Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
569/Pid.B/2026/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. EKA WAHYUNI BINTI DAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 569/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2421/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA WAHYUNI BINTI DAKRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI selaku Kepala Toko pada Toko TATA LALA pada kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Toko TATA LALA Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai Blok E-6 Nomor 1-2 yang beralamat di Jl. Dupak No.1, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI merupakan kepala Toko TATA LALA yang bergerak di bidang penjualan pakaian dan bekerja pada Toko TATA LALA sejak tanggal 24 Desember 2007;
  • Bahwa sebagai kepala Toko TATA LALA, Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI memiliki tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut:
  1. Melakukan pembukuan keluar – masuk penjualan barang;
  2. Menerima uang pembayaran barang;
  3. Melakukan setoran hasil penjualan kepada Saksi BUIYUNG yang merupakan pemilik Toko TATA LALA; dan
  4. Melakukan penataan pajangan penjualan di Toko TATA LALA
  • Bahwa pencatatan atau pembukuan barang masuk maupun keluar dilakukan oleh Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI dengan cara dicatatkan di dalam buku stock dengan dasar Nota Pengiriman Barang untuk barang masuk dan pembelian barang untuk barang keluar;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, Saksi BUIYUNG meminta Saksi ETTY HARYATI untuk melakukan stock opname di Toko TATA LALA dan melakukan pengecekan barang fisik bersama-sama dengan Saksi NIHA YATUR ROHMAH dan Saksi YULIANA DEWI SAPUTRI dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara barang fisik yang ada di Toko TATA LALA dengan laporan stock barang tertanggal 22 Juli 2025 yakni adanya barang yang hilang sebanyak 1922 (seribu sembilan ratus dua puluh dua) barang;
  • Bahwa selain adanya ketidaksesuaian antara barang fisik dan laporan stock barang, Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan Toko TATA LALA kepada Saksi BUIYUNG selaku pemilik toko yang dilakukan dengan cara apabila ada pembeli atau customer yang melakukan pembelian barang di Toko TATA LALA dengan harga yang sesuai dengan yang ada di toko dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI, Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI tidak menyetorkan kepada Saksi BUIYUNG melainkan uang hasil penjualan dimasukkan ke dalam tas ransel milik Terdakwa dan kode barang yang telah terjual tersebut tidak Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI masukkan ke dalam pembukuan;
  • Bahwa terhadap barang hilang yang tidak dilaporkan oleh Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI dan uang hasil penjualan yang tidak disetorkan kepada Saksi BUIYUNG, Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI menyerahkannya kepada suami terdakwa atas nama Alm. SUROSO untuk dipergunakan membeli barang-barang untuk usaha pribadinya penjualan spare part mobil;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Toko TATALALA/LISTA PGS SURABAYA 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Saksi BUIYUNG ditemukan adanya 1922 (seribu sembilan ratus dua puluh dua) barang yang hilang yang mengakibatkan Toko TATA LALA yang diwakili oleh Saksi BUIYUNG mengalami kerugian materil senilai Rp. 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI pada kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan bulan Juni 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Toko TATA LALA Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai Blok E-6 Nomor 1-2 yang beralamat di Jl. Dupak No.1, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI merupakan kepala Toko TATA LALA yang bergerak di bidang penjualan pakaian dan bekerja pada Toko TATA LALA sejak tanggal 24 Desember 2007;
  • Bahwa sebagai kepala Toko TATA LALA, Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI memiliki tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut:
  1. Melakukan pembukuan keluar – masuk penjualan barang;
  2. Menerima uang pembayaran barang;
  3. Melakukan setoran hasil penjualan kepada Saksi BUIYUNG yang merupakan pemilik Toko TATA LALA; dan
  4. Melakukan penataan pajangan penjualan di Toko TATA LALA
  • Bahwa pencatatan atau pembukuan barang masuk maupun keluar dilakukan oleh Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI dengan cara dicatatkan di dalam buku stock dengan dasar Nota Pengiriman Barang untuk barang masuk dan pembelian barang untuk barang keluar;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, Saksi BUIYUNG meminta Saksi ETTY HARYATI untuk melakukan stock opname di Toko TATA LALA dan melakukan pengecekan barang fisik bersama-sama dengan Saksi NIHA YATUR ROHMAH dan Saksi YULIANA DEWI SAPUTRI dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara barang fisik yang ada di Toko TATA LALA dengan laporan stock barang tertanggal 22 Juli 2025 yakni adanya barang yang hilang sebanyak 1922 (seribu sembilan ratus dua puluh dua) barang;
  • Bahwa selain adanya ketidaksesuaian antara barang fisik dan laporan stock barang, Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI juga tidak menyetorkan uang hasil penjualan Toko TATA LALA kepada Saksi BUIYUNG selaku pemilik toko yang dilakukan dengan cara apabila ada pembeli atau customer yang melakukan pembelian barang di Toko TATA LALA dengan harga yang sesuai dengan yang ada di toko dan telah menyerahkan uang kepada Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI, Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI tidak menyetorkan kepada Saksi BUIYUNG melainkan uang hasil penjualan dimasukkan ke dalam tas ransel milik Terdakwa dan kode barang yang telah terjual tersebut tidak Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI masukkan ke dalam pembukuan;
  • Bahwa terhadap barang hilang yang tidak dilaporkan oleh Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI dan uang hasil penjualan yang tidak disetorkan kepada Saksi BUIYUNG, Terdakwa EKA WAHYUNI BINTI DAKRI menyerahkannya kepada suami terdakwa atas nama Alm. SUROSO untuk dipergunakan membeli barang-barang untuk usaha pribadinya penjualan spare part mobil;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Toko TATALALA/LISTA PGS SURABAYA 22 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Saksi BUIYUNG ditemukan adanya 1922 (seribu sembilan ratus dua puluh dua) barang yang hilang yang mengakibatkan Toko TATA LALA yang diwakili oleh Saksi BUIYUNG mengalami kerugian materil senilai Rp. 288.855.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya