Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G.S/2024/PN Sby BRI KERTAJAYA SURABAYA 1.Matraji
2.Rohani
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 117/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 13 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KERTAJAYA SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Matraji
2Rohani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.273.720,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 146.810.075,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp. 13.463.645,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.  0                 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp.  160.273.720,-

 (Seratus Enam puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Rupiah)

 

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan BPKB Kendaraan dengan No Plat L 1849 AX, type New Toyota Avanza 1.3 MT warna putih atas nama MATRAJI yang beralamat di Ngagel Timur 5/72 Kota Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik berupa berupa BPKB Kendaraan dengan No Plat L 1849 AX, type New Toyota Avanza 1.3 MT warna putih atas nama MATRAJI yang beralamat di Ngagel Timur 5/72 Kota Surabaya.

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak