang sebelumya an.Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri menjadi an.PT.Sentosa Jaya Perkasa (milik Saksi Anthony), karena percaya apa yang dikatakan oleh terdakwa lalu Saksi Anthony tergerak menyerahkan 2 (dua) SHGU tersebut kepada Terdakwa Sony dengan tanda terima yang baru dibuatkan pada tanggal 24 Oktober 2024;
  • Bahwa untuk lebih meyakinkan Saksi Anthony, kemudian pada tanggal 18 Nopember 2019, Alm.Sunaryo membuat Surat Permohonan Peralihan  Hak Guna Usaha ke Dinas Perikanan Kab.Situbondo, selanjutnya pada tanggal 20 Nopember 2019, pihak Dinas Perikanan Kab.Situbondo melakukan survei lokasi dan disimpulkan lahan dimaksud secara teknis layak sebagai lahan budidaya perikanan sehingga Dinas Perikanan Kab.Situbondo mengeluarkan surat Rekomendasi :
  • No.: 523/169/431.210.4.2/2019 tanggal 22 Nopember 2019 untuk SHGU No. 21;
  • No.: 523/170/431.210/4.2/2019  tanggal 22 Nopember 2019 untuk SHGU No.22.
  • Bahwa Saksi Lianawati kembali melakukan beberapa kali transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening 8290273499 an.Lianawati Setyo, yaitu :
  • Pada tanggal 29 Nopember 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200455424 an.Sunaryo.
  • Pada tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa) untuk biaya pengurusan balik nama.
  • Pada tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa) untuk biaya pengurusan balik nama.
  • Pada tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Selanjutnya pada tanggal 22 Nopember 2020, Alm.Sunaryo mengajukan permohonan Ijin Peralihan Hak Guna Usaha ke BPN Prop.Jawa Timur  dan pada tanggal 3 Pebruari 2020 telah terbit surat Pemberian Izin Peralihan Hak Guna Usaha No. : 271/10-35/II/2020 tanggal 03 Februari 2020.
  • Bahwa Saksi Anthony dan Saksi Lianawati melakukan pelunasan terhadap tanah tersebut  dan kembali melakukan beberapa kali transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening 8622922168 an.Lianawati Setyo, yaitu :
  • Pada tanggal 10 Januari 2020 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 22 Januari 2020 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 1 Pebruari 2020 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 5 Pebruari 2020 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 12 Pebruari 2020 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 24 Pebruari 2020 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 11 Maret 2020 sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 15 Maret 2020 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 27 Maret 2020 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 2 Juni 2020 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Bahwa dengan penyerahan sejumlah uang yang telah dilakukan oleh Saksi Anthony dan Saksi Lianawati, Alm. Sunaryo dan Terdakwa Sony tidak segera mernyerahkan terhadap 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2, tetapi justru pada awal bulan Juli 2020, Alm.Sunaryo dan Terdakwa Sony mendatangi rumah Saksi Hary Prayoto (broker) dengan maksud untuk dapat menjualkan 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2. Kemudian oleh Saksi Hary 2 (dua) bidang tanah tersebut ditawarkan kepada Saksi Sanjaya Sundjoto dengan harga Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), yang disetujui oleh Saksi Sanjaya dengan memberikan uang DP sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Hal tersebut ditindaklanjuti pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020, Alm.Sunaryo dan Terdakwa Sony datang ke kantor Notaris Yulius Efendi, SH., M.Kn. menemui Saksi Hary dan Saksi Sanjaya untuk melakukan penjualan kembali terhadap 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2, seharga Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Sanjaya Sundjoto;
  • Bahwa sekira bulan Agustus 2020, Saksi Anthony dihubungi oleh Saksi Fathorrahman dari  Dinas Perikanan Kab. Situbondo yang mengatakan bahwa ada pihak lain yang mengajukan rekomendasi untuk pengajuan Ijin Peralihan Hak (IPH) ke Dinas Perikanan Kab. Situbondo atas obyek tanah yang mendasari SHGU No. 21 dan SHGU No. 22 tersebut. Setelah mendapatkan info tersebut, selanjutnya Saksi Anthony melakukan konfirmasi kepada Terdakwa Sony apakah benar telah menjual kembali atas obyek tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 dan SHGU No.22 tersebut kepada orang lain selain PT.Sentosa Jaya Perkasa milik Saksi Anthony. Atas konfirmasi tersebut, Terdakwa Sony menyampaikan kebohongan dengan mengatakan bahwa tidak melakukan penjualan atas 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2 selain kepada PT.Sentosa Jaya Perkasa milik Saksi Anthony. Selanjutnya Alm.Sunaryo juga menyampaikan kebohongan bahwa terhadap 2 (dua) bidang tanah tersebut tidak dapat buatkan Akta Jual Beli (AJB) dengan alasan tidak bisa mengeluarkan SHGU No.21 dan SHGU No.22 padahal 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2 sudah Alm.Sunaryo dan Terdakwa Sony jual kembali kepada Saksi Sanjaya;
  • Bahwa 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak SHGU No.21 dan SHGU No.22 oleh terdakwa telah dialihkan atau dijual kembali kepada orang lain an. Sanjaya tanpa seijin Saksi Anthony atau tanpa adanya pembatalan jual beli dengan Saksi Anthony terlebih dahulu. Dan uang yang sudah Saksi Anthony serahkan/transfer tidak dikembalikan oleh Terdakwa Sony kepada Saksi Anthony;
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi Anthony mengalami kerugian ± Rp.5.650.000.000,- (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).

--------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------

A  T  A  U

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa SONNY SOFYAN ROZIQIN Bin SUNARYO (Alm) bersama dengan Alm.SUNARYO (meninggal dunia pada tanggal 14 Desember 2020 berdasarkan Surat Kematian No.472.12/24/430.11.11.9/2020) secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, sekitar Bulan September 2019 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2019, bertempat di Desa Peleyan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan sebagian besar saksi berada di Surabaya, sehingga berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

-  Bermula sekitar awal bulan September 2019, Saksi Anthony Setiawan Teodorus (korban) bersama Saksi Lianawati Setyo (ibu korban) berkeinginan membeli tanah untuk usaha tambak udang di Daerah Situbondo, selanjutnya Saksi Anthony bersama ibunya diperkenalkan oleh seorang makelar (di Situbondo) untuk menemui Ketua Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri yang memiliki beberapa bidang tanah di Situbondo.

Karena tertarik selanjutnya pada tanggal 17 September 2019 Saksi Anthony bersama ibunya pergi menemui Pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri  yaitu Alm.Sunaryo dan Terdakwa Sony Sofyan Roziqin (Sekretaris) di rumah makan Bakso Kabut Widuri Daerah Cerme Situbondo;

  • Bahwa pada saat pertemuan tersebut Terdakwa Sony dan Alm.Sunaryo menawarkan 2 (dua) bidang aset SHGU milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri yang berada di Desa Peleyan Kec.Panarukan Kab.Situbondo, yaitu :
  • SHGU No.21 dengan luas 198.609 M2;
  • SHGU No.22 dengan luas 45.350 M2; 

Terhadap 2 (dua) bidang aset SHGU, Terdakwa Sony dan Alm.Sunaryo meminta pembayaran senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ditambah 1 (satu) unit mobil Pajero baru seharga Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan sistem pembayarannya dilakukan secara bertahap dengan cara diangsur, disamping itu terdakwa juga mengatakan jika salah satu dari surat SHGB tersebut sedang dijaminkan di Bank Mandiri  Syariah Surabaya;

  • Bahwa Saksi Anthony yang tertarik dengan penawaran Terdakwa Sony dan Alm.Sunaryo kemudian pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019, Saksi Anthony melalui rekening Bank BCA nomor rekening 8290273499 an. Lianawati Setyo tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang dengan mentransfer uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA nomor rekening 1200455424 an.Sunaryo sebagai tanda jadi atas pembelian 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2 yang terletak di Desa Peleyan Kec. Panarukan Kab. Situbondo. Selanjutnya Terdakwa Sony kembali meminta sejumlah uang dengan alasan bahwa uang tersebut sebagai tanda keseriusan hingga pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2019, Saksi Lianawati melakukan transfer sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan tanggal  9 Oktober 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2019, Saksi Anthony diminta untuk mentransfer kekurangannya sebesar Rp.3.150.000.000,- (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan akan dipergunakan untuk pelunasan terhadap hak tanggungan SHGU No.21 yang berada di Bank Syariah Surabaya. Setelah dilakukan transfer oleh Saksi  Lianawati uang sejumlah Rp.3.150.000.000,- (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengajak Saksi Anthony dan Saksi Lianawati untuk pergi ke Bank Syariah di Surabaya guna mengambil SHGU No.21, sedangkan SHGU No.22 sudah diserahkan kepada Saksi Anthony. Selanjutnya, Terdakwa Sony menyampaikan serangkaian kata bohong kepada Saksi Anthony dan Saksi Lianawati jika SHGU No.21 dan SHGU No.22 akan dibawa dulu dengan alasan akan digunakan untuk  proses peralihan hak yang sebelumya an.Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri menjadi an.PT.Sentosa Jaya Perkasa (milik Saksi Anthony), karena percaya apa yang dikatakan oleh terdakwa lalu Saksi Anthony tergerak menyerahkan 2 (dua) SHGU tersebut kepada Terdakwa Sony dengan tanda terima yang baru dibuatkan pada tanggal 24 Oktober 2024;
  • Bahwa untuk lebih meyakinkan Saksi Anthony, kemudian pada tanggal 18 Nopember 2019, Alm.Sunaryo membuat Surat Permohonan Peralihan  Hak Guna Usaha ke Dinas Perikanan Kab.Situbondo, selanjutnya pada tanggal 20 Nopember 2019, pihak Dinas Perikanan Kab.Situbondo melakukan survei lokasi dan disimpulkan lahan dimaksud secara teknis layak sebagai lahan budidaya perikanan sehingga Dinas Perikanan Kab.Situbondo mengeluarkan surat Rekomendasi :
  • No.: 523/169/431.210.4.2/2019 tanggal 22 Nopember 2019 untuk SHGU No. 21;
  • No.: 523/170/431.210/4.2/2019  tanggal 22 Nopember 2019 untuk SHGU No.22.
  • Bahwa Saksi Lianawati kembali melakukan beberapa kali transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening 8290273499 an.Lianawati Setyo, yaitu :
  • Pada tanggal 29 Nopember 2019 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200455424 an.Sunaryo.
  • Pada tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa) untuk biaya pengurusan balik nama.
  • Pada tanggal 19 Desember 2019 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa) untuk biaya pengurusan balik nama.
  • Pada tanggal 26 Desember 2019 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Selanjutnya pada tanggal 22 Nopember 2020, Alm.Sunaryo mengajukan permohonan Ijin Peralihan Hak Guna Usaha ke BPN Prop.Jawa Timur  dan pada tanggal 3 Pebruari 2020 telah terbit surat Pemberian Izin Peralihan Hak Guna Usaha No. : 271/10-35/II/2020 tanggal 03 Februari 2020.
  • Bahwa Saksi Anthony dan Saksi Lianawati melakukan pelunasan terhadap tanah tersebut  dan kembali melakukan beberapa kali transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening 8622922168 an.Lianawati Setyo, yaitu :
  • Pada tanggal 10 Januari 2020 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 22 Januari 2020 sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 1 Pebruari 2020 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 5 Pebruari 2020 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 12 Pebruari 2020 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 24 Pebruari 2020 sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 11 Maret 2020 sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 15 Maret 2020 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 27 Maret 2020 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 2 Juni 2020 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Pada tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke BCA nomor rekening 1200427765 an.Sony Sofyan Roziqin (terdakwa).
  • Bahwa dengan penyerahan sejumlah uang yang telah dilakukan oleh Saksi Anthony dan Saksi Lianawati, Alm. Sunaryo dan Terdakwa Sony tidak segera mernyerahkan terhadap 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2, tetapi justru pada awal bulan Juli 2020, Alm.Sunaryo dan Terdakwa Sony mendatangi rumah Saksi Hary Prayoto (broker) dengan maksud untuk dapat menjualkan 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2. Kemudian oleh Saksi Hary 2 (dua) bidang tanah tersebut ditawarkan kepada Saksi Sanjaya Sundjoto dengan harga Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), yang disetujui oleh Saksi Sanjaya dengan memberikan uang DP sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Hal tersebut ditindaklanjuti pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2020, Alm.Sunaryo dan Terdakwa Sony datang ke kantor Notaris Yulius Efendi, SH., M.Kn. menemui Saksi Hary dan Saksi Sanjaya untuk melakukan penjualan kembali terhadap 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2, seharga Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Sanjaya Sundjoto;
  • Bahwa sekira bulan Agustus 2020, Saksi Anthony dihubungi oleh Saksi Fathorrahman dari  Dinas Perikanan Kab. Situbondo yang mengatakan bahwa ada pihak lain yang mengajukan rekomendasi untuk pengajuan Ijin Peralihan Hak (IPH) ke Dinas Perikanan Kab. Situbondo atas obyek tanah yang mendasari SHGU No. 21 dan SHGU No. 22 tersebut. Setelah mendapatkan info tersebut, selanjutnya Saksi Anthony melakukan konfirmasi kepada Terdakwa Sony apakah benar telah menjual kembali atas obyek tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 dan SHGU No.22 tersebut kepada orang lain selain PT.Sentosa Jaya Perkasa milik Saksi Anthony. Atas konfirmasi tersebut, Terdakwa Sony menyampaikan kebohongan dengan mengatakan bahwa tidak melakukan penjualan atas 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2 selain kepada PT.Sentosa Jaya Perkasa milik Saksi Anthony. Selanjutnya Alm.Sunaryo juga menyampaikan kebohongan bahwa terhadap 2 (dua) bidang tanah tersebut tidak dapat buatkan Akta Jual Beli (AJB) dengan alasan tidak bisa mengeluarkan SHGU No.21 dan SHGU No.22 padahal 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak berupa SHGU No.21 seluas 198.609 M2 dan SHGU No.22 seluas 45.350 M2 sudah Alm.Sunaryo dan Terdakwa Sony jual kembali kepada Saksi Sanjaya;
  • Bahwa 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak SHGU No.21 dan SHGU No.22 oleh terdakwa telah dialihkan atau dijual kembali kepada orang lain an. Sanjaya tanpa seijin Saksi Anthony atau tanpa adanya pembatalan jual beli dengan Saksi Anthony terlebih dahulu. Dan uang yang sudah Saksi Anthony serahkan/transfer tidak dikembalikan oleh Terdakwa Sony kepada Saksi Anthony;
  • Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi Anthony mengalami kerugian ± Rp.5.650.000.000,- (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).

--------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya