Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.ANDRYAWAN PERDANA DISTA AGARA,SH
2.GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H., M.H.
3.I Ketut Gde Dame Negara, S.H.
4.SAKA ANDRIYANSA, SH.
5.RUSTAMAJI YUDICA ADI NUGRAHA, S.H.
6.Himawan Sutanto, S.H., M.Kn.
7.Ari Dewanto, S.H.
8.ARIEF RAMADHONI, S.H., M.H.
SUWARNO. S.Sos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 389 / M.5.21 / Ft.1 / APB / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRYAWAN PERDANA DISTA AGARA,SH
2GEDE AGASTIA ERLANDI, S.H., M.H.
3I Ketut Gde Dame Negara, S.H.
4SAKA ANDRIYANSA, SH.
5RUSTAMAJI YUDICA ADI NUGRAHA, S.H.
6Himawan Sutanto, S.H., M.Kn.
7Ari Dewanto, S.H.
8ARIEF RAMADHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARNO. S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R
------- Bahwa Terdakwa SUWARNO, S.Sos. selaku PIMCAPEM (Pimpinan Cabang Pembantu) BRI Kantor Cabang Pembantu / KCP Muncar, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Devisi Human Capital Business Partner Nokep: 47.e-HCB / 05 / 2020 tanggal 01 Mei 2020 tentang Rotasi Divisi Human Capital Business Partner PT BRI (Persero) Tbk. turut serta melakukan tindak pidana dengan WARDONO (DPO) berdasarkan surat DPO Nomor B – 2692 / M.5.21.4 / Fd.2 / 08 / 2025, tanggal 7 Agustus 2025, saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. dan saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd., (kedua saksi selaku Relationship Manager BRI MUNCAR) antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2021, bertempat di Kantor BRI KCP Muncar, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 1 Desember 2010, menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 909.505.106,00- (sembilan ratus sembilan juta lima ratus lima ribu seratus enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tim Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya Nomor : R – 1121 / M.5 / H.VI.2 / 3 / 2024, tanggal 26 Maret 2024, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa berawal  pada bulan September 2021 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengeluarkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Selanjutnya pada tanggal 16 September 2021 program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 tersebut ditindaklanjuti oleh Terdakwa SUWARNO, S.Sos. selaku Pimpinan Bank BRI KCP Muncar bersama dengan Jajaran Relationship Manager (RM) yaitu saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd. dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. dengan difasilitasi oleh Sdr. Wardono (DPO) selaku Direktur PT. Zhafira Jaya Bumi melakukan sosialisasi di Desa Sukorejo RT/RW 02/06 Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Sosialisasi yang dilakukan oleh Sdr. Wardono (DPO) berkaitan dengan budidaya porang, hasil usaha porang dan mitra bisnis sedangkan Terdakwa SUWARNO, S.Sos. selaku Pimpinan Bank BRI KCP Muncar melakukan sosialisasi berkaitan dengan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan KUR kegiatan budidaya porang masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Saksi ADHANI, Saksi AHMAD FUAD JAZULI, Saksi SIYAM TOHARI, Saksi ROFIQ HASANUDIN, Saksi IMAM TURMUDI, Saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, Saksi MOH. JAUHARI dan Saksi MUH. JUNAIDI sebagai calon debitur kredit KUR BRI KCP Muncar kuota penyaluran tahun 2021 dan dihadiri juga oleh Sdr. RIZKI selaku Manager PT. Zhafira Jaya Bumi.

------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 Sdr. WARDONO (DPO) dan Sdr. RIZKI selaku Manager PT. Zhafira Jaya Bumi datang ke kantor BRI KCP Muncar, menemui Terdakwa SUWARNO S.Sos, untuk menyerahkan berkas pengajuan kredit KUR Kuota penyaluran tahun 2021 sebanyak 200 (dua ratus) berkas pengajuan, kemudian oleh Terdakwa SUWARNO S.Sos berkas-berkas pengajuan KUR tersebut diberikan kepada Relationship Manager (RM) Bank BRI KCP Muncar yaitu saksi ROBY EKO PRASETYA S.Pd. dan saksi BARIKA NOVANTA S.SI. dikarenakan berkas pengajuan tersebut tidak diproses oleh saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI, selanjutnya Terdakwa SUWARNO S.Sos memerintahkan saksi ROBY EKO PRASETYA S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA S.SI  untuk segera memproses dan tetap masuk kerja dihari libur untuk melakukan survey dengan mengatakan, “NDANG DIMARAKNE BEN ISO SEGERA CAIR!!” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “SEGERA DISELESAIKAN SUPAYA DAPAT DICAIRKAN”. Selain itu, Terdakwa SUWARNO S.Sos juga memerintahkan sebelum melakukan kegiatan OTS (on the spot)/survey agar saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTO S.SI untuk datang terlebih dahulu ke rumah sdr. WARDONO (DPO) agar diarahkan oleh Sdr. Wardono ke rumah calon debitur dan lahan yang akan disurvey untuk persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 saksi ROBY EKO PRASETYA S.Pd. bersama dengan saksi BARIKA NOVANTA yang merupakan Relationship Manager (RM) bertemu dengan Sdr. WARDONO (DPO) dan Sdr. RIZKI di rumah Sdr. WARDONO (DPO) kemudian saksi ROBY EKO PRASETYA S,Pd bersama dengan saksi BARIKA NOVANTA S.SI. diantar oleh Sdr. WARDONO (DPO) dan  Sdr. RIZKI untuk bertemu dengan 15 (lima belas) orang calon debitur diantaranya adalah Saksi ADHANI, Saksi AHMAD FUAD JAZULI, Saksi SIYAM TOHARI, Saksi ROFIQ HASANUDIN, Saksi IMAM TURMUDI, Saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, Saksi MOH. JAUHARI dan Saksi MUH. JUNAIDI di rumah masing- masing. Pada saat saksi ROBY EKO PRASETYA, S,Pd bersama dengan saksi BARIKA NOVANTA S.SI. melakukan survey di rumah Saksi ADHANI, Saksi AHMAD FUAD JAZULI, Saksi SIYAM TOHARI, Saksi ROFIQ HASANUDIN, Saksi IMAM TURMUDI, Saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, Saksi MOH. JAUHARI, menemukan fakta bahwa Saksi ADHANI, Saksi AHMAD FUAD JAZULI, Saksi SIYAM TOHARI, Saksi ROFIQ HASANUDIN, Saksi IMAM TURMUDI, Saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, Saksi MOH. JAUHARI dan Saksi MUH. JUNAIDI tidak mempunyai usaha porang namun oleh Sdr. RIZKI yang ikut melakukan survey saat itu berusaha meyakinkan saksi ROBY EKO PRASETYA S,Pd dan saksi BARIKA NOVANTA S.SI. terhadap calon debitur untuk dapat diberikan pinjaman uang dari Bank BRI Cabang Muncar yang nantinya digunakan sebagai modal usaha penanaman porang. Namun karena para calon debitur tidak pernah menanam porang, saksi ROBY EKO PRASETYA, S,Pd bersama saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. yang merupakan Relationship Manager (RM) tidak melakukan survey ke lahan lokasi penanaman porang. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk dimana Pincapem yakni Terdakwa SUWARNO, S.Sos. selaku pemutus kredit dan saksi ROBY EKO PRASETYA, S,Pd. bersama dengan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. selaku RM hanya diperkenankan untuk memperoleh referral/rekomendasi nasabah dari nasabah existing BRI, diantaranya supplier dan buyer, segala pengajuan persyaratan dan data kelengkapan nasabah wajib diberikan langsung oleh nasabah yang mengajukan kredit tersebut bukan dari pihak ketiga, dalam hal ini Sdr.  WARDONO (DPO) selaku Direktur PT. Zhafira Jaya Bumi dan pihak yang direkomendasikan harus diverifikasi kembali sesuai dengan ketentuan bank dan berdasarkan pada Surat Edaran NOSE.S.22-DIR/ADK/08/2015 BAB IV angka 5 jangka waktu KMK Kur Ritel maksimal 4 tahun. Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 BAB IV Angka 3 huruf e poin e.II.2.d jangka waktu pelunasan KMK Komersil kecil adalah sesuai dengan siklus bisnis debitur/calon debitur. 
Bahwa KUR diperuntukkan untuk individu/perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha produktif minimal usaha sudah berjalan selama 6 bulan. Sedangkan untuk Kredit Komersil Kecil diberikan kepada calon nasabah yang mempunyai usaha produktif dan layak untuk dibiayai dan usaha telah berjalan minimal 2 tahun dan telah menghasilkan laba.

------ Bahwa untuk Syarat Kredit KUR Ritel berupa:
•    Mempunyai usaha produktif dan layak
•    Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah
•    Dapat sedang menerima kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor roda dua, dan Kartu Kredit serta KUR Ritel dengan kolektibilitas lancar
•    Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
•    Mempunyai legalitas untuk individu berupa KTP dan Kartu Keluarga, untuk Koperasi memiliki Anggaran Dasar beserta perubahannya dan untuk Badan usaha lainnya memiliki Akta Pendirian beserta perubahannya
•    Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah setempat atau Surat Ijin Usaha lainnya yang dipersamakan dengan IUMK.

------ Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021 Relationship Manager (RM) yaitu saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI dipanggil ke ruangan Terdakwa SUWARNO,S.Sos selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI KCP Muncar untuk meminta hasil survey yang sudah dilakukan sebelumnya pada hari Sabtu, tanggal 18 September 2021. Setelah hasil survey tersebut diterima oleh Terdakwa SUWARNO,S.Sos, selanjutnya Terdakwa SUWARNO,S.Sos, memerintahkan saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI untuk segera memproses dan melakukan tindaklanjut terhadap hasil survey tersebut dengan memberikan target 1 (satu) minggu permohonan kredit dicairkan padahal Terdakwa SUWARNO,S.Sos telah mengetahui pada saat dilakukan survey oleh saksi ROBY EKO PRASETYA, S,Pd. dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. semua calon debitur  tidak memiliki usaha porang. 

------Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, Terdakwa SUWARNO, S.Sos menginformasikan bahwa dari 15 (lima belas) debitur yang melakukan pengajuan KUR, terdapat 6 (enam) debitur yang mengundurkan diri, sehingga tersisa 9 (Sembilan) debitur yang harus dikerjakan paket kreditnya. Pada saat saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI meneliti berkas ternyata 9 (sembilan) calon debitur belum melengkapi kartu NPWP. Atas kekurangan tersebut, Sdr. WARDONO (DPO) datang ke kantor BRI KCP Muncar untuk menyerahkan sebagian kartu NPWP kepada Terdakwa SUWARNO, S.Sos , kemudian oleh Terdakwa SUWARNO,S.Sos kekurangan NPWP tersebut diserahkan kepada saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI.

-------Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021, pada saat doa pagi Terdakwa SUWARNO, Sos, menanyakan kepada saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI terkait progres pengajuan kredit KUR 9 (sembilan) debitur. Namun karena dijawab oleh saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI belum selesai,  Terdakwa SUWARNO, Sos. marah dan mengancam saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI akan diusulkan surat peringatan bekerja tidak cakap. Setelah mendapat ancaman dari Terdakwa SUWARNO, Sos., saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI mengerjakan 9 (sembilan) berkas pengajuan kredit KUR tersebut. Kemudian pada siang harinya Terdakwa SUWARNO, Sos. datang ke ruangan RM, menanyakan kembali  penyelesaian paket kredit KUR porang tersebut, lalu dijawab oleh saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI ada yang belum selesai dikarenakan masih terkendala pinjaman yang terdapat di bank lain. Mendengar jawaban saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI, Terdakwa SUWARNO, Sos. marah dan meminta untuk mengerjakan sampai selesai sambil berkata, “SAK BENGI BENGINE TAK ENTENI” yang dalam Bahasa Indonesia berarti ”SEMALAM-MALAMNYA SAYA TUNGGU”.   

-------Bahwa setelah saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan BARIKA NOVANTA,S.SI menyelesaikan berkas pengajuan KUR, selanjutnya berkas-berkas pengajuan KUR tersebut diserahkan kepada saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI selaku Administrasi Kredit (ADK) untuk dilakukan penelitian atau analisa dokumen. Setelah berkas yang diajukan oleh saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan BARIKA NOVANTA,S.SI diteliti atau dianalisa oleh saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI, berkas pengajuan KUR yang diajukan telah lengkap sesuai dengan daftar ceklis. Namun saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI masih ragu dengan kebenaran berkas tersebut. Kemudian keraguan tersebut dituangkan dalam opini untuk dijadikan bahan pertimbangan pemutus, diantaranya menerangkan: foto usaha debitur tidak sesuai dengan permohonan debitur dan Surat Keterangan Usaha, tidak adanya photo OTS dengan Pimcapem dan ada 3 (tiga) debitur yang masih memiliki pinjaman di bank lain. Selanjutnya berkas pengajuan KUR yang telah diteliti atau dianalisa dan sudah dilengkapi dengan Opini tersebut diserahkan oleh saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI kepada Pemutus (Terdakwa SUWARNO,S.Sos  selaku PimCapem BRI Muncar).

---------Bahwa berkas-berkas pengajuan KUR tersebut oleh Pemutus (Terdakwa SUWARNO,S.Sos selaku PimCapem BRI Muncar) tetap diputus dan diserahkan kembali kepada saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI selaku Administrasi Kredit (ADK) dengan perintah oleh Terdakwa SUWARNO,S.Sos mencari informasi ke Helpdesk BRI agar tetap bisa cair. Namun dari 9 (sembilan) berkas yang diajukan hanya bisa dilakukan realisasi pada 3 (tiga) berkas untuk paket kredit KUR Porang. Namun saksi ERIKA KUSUMAWATI tetap menggunakan checklist tertanggal 24 September 2021 dan 5 (lima) berkas yang dikerjakan oleh saksi RITHA DEWI KURNIAWATI diganti sesuai dengan tanggal dilakukannya realisasi yakni 2 berkas di tanggal 27 september 2021, 1 berkas di tanggal 29 September 2021 dan 1 berkas di tanggal 05 oktober 2021.

---------Bahwa dari 9 (sembilan) debitur tersebut hanya satu yang tidak mendapatkan Dana Kredit KUR kuota penyaluran tahun 2021 yaitu Sdr. KASIYANTO sedangkan 8 (delapan) debitur yang lain yaitu saksi ADHANI, saksi AHMAD FUAD JAZULI, saksi SIYAM TOHARI, saksi ROFIQ HASANUDIN, saksi IMAM TURMUDI, saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, saksi MOH. JAUHARI, dan saksi MUH. JUNAIDI mendapatkan dana KUR kuota penyaluran tahun 2021 masing - masing mendapatkan senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

---------Bahwa Terdakwa SUWARNO,S.Sos telah melakukan sosialisasi kepada 8 (delapan) nasabah sehingga Terdakwa SUWARNO,S.Sos sebelum melakukan pencairan di Kantor PT Zhafira Jaya Bumi sudah mengetahui bahwa 8 (delapan) nasabah yang mengajukan kredit tidak memiliki usaha budidaya porang dan tidak memiliki laporan keuangan calon debitur berupa neraca dan laba/ rugi, hal mana perbuatan Terdakwa SUWARNO,S.Sos tersebut melanggar ketentuan KUR Ritel sebagaimana diatur dalam Surat Edaran NOSE.S.22-DIR/ADK/08/2015 yaitu minimal lama usaha calon debitur adalah selama 6 (enam) bulan dan memiliki laporan keuangan calon debitur yang berupa neraca dan laba/ rugi berkaitan dengan usaha yang dijalankan. Selain itu, Terdakwa SUWARNO,S.Sos selaku Pemimpin Cabang Pembantu juga tidak melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pengajuan kredit yang sudah diterima dan tidak melakukan prinsip kehati-hatian dimana tanggung jawab pemutus adalah memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentutan perbankan dan sesuai dengan asas – asas perkreditan yang sehat. Pelaksanaan asas-asas perkreditan yang sehat tsb diwujudkan dengan memastikan kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan sebelum pengajuan kredit disetujui/diputus oleh Pemutus Kredit. 
------ Bahwa Terdakwa SUWARNO, S.Sos selaku Pimpinan Cabang Pembantu Muncar Tahun 2021 seharusnya memastikan kembali data-data yang disajikan oleh Relationship Manager melalui Petugas Administrasi Kredit dengan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen serta melakukan OTS (on the spot), sehingga dapat tercermin bahwa pemberian kredit didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, serta terlepas dari pengaruh pihak – pihak yang berkepentingan dalam permohonan kredit. 
------- Bahwa Terdakwa SUWARNO, S.Sos selaku Pimpinan Cabang Pembantu Muncar Tahun 2021 harus memastikan bahwa pemberian kredit telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Kebijakan Umum No. KU.01-DIR/KRD/11/2022 tanggal 15 November 2022 tentang Kebijakan Umum Perkreditan Bank BRI (KPB BRI) dan Surat Keputusan NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, seperti ketentuan terkait minimal jangka waktu usaha yang dapat dibiayai (6 bulan).
------- Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Pasal 23
1.    Calon Penerima KUR Kecil terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f.
2.    Calon penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
3.    Calon penerima KUR kecil yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam padal 4 ayat (3).
4.    Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a.    KUR pada penyalur KUR yang sama.
b.    Kredit Kepemilikan Rumah.
c.    Kredit atau Leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif.
d.    Kartu Kredit.
e.    Kredit Resi Gudang dan/atau
f.    Kredit Konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan
------- Bahwa Mekanisme Pengajuan Kredit Usaha Rakyat di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Muncar sebagai berikut:
-    Permohonan Kredit dari nasabah bisa diajukan melalui costumer service atau ke Relation Manager dengan melengkapi: KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, Rekening Koran Nasabah.
-    Surat Permohonan Kredit oleh Customer Servis dan Relation Manager diajukan kepada Pemimpin Bank BRI Kantor Cabang Muncar kemudian permohonan tersebut akan didisposisi kepada Relation Manager yang ditunjuk.
-    RM yang menerima disposisi tersebut akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen dan BI Checking atas history Nasabah terhadap Bank.
-    Jika tidak lolos pemeriksaan awal maka permohonan KUR tersebut akan ditolak tetapi jika diterima maka RM akan melakukan survei lapangan terhadap syarat yang telah diajukan oleh nasabah tersebut.
-    Dari hasil survei lapangan selanjutnya RM akan membuat Memorandum analisa kredit, dalam Memorandum tersebut terdapat :
a.    Karakter nasabah.
b.    Kapasitas nasabah.
c.    Kondisi usaha nasabah.
d.    Kondisi keuangan nasabah.
e.    Kollateral/Agunan Nasabah.
-    MAK dibuatkan pemberkasan/checlist oleh ADK yang dituangkan dalam formulir review Dokumen kemudian diajukan kepada pemutus/Pemimpin Kantor Cabang Pembantu/KCP Bank BRI Muncar.
-    Jika pemutus menganggap MAK tidak lolos maka ADK akan membuat surat penolakan atas permohonan kredit KUR Nasabah.
-    Jika diterima dan diyakini oleh Pemutus maka ADK membuat offering Letter/Surat Penawaran.
-    Jika nasabah setuju atas offering Letter/Surat Penawaran maka akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kredit.
-     Jika nasabah tidak setuju atas offering Letter/Surat Penawaran maka akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kredit maka ADK akan mengembalikan berkas kepada nasabah.
-    Jika nasabah setuju atas offering Letter/Surat Penawaran maka akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kredit dan diajukan kepada Notaris untuk Order Realisasi kemudian Nasabah datang ke Bank BRI untuk melakukan akad kredit dihadapan Notaris kemudian dilakukan Pencairan Kredit secara non tunai di Teller.
--------Bahwa Terdakwa SUWARNO, S.Sos selaku Pimpinan Cabang Pembantu Muncar mengumpulkan para calon nasabah di halaman belakang BRI KCP Muncar lalu memberi briefing/pengarahan sebelum pencairan dana KUR dan menyampaikan bahwa akan ada biaya administrasi termasuk biaya notaris dan Asuransi yang wajib diikuti oleh para nasabah sebagai syarat agar dana KUR bisa dicairkan.  Pada saat pencairan 8 (delapan) nasabah menerima dana KUR masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke dalam rekening para nasabah. Kemudian dana KUR tersebut oleh Sdr. WARDONO (DPO) dimasukkan seluruhnya ke dalam rekenig PT. Zhafira Jaya Bumi. Setelah itu Sdr. WARDONO (DPO) mentransfer kembali ke rekening masing-masing nasabah yang digunakan untuk membayar polis/premi asuransi BRI Life senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per-orang, yangmana saat Sdr. WARDONO (DPO) mentrasfer kembali dana ke rekening 8 (delapan) penerima KUR untuk pembayaran polis/premi asuransi BRI Life senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tidak diketahui oleh penerima KUR dikarenakan baik Kartu ATM maupun buku rekening para debitur di pegang oleh Sdr. WARDONO (DPO). 
---------Bahwa sesuai dengan Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor B.233.e-SMB/PBP/04/2022 tanggal 28 April 2022 Perihal Pelayanan KUR Kecil dan KUR Khusus pada point 5 huruf d, tidak diperbolehkan untuk memotong dana pinjaman KUR yang diperoleh oleh nasabah Bank BRI untuk membayar polis/premi dari Asuransi BRI Life.
---------Bahwa sesuai dengan ketentuan kantor Wilayah Asuransi PT BRI Life kepada SUWARNO,S.Sos. selaku Kepala Cabang Pembantu/KCP Bank BRI Muncar karena telah berhasil merefreal/merekomendasikan nasabah kepada petugas Asuransi PT BRI Life mendapatkan reward senilai 4 % (empat persen) dari nilai premi.
---------Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI Muncar. Bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:
1.    Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin Lampiran 3 Matriks Pelanggaran Fundamental, Pelanggaran Fundamental, Aspek Perkreditan : CRD 12 “Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur/pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggung-jawabkan kebenarannya”. 
2.    Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 23 poin (2) “Calon penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan”.
3.    Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.11- DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus Bab V Nomor 3 “telah melakukan usaha produktif dan layak secara aktif minimal 6 bulan’.
4.    Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : PP.12-DIR/KDR/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Bab IV Point D huruf f (i) “Dalam melakukan Prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur serta memastikan usaha debitur layak untuk dibiayai”.
5.    Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : PP.12-DIR/KDR/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Bab IV Point D nomor 1 huruf a (i) “Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai asas – asas perkreditan yang sehat”.
---------Bahwa berdasarkan laporan hasil audit internal dengan kesimpulan hasil pemeriksaan di Sub Branch office (KCP) Muncar banyuwangi terdapat indikasi Fraud dengan indikasi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
-    8 (delapan) nasabah pinjaman KUR tidak memiliki usaha tanaman porang dengan Total pinjaman KUR senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) 
-    Pemberian plafond kredit tersebut di atas bukan berasal dari hasil analisa dari RM melainkan permintaan dari pemutus sdr. SUWARNO,S.Sos
-    Dilakukan tanpa melihat kapasitas usaha dan kebutuhan kredit yang seharusnya, dilakukan berdasarkan instruksi pemutus sdr. SUWARNO,S.Sos
-    Dokumen Pengajuan Kredit Tidak Diurus Sendiri Oleh Masing -Masing Debitur Melainkan Oleh Orang Lain
-    Foto debitur/nasabah di tempat usaha yang diakui lahan porang, diperoleh dari SUWARNO, S.Sos
-    Perjanjian sewa lahan tidak ditandatangani oleh pihak yang tertera dalam SHM
-    Pinjaman dipergunakan oleh 1 orang dan saat ini telah menunggak semua
-    Tidak terdapat monitoring yang memadai setelah realisasi kredit.

---------Bahwa berdasarkan perhitungan/ pendapat ahli dari Tim Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya tanggal 26 Maret 2024, nilai kerugian sebesar Rp909.505.106,00 (Sembilan ratus Sembilan juta lima ratus lima ribu seratus enam rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, d Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

S U B S I D I A I R
------ Bahwa Terdakwa SUWARNO,S.Sos. selaku PIMCAPEM (Pimpinan Cabang Pembantu) BRI Kantor Cabang Pembantu / KCP Muncar, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Devisi Human Capital Business Partner Nokep: 47.e-HCB / 05 / 2020, tanggal 01 Mei 2020 tentang Rotasi Divisi Human Capital Business Partner PT BRI (Persero) Tbk. turut serta melakukan tindak pidana dengan WARDONO (DPO) berdasarkan surat DPO Nomor B – 2692 / M.5.21.4 / Fd.2 / 08 / 2025, tanggal 7 Agustus 2025, saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. dan saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd., (kedua saksi selaku Relationship Manager BRI MUNCAR) antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2021, bertempat di Kantor BRI KCP Muncar, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendir atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 909.505.106,00- (sembilan ratus sembilan juta lima ratus lima ribu seratus enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tim Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya Nomor : R – 1121 / M.5 / H.VI.2 / 3 / 2024, tanggal 26 Maret 2024, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
------ Bahwa berawal pada bulan September 2021 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengeluarkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Selanjutnya pada tanggal 16 September 2021 program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 tersebut ditindaklanjuti oleh Terdakwa SUWARNO, S.Sos. selaku Pimpinan Bank BRI KCP Muncar  bersama dengan Jajaran Relationship Manager (RM) yaitu saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd. dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. dengan difasilitasi oleh Sdr. Wardono (DPO) selaku Direktur PT. Zhafira Jaya Bumi melakukan sosialisasi di Desa Sukorejo RT/RW 02/06 Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Sosialisasi yang dilakukan oleh Sdr. Wardono (DPO) berkaitan dengan budidaya porang, hasil usaha porang dan mitra bisnis sedangkan Terdakwa SUWARNO, S.Sos. selaku Pimpinan Bank BRI KCP Muncar melakukan sosialisasi berkaitan dengan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan KUR kegiatan budidaya porang masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Saksi ADHANI, Saksi AHMAD FUAD JAZULI, Saksi SIYAM TOHARI, Saksi ROFIQ HASANUDIN, Saksi IMAM TURMUDI, Saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, Saksi MOH. JAUHARI dan Saksi MUH. JUNAIDI sebagai calon debitur kredit KUR BRI KCP Muncar kuota penyaluran tahun 2021 dan dihadiri juga oleh Sdr. RIZKI selaku Manager PT. Zhafira Jaya Bumi.

------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 Sdr. WARDONO (DPO) dan Sdr. RIZKI selaku Manager PT. Zhafira Jaya Bumi datang ke kantor BRI KCP Muncar, menemui Terdakwa SUWARNO S.Sos, untuk menyerahkan berkas pengajuan kredit KUR Kuota penyaluran tahun 2021 sebanyak 200 (dua ratus) berkas pengajuan, kemudian oleh Terdakwa SUWARNO S.Sos berkas-berkas pengajuan KUR tersebut diberikan kepada Relationship Manager (RM) Bank BRI KCP Muncar yaitu saksi ROBY EKO PRASETYA S.Pd. dan saksi BARIKA NOVANTA S.SI. dikarenakan berkas pengajuan tersebut tidak diproses oleh saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI, selanjutnya Terdakwa SUWARNO S.Sos memerintahkan saksi ROBY EKO PRASETYA S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA S.SI  untuk segera memproses dan tetap masuk kerja dihari libur untuk melakukan survey dengan mengatakan, “NDANG DIMARAKNE BEN ISO SEGERA CAIR!!” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “SEGERA DISELESAIKAN SUPAYA DAPAT DICAIRKAN”. Selain itu, Terdakwa SUWARNO S.Sos juga memerintahkan sebelum melakukan kegiatan OTS (on the spot)/survey agar saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTO S.SI untuk datang terlebih dahulu ke rumah sdr. WARDONO (DPO) agar diarahkan oleh Sdr. Wardono ke rumah calon debitur dan lahan yang akan disurvey untuk persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 saksi ROBY EKO PRASETYA S.Pd. bersama dengan saksi BARIKA NOVANTA yang merupakan Relationship Manager (RM) bertemu dengan Sdr. WARDONO (DPO) dan Sdr. RIZKI di rumah Sdr. WARDONO (DPO) kemudian saksi ROBY EKO PRASETYA S,Pd bersama dengan saksi BARIKA NOVANTA S.SI. diantar oleh Sdr. WARDONO (DPO) dan Sdr. RIZKI untuk bertemu dengan 15 (lima belas) orang calon debitur diantaranya adalah Saksi ADHANI, Saksi AHMAD FUAD JAZULI, Saksi SIYAM TOHARI, Saksi ROFIQ HASANUDIN, Saksi IMAM TURMUDI, Saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, Saksi MOH. JAUHARI dan Saksi MUH. JUNAIDI di rumah masing- masing. Pada saat saksi ROBY EKO PRASETYA, S,Pd bersama dengan saksi BARIKA NOVANTA S.SI. melakukan survey di rumah Saksi ADHANI, Saksi AHMAD FUAD JAZULI, Saksi SIYAM TOHARI, Saksi ROFIQ HASANUDIN, Saksi IMAM TURMUDI, Saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, Saksi MOH. JAUHARI, menemukan fakta bahwa Saksi ADHANI, Saksi AHMAD FUAD JAZULI, Saksi SIYAM TOHARI, Saksi ROFIQ HASANUDIN, Saksi IMAM TURMUDI, Saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, Saksi MOH. JAUHARI dan Saksi MUH. JUNAIDI tidak mempunyai usaha porang namun oleh Sdr. RIZKI yang ikut melakukan survey saat itu berusaha meyakinkan saksi ROBY EKO PRASETYA S,Pd dan saksi BARIKA NOVANTA S.SI. terhadap calon debitur untuk dapat diberikan pinjaman uang dari Bank BRI Cabang Muncar yang nantinya digunakan sebagai modal usaha penanaman porang. Namun karena para calon debitur tidak pernah menanam porang, saksi ROBY EKO PRASETYA, S,Pd bersama saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. yang merupakan Relationship Manager (RM) tidak melakukan survey ke lahan lokasi penanaman porang. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk dimana Pincapem yakni Terdakwa SUWARNO, S.Sos. selaku pemutus kredit dan saksi ROBY EKO PRASETYA, S,Pd. bersama dengan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. selaku RM hanya diperkenankan untuk memperoleh referral/rekomendasi nasabah dari nasabah existing BRI, diantaranya supplier dan buyer, segala pengajuan persyaratan dan data kelengkapan nasabah wajib diberikan langsung oleh nasabah yang mengajukan kredit tersebut bukan dari pihak ketiga, dalam hal ini Sdr.  WARDONO (DPO) selaku Direktur PT. Zhafira Jaya Bumi dan pihak yang direkomendasikan harus diverifikasi kembali sesuai dengan ketentuan bank dan berdasarkan pada Surat Edaran NOSE.S.22-DIR/ADK/08/2015 BAB IV angka 5 jangka waktu KMK Kur Ritel maksimal 4 tahun. Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 BAB IV Angka 3 huruf e poin e.II.2.d jangka waktu pelunasan KMK Komersil kecil adalah sesuai dengan siklus bisnis debitur/calon debitur. 
Bahwa KUR diperuntukkan untuk individu/perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha produktif minimal usaha sudah berjalan selama 6 bulan. Sedangkan untuk Kredit Komersil Kecil diberikan kepada calon nasabah yang mempunyai usaha produktif dan layak untuk dibiayai dan usaha telah berjalan minimal 2 tahun dan telah menghasilkan laba.

------ Bahwa untuk Syarat Kredit KUR Ritel berupa:
•    Mempunyai usaha produktif dan layak
•    Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah
•    Dapat sedang menerima kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor roda dua, dan Kartu Kredit serta KUR Ritel dengan kolektibilitas lancar
•    Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
•    Mempunyai legalitas untuk individu berupa KTP dan Kartu Keluarga, untuk Koperasi memiliki Anggaran Dasar beserta perubahannya dan untuk Badan usaha lainnya memiliki Akta Pendirian beserta perubahannya
•    Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah setempat atau Surat Ijin Usaha lainnya yang dipersamakan dengan IUMK.

------ Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021 Relationship Manager (RM) yaitu saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI dipanggil ke ruangan Terdakwa SUWARNO,S.Sos selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI KCP Muncar untuk meminta hasil survey yang sudah dilakukan sebelumnya pada hari Sabtu, tanggal 18 September 2021. Setelah hasil survey tersebut diterima oleh Terdakwa SUWARNO,S.Sos, selanjutnya Terdakwa SUWARNO,S.Sos, memerintahkan saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI untuk segera memproses dan melakukan tindaklanjut terhadap hasil survey tersebut dengan memberikan target 1 (satu) minggu permohonan kredit dicairkan padahal Terdakwa SUWARNO,S.Sos telah mengetahui pada saat dilakukan survey oleh saksi ROBY EKO PRASETYA, S,Pd. dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. semua calon debitur  tidak memiliki usaha porang. 
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, Terdakwa SUWARNO, S.Sos menginformasikan bahwa dari 15 (lima belas) debitur yang melakukan pengajuan KUR, terdapat 6 (enam) debitur yang mengundurkan diri, sehingga tersisa 9 (Sembilan) debitur yang harus dikerjakan paket kreditnya. Pada saat saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI meneliti berkas ternyata 9 (sembilan) calon debitur belum melengkapi kartu NPWP. Atas kekurangan tersebut, Sdr. WARDONO (DPO) datang ke kantor BRI KCP Muncar untuk menyerahkan sebagian kartu NPWP kepada Terdakwa SUWARNO, S.Sos , kemudian oleh Terdakwa SUWARNO,S.Sos kekurangan NPWP tersebut diserahkan kepada saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI.
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021, pada saat doa pagi Terdakwa SUWARNO, Sos, menanyakan kepada saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI terkait progres pengajuan kredit KUR 9 (sembilan) debitur. Namun karena dijawab oleh saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI belum selesai,  Terdakwa SUWARNO, Sos. marah dan mengancam saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI akan diusulkan surat peringatan bekerja tidak cakap. Setelah mendapat ancaman dari Terdakwa SUWARNO, Sos., saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI mengerjakan 9 (sembilan) berkas pengajuan kredit KUR tersebut. Kemudian pada siang harinya Terdakwa SUWARNO, Sos. datang ke ruangan RM, menanyakan kembali  penyelesaian paket kredit KUR porang tersebut, lalu dijawab oleh saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI ada yang belum selesai dikarenakan masih terkendala pinjaman yang terdapat di bank lain. Mendengar jawaban saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI, Terdakwa SUWARNO, Sos. marah dan meminta untuk mengerjakan sampai selesai sambil berkata, “SAK BENGI BENGINE TAK ENTENI” yang dalam Bahasa Indonesia berarti ”SEMALAM-MALAMNYA SAYA TUNGGU”.   
----- Bahwa setelah saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan BARIKA NOVANTA,S.SI menyelesaikan berkas pengajuan KUR, selanjutnya berkas-berkas pengajuan KUR tersebut diserahkan kepada saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI selaku Administrasi Kredit (ADK) untuk dilakukan penelitian atau analisa dokumen. Setelah berkas yang diajukan oleh saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan BARIKA NOVANTA,S.SI diteliti atau dianalisa oleh saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI, berkas pengajuan KUR yang diajukan telah lengkap sesuai dengan daftar ceklis. Namun saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI masih ragu dengan kebenaran berkas tersebut. Kemudian keraguan tersebut dituangkan dalam opini untuk dijadikan bahan pertimbangan pemutus, diantaranya menerangkan: foto usaha debitur tidak sesuai dengan permohonan debitur dan Surat Keterangan Usaha, tidak adanya photo OTS dengan Pimcapem dan ada 3 (tiga) debitur yang masih memiliki pinjaman di bank lain. Selanjutnya berkas pengajuan KUR yang telah diteliti atau dianalisa dan sudah dilengkapi dengan Opini tersebut diserahkan oleh saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI kepada Pemutus (Terdakwa SUWARNO,S.Sos  selaku PimCapem BRI Muncar).
------- Bahwa berkas-berkas pengajuan KUR tersebut oleh Pemutus (Terdakwa SUWARNO,S.Sos  selaku PimCapem BRI Muncar) tetap diputus dan diserahkan kembali kepada saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI selaku Administrasi Kredit (ADK) dengan perintah oleh Terdakwa SUWARNO,S.Sos mencari informasi ke Helpdesk BRI agar tetap bisa cair. Namun dari 9 (sembilan) berkas yang diajukan hanya bisa dilakukan realisasi pada 3 (tiga) berkas untuk paket kredit KUR Porang. Namun saksi ERIKA KUSUMAWATI tetap menggunakan checklist tertanggal 24 September 2021 dan 5 (lima) berkas yang dikerjakan oleh saksi RITHA DEWI KURNIAWATI diganti sesuai dengan tanggal dilakukannya realisasi yakni 2 berkas di tanggal 27 september 2021, 1 berkas di tanggal 29 September 2021 dan 1 berkas di tanggal 05 oktober 2021.
------- Bahwa dari 9 (sembilan) debitur tersebut hanya satu yang tidak mendapatkan Dana Kredit KUR kuota penyaluran tahun 2021 yaitu Sdr. KASIYANTO sedangkan 8 (delapan) debitur yang lain yaitu saksi ADHANI, saksi AHMAD FUAD JAZULI, saksi SIYAM TOHARI, saksi ROFIQ HASANUDIN, saksi IMAM TURMUDI, saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, saksi MOH. JAUHARI, dan saksi MUH. JUNAIDI mendapatkan dana KUR kuota penyaluran tahun 2021 masing - masing mendapatkan senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

------- Bahwa Terdakwa SUWARNO,S.Sos selaku PIMCAPEM sesuai Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Devisi Human Capital Business Partner  Nokep : 47.e-HCB/05/2020 tanggal 01 Mei 2020 tentang Rotasi Devisi Human Capital Business Partner PT BRI telah melakukan sosialisasi kepada 8 (delapan) nasabah sehingga Terdakwa SUWARNO,S.Sos sebelum melakukan pencairan di Kantor PT Zhafira Jaya Bumi sudah mengetahui bahwa 8 (delapan) nasabah yang mengajukan kredit tidak memiliki usaha budidaya porang dan tidak memiliki laporan keuangan calon debitur berupa neraca dan laba/ rugi, hal mana perbuatan Terdakwa SUWARNO,S.Sos tersebut melanggar ketentuan KUR Ritel sebagaimana diatur dalam Surat Edaran NOSE.S.22-DIR/ADK/08/2015 yaitu minimal lama usaha calon debitur adalah selama 6 (enam) bulan dan memiliki laporan keuangan calon debitur yang berupa neraca dan laba/ rugi berkaitan dengan usaha yang dijalankan. Selain itu, Terdakwa SUWARNO,S.Sos selaku Pemimpin Cabang Pembantu juga tidak melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pengajuan kredit yang sudah diterima dan tidak melakukan prinsip kehati-hatian dimana tanggung jawab pemutus adalah memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentutan perbankan dan sesuai dengan asas – asas perkreditan yang sehat. Pelaksanaan asas-asas perkreditan yang sehat tsb diwujudkan dengan memastikan kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan sebelum pengajuan kredit disetujui/diputus oleh Pemutus Kredit. 

------- Bahwa Terdakwa SUWARNO, S.Sos selaku Pimpinan Cabang Pembantu Muncar Tahun 2021 seharusnya memastikan kembali data-data yang disajikan oleh Relationship Manager melalui Petugas Administrasi Kredit dengan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen serta melakukan OTS (on the spot), sehingga dapat tercermin bahwa pemberian kredit didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, serta terlepas dari pengaruh pihak – pihak yang berkepentingan dalam permohonan kredit. 

------- Bahwa Terdakwa SUWARNO, S.Sos selaku Pimpinan Cabang Pembantu Muncar Tahun 2021 harus memastikan bahwa pemberian kredit telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Kebijakan Umum No. KU.01-DIR/KRD/11/2022 tanggal 15 November 2022 tentang Kebijakan Umum Perkreditan Bank BRI (KPB BRI) dan Surat Keputusan NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, seperti ketentuan terkait minimal jangka waktu usaha yang dapat dibiayai (6 bulan).

------- Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Pasal 23
1.    Calon Penerima KUR Kecil terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f.
2.    Calon penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
3.    Calon penerima KUR kecil yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam padal 4 ayat (3).
4.    Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a.    KUR pada penyalur KUR yang sama.
b.    Kredit Kepemilikan Rumah.
c.    Kredit atau Leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif.
d.    Kartu Kredit.
e.    Kredit Resi Gudang dan/atau
f.    Kredit Konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan

------ Bahwa Mekanisme Pengajuan Kredit Usaha Rakyat di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Muncar sebagai berikut:
-    Permohonan Kredit dari nasabah bisa diajukan melalui costumer service atau ke Relation Manager dengan melengkapi: KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, Rekening Koran Nasabah.
-    Surat Permohonan Kredit oleh Customer Servis dan Relation Manager diajukan kepada Pemimpin Bank BRI Kantor Cabang Muncar kemudian permohonan tersebut akan didisposisi kepada Relation Manager yang ditunjuk.
-    RM yang menerima disposisi tersebut akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen dan BI Checking atas history Nasabah terhadap Bank.
-    Jika tidak lolos pemeriksaan awal maka permohonan KUR tersebut akan ditolak tetapi jika diterima maka RM akan melakukan survei lapangan terhadap syarat yang telah diajukan oleh nasabah tersebut.
-    Dari hasil survei lapangan selanjutnya RM akan membuat Memorandum analisa kredit, dalam Memorandum tersebut terdapat:
a.    Karakter nasabah.
b.    Kapasitas nasabah.
c.    Kondisi usaha nasabah.
d.    Kondisi keuangan nasabah.
e.    Kollateral/Agunan Nasabah.
-    MAK dibuatkan pemberkasan/checlist oleh ADK yang dituangkan dalam formulir review Dokumen kemudian diajukan kepada Pemutus/Pemimpin Kantor Cabang Pembantu/Kcp Bank Bri Muncar.
-    Jika pemutus menganggap MAK tidak lolos maka ADK akan membuat surat penolakan atas permohonan kredit KUR Nasabah.
-    Jika diterima dan diyakini oleh Pemutus maka ADK membuat offering Letter/Surat Penawaran.
-    Jika nasabah setuju atas offering Letter/Surat Penawaran maka akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kredit.
-     Jika nasabah tidak setuju atas offering Letter/Surat Penawaran maka akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kredit maka ADK akan mengembalikan berkas kepada nasabah.
-    Jika nasabah setuju atas offering Letter/Surat Penawaran maka akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kredit dan diajukan kepada Notaris untuk Order Realisasi kemudian Nasabah datang ke Bank BRI untuk melakukan akad kredit dihadapan Notaris kemudian dilakukan Pencairan Kredit secara non tunai di Teller.

------ Bahwa Terdakwa SUWARNO, S.Sos selaku Pimpinan Cabang Pembantu Muncar mengumpulkan para calon nasabah di halaman belakang BRI KCP Muncar lalu memberi briefing/pengarahan sebelum pencairan dana KUR dan menyampaikan bahwa akan ada biaya administrasi termasuk biaya notaris dan Asuransi yang wajib diikuti oleh para nasabah sebagai syarat agar dana KUR bisa dicairkan.  Pada saat pencairan 8 (delapan) nasabah menerima dana KUR masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke dalam rekening para nasabah. Kemudian dana KUR tersebut oleh Sdr. WARDONO (DPO) dimasukkan seluruhnya ke dalam rekenig PT. Zhafira Jaya Bumi. Setelah itu Sdr. WARDONO (DPO) mentransfer kembali ke rekening masing-masing nasabah yang digunakan untuk membayar polis/premi asuransi BRI Life senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per-orang, yangmana saat Sdr. WARDONO (DPO) mentrasfer kembali dana ke rekening 8 (delapan) penerima KUR untuk pembayaran polis/premi asuransi BRI Life senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tidak diketahui oleh penerima KUR dikarenakan baik Kartu ATM maupun buku rekening para debitur di pegang oleh Sdr. WARDONO (DPO). 

------- Bahwa sesuai dengan Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor B.233.e-SMB/PBP/04/2022 tanggal 28 April 2022 Perihal Pelayanan KUR Kecil dan KUR Khusus pada point 5 huruf d, tidak diperbolehkan untuk memotong dana pinjaman KUR yang diperoleh oleh nasabah Bank BRI untuk membayar polis/premi dari Asuransi BRI Life

------- Bahwa sesuai dengan ketentuan kantor Wilayah Asuransi PT BRI Life kepada SUWARNO, S.Sos. selaku Kepala Cabang Pembantu/KCP Bank BRI Muncar karena telah berhasil merefreal/merekomendasikan nasabah kepada petugas Asuransi PT BRI Life mendapatkan reward senilai 4% (empat persen) dari nilai premi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI Muncar. Bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:
a.    Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin Lampiran 3 Matriks Pelanggaran Fundamental, Pelanggaran Fundamental, Aspek Perkreditan : CRD 12 “Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur/pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggung-jawabkan kebenarannya”. 
b.    Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 23 poin (2) “Calon penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan”.
c.    Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.11- DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus Bab V Nomor 3 “telah melakukan usaha produktif dan layak secara aktif minimal 6 bulan’.
d.    Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : PP.12-DIR/KDR/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Bab IV Point D huruf f (i) “Dalam melakukan Prakarsa kredit, Pejabat Pemrakarsa harus melakukan kunjungan ke domisili dan lokasi usaha debitur untuk mencari data dan informasi yang relevan dengan pengajuan kredit debitur serta memastikan usaha debitur layak untuk dibiayai”.
e.    Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor : PP.12-DIR/KDR/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Bab IV Point D nomor 1 huruf a (i) “Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai asas – asas perkreditan yang sehat”.
---------Bahwa berdasarkan laporan hasil audit internal dengan kesimpulan hasil pemeriksaan di Sub Branch office (KCP) Muncar banyuwangi terdapat indikasi Fraud dengan indikasi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
-    8 (delapan) nasabah pinjaman KUR tidak memiliki usaha tanaman porang dengan Total pinjaman KUR senilai Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) 
-    Pemberian plafond kredit tersebut di atas bukan berasal dari hasil analisa dari RM melainkan permintaan dari pemutus sdr. SUWARNO, S.Sos
-    Dilakukan tanpa melihat kapasitas usaha dan kebutuhan kredit yang seharusnya, dilakukan berdasarkan instruksi pemutus sdr. SUWARNO, S.Sos
-    Dokumen Pengajuan Kredit Tidak Diurus Sendiri Oleh Masing -Masing Debitur Melainkan Oleh Orang Lain
-    Foto debitur/nasabah di tempat usaha yang diakui lahan porang, diperoleh dari SUWARNO, S.Sos
-    Perjanjian sewa lahan tidak ditandatangani oleh pihak yang tertera dalam SHM
-    Pinjaman dipergunakan oleh 1 orang dan saat ini telah menunggak semua
-    Tidak terdapat monitoring yang memadai setelah realisasi kredit.

------ Bahwa berdasarkan perhitungan/ pendapat ahli dari Tim Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya tanggal 26 Maret 2024, nilai kerugian sebesar Rp. 909.505.106,00- (Sembilan ratus Sembilan juta lima ratus lima ribu seratus enam rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, d Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
-------------------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------
KEDUA 
------- Bahwa Terdakwa SUWARNO,S.Sos. selaku PIMCAPEM (Pimpinan Cabang Pembantu) BRI Kantor Cabang Pembantu / KCP Muncar, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Devisi Human Capital Business Partner Nokep: 47.e-HCB / 05 / 2020, tanggal 01 Mei 2020 tentang Rotasi Divisi Human Capital Business Partner PT BRI (Persero) Tbk. turut serta melakukan tindak pidana dengan WARDONO (DPO) berdasarkan surat DPO Nomor B – 2692 / M.5.21.4 / Fd.2 / 08 / 2025, tanggal 7 Agustus 2025, saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. dan saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd., (kedua saksi selaku Relationship Manager BRI MUNCAR) antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2021, bertempat di Kantor BRI KCP Muncar, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi atau setidak tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010, menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus, perbuatan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

------ Bahwa berawal pada bulan September 2021 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.  mengeluarkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Selanjutnya pada tanggal 16 September 2021 program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021 tersebut ditindaklanjuti oleh Terdakwa SUWARNO,S.Sos. selaku Pimpinan Bank BRI KCP Muncar  bersama dengan Jajaran Relationship Manager (RM) yaitu saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd. dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. dengan difasilitasi oleh Sdr. Wardono (DPO) selaku Direktur PT. Zhafira Jaya Bumi melakukan sosialisasi di Desa Sukorejo RT/RW 02/06 Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi. Sosialisasi yang dilakukan oleh Sdr. Wardono (DPO) berkaitan dengan budidaya porang, hasil usaha porang dan mitra bisnis sedangkan Terdakwa SUWARNO, S.Sos. selaku Pimpinan Bank BRI KCP Muncar melakukan sosialisasi berkaitan dengan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan KUR kegiatan budidaya porang masing-masing sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Saksi ADHANI, Saksi AHMAD FUAD JAZULI, Saksi SIYAM TOHARI, Saksi ROFIQ HASANUDIN, Saksi IMAM TURMUDI, Saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, Saksi MOH. JAUHARI dan Saksi MUH. JUNAIDI sebagai calon debitur kredit KUR BRI KCP Muncar kuota penyaluran tahun 2021 dan dihadiri juga oleh Sdr. RIZKI selaku Manager PT. Zhafira Jaya Bumi.

------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 Sdr. WARDONO (DPO) dan Sdr. RIZKI selaku Manager PT. Zhafira Jaya Bumi datang ke kantor BRI KCP Muncar, menemui Terdakwa SUWARNO S.Sos, untuk menyerahkan berkas pengajuan kredit KUR Kuota penyaluran tahun 2021 sebanyak 200 (dua ratus) berkas pengajuan, kemudian oleh Terdakwa SUWARNO S.Sos berkas-berkas pengajuan KUR tersebut diberikan kepada Relationship Manager (RM) Bank BRI KCP Muncar yaitu saksi ROBY EKO PRASETYA S.Pd. dan saksi BARIKA NOVANTA S.SI. dikarenakan berkas pengajuan tersebut tidak diproses oleh saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI, selanjutnya Terdakwa SUWARNO S.Sos memerintahkan saksi ROBY EKO PRASETYA S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA S.SI  untuk segera memproses dan tetap masuk kerja dihari libur untuk melakukan survey dengan mengatakan, “NDANG DIMARAKNE BEN ISO SEGERA CAIR!!” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “SEGERA DISELESAIKAN SUPAYA DAPAT DICAIRKAN”. Selain itu, Terdakwa SUWARNO S.Sos juga memerintahkan sebelum melakukan kegiatan OTS (on the spot)/survey agar saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTO S.SI untuk datang terlebih dahulu ke rumah sdr. WARDONO (DPO) agar diarahkan oleh Sdr. Wardono ke rumah calon debitur dan lahan yang akan disurvey untuk persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

------ Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 saksi ROBY EKO PRASETYA S.Pd. bersama dengan saksi BARIKA NOVANTA yang merupakan Relationship Manager (RM) bertemu dengan Sdr. WARDONO (DPO) dan Sdr. RIZKI di rumah Sdr. WARDONO (DPO) kemudian saksi ROBY EKO PRASETYA S,Pd bersama dengan saksi BARIKA NOVANTA S.SI. diantar oleh Sdr. WARDONO (DPO) dan Sdr. RIZKI untuk bertemu dengan 15 (lima belas) orang calon debitur diantaranya adalah Saksi ADHANI, Saksi AHMAD FUAD JAZULI, Saksi SIYAM TOHARI, Saksi ROFIQ HASANUDIN, Saksi IMAM TURMUDI, Saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, Saksi MOH. JAUHARI dan Saksi MUH. JUNAIDI di rumah masing- masing. Pada saat saksi ROBY EKO PRASETYA, S,Pd bersama dengan saksi BARIKA NOVANTA S.SI. melakukan survey di rumah Saksi ADHANI, Saksi AHMAD FUAD JAZULI, Saksi SIYAM TOHARI, Saksi ROFIQ HASANUDIN, Saksi IMAM TURMUDI, Saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, Saksi MOH. JAUHARI, menemukan fakta bahwa Saksi ADHANI, Saksi AHMAD FUAD JAZULI, Saksi SIYAM TOHARI, Saksi ROFIQ HASANUDIN, Saksi IMAM TURMUDI, Saksi MOHAMMAD SUBHAN IRFANI, Saksi MOH. JAUHARI dan Saksi MUH. JUNAIDI tidak mempunyai usaha porang namun oleh Sdr. RIZKI yang ikut melakukan survey saat itu berusaha meyakinkan saksi ROBY EKO PRASETYA S,Pd dan saksi BARIKA NOVANTA S.SI. terhadap calon debitur untuk dapat diberikan pinjaman uang dari Bank BRI Cabang Muncar yang nantinya digunakan sebagai modal usaha penanaman porang. Namun karena para calon debitur tidak pernah menanam porang, saksi ROBY EKO PRASETYA, S,Pd bersama saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. yang merupakan Relationship Manager (RM) tidak melakukan survey ke lahan lokasi penanaman porang. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk dimana Pincapem yakni Terdakwa SUWARNO, S.Sos. selaku pemutus kredit dan saksi ROBY EKO PRASETYA, S,Pd. bersama dengan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. selaku RM hanya diperkenankan untuk memperoleh referral/rekomendasi nasabah dari nasabah existing BRI, diantaranya supplier dan buyer, segala pengajuan persyaratan dan data kelengkapan nasabah wajib diberikan langsung oleh nasabah yang mengajukan kredit tersebut bukan dari pihak ketiga, dalam hal ini Sdr.  WARDONO (DPO) selaku Direktur PT. Zhafira Jaya Bumi dan pihak yang direkomendasikan harus diverifikasi kembali sesuai dengan ketentuan bank dan berdasarkan pada Surat Edaran NOSE.S.22-DIR/ADK/08/2015 BAB IV angka 5 jangka waktu KMK Kur Ritel maksimal 4 tahun. Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: PP.12-DIR/KRD/12/2018 BAB IV Angka 3 huruf e poin e.II.2.d jangka waktu pelunasan KMK Komersil kecil adalah sesuai dengan siklus bisnis debitur/calon debitur. 
Bahwa KUR diperuntukkan untuk individu/perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha produktif minimal usaha sudah berjalan selama 6 bulan. Sedangkan untuk Kredit Komersil Kecil diberikan kepada calon nasabah yang mempunyai usaha produktif dan layak untuk dibiayai dan usaha telah berjalan minimal 2 tahun dan telah menghasilkan laba.

------ Bahwa untuk Syarat Kredit KUR Ritel berupa:
•    Mempunyai usaha produktif dan layak
•    Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari perbankan dan/atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah
•    Dapat sedang menerima kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor roda dua, dan Kartu Kredit serta KUR Ritel dengan kolektibilitas lancar
•    Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
•    Mempunyai legalitas untuk individu berupa KTP dan Kartu Keluarga, untuk Koperasi memiliki Anggaran Dasar beserta perubahannya dan untuk Badan usaha lainnya memiliki Akta Pendirian beserta perubahannya
•    Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah setempat atau Surat Ijin Usaha lainnya yang dipersamakan dengan IUMK.

------ Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021 Relationship Manager (RM) yaitu saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI dipanggil ke ruangan Terdakwa SUWARNO,S.Sos selaku Pimpinan Cabang Pembantu BRI KCP Muncar untuk meminta hasil survey yang sudah dilakukan sebelumnya pada hari Sabtu, tanggal 18 September 2021. Setelah hasil survey tersebut diterima oleh Terdakwa SUWARNO,S.Sos, selanjutnya Terdakwa SUWARNO,S.Sos, memerintahkan saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI untuk segera memproses dan melakukan tindaklanjut terhadap hasil survey tersebut dengan memberikan target 1 (satu) minggu permohonan kredit dicairkan padahal Terdakwa SUWARNO,S.Sos telah mengetahui pada saat dilakukan survey oleh saksi ROBY EKO PRASETYA, S,Pd. dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI. semua calon debitur  tidak memiliki usaha porang. 

------Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, Terdakwa SUWARNO, S.Sos menginformasikan bahwa dari 15 (lima belas) debitur yang melakukan pengajuan KUR, terdapat 6 (enam) debitur yang mengundurkan diri, sehingga tersisa 9 (Sembilan) debitur yang harus dikerjakan paket kreditnya. Pada saat saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI meneliti berkas ternyata 9 (sembilan) calon debitur belum melengkapi kartu NPWP. Atas kekurangan tersebut, Sdr. WARDONO (DPO) datang ke kantor BRI KCP Muncar untuk menyerahkan sebagian kartu NPWP kepada Terdakwa SUWARNO, S.Sos , kemudian oleh Terdakwa SUWARNO,S.Sos kekurangan NPWP tersebut diserahkan kepada saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI.

-------Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 September 2021, pada saat doa pagi Terdakwa SUWARNO, Sos, menanyakan kepada saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI terkait progres pengajuan kredit KUR 9 (sembilan) debitur. Namun karena dijawab oleh saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA, S.SI belum selesai,  Terdakwa SUWARNO, Sos. marah dan mengancam saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI akan diusulkan surat peringatan bekerja tidak cakap. Setelah mendapat ancaman dari Terdakwa SUWARNO, Sos., saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI mengerjakan 9 (sembilan) berkas pengajuan kredit KUR tersebut. Kemudian pada siang harinya Terdakwa SUWARNO, Sos. datang ke ruangan RM, menanyakan kembali  penyelesaian paket kredit KUR porang tersebut, lalu dijawab oleh saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI ada yang belum selesai dikarenakan masih terkendala pinjaman yang terdapat di bank lain. Mendengar jawaban saksi ROBY EKO PRASETYA, S.Pd dan saksi BARIKA NOVANTA,S.SI, Terdakwa SUWARNO, Sos. marah dan meminta untuk mengerjakan sampai selesai sambil berkata, “SAK BENGI BENGINE TAK ENTENI” yang dalam Bahasa Indonesia berarti ”SEMALAM-MALAMNYA SAYA TUNGGU”.   

-------Bahwa setelah saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan BARIKA NOVANTA,S.SI menyelesaikan berkas pengajuan KUR, selanjutnya berkas-berkas pengajuan KUR tersebut diserahkan kepada saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI selaku Administrasi Kredit (ADK) untuk dilakukan penelitian atau analisa dokumen. Setelah berkas yang diajukan oleh saksi ROBY EKO PRASETYA,S.Pd dan BARIKA NOVANTA,S.SI diteliti atau dianalisa oleh saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI, berkas pengajuan KUR yang diajukan telah lengkap sesuai dengan daftar ceklis. Namun saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI masih ragu dengan kebenaran berkas tersebut. Kemudian keraguan tersebut dituangkan dalam opini untuk dijadikan bahan pertimbangan pemutus, diantaranya menerangkan: foto usaha debitur tidak sesuai dengan permohonan debitur dan Surat Keterangan Usaha, tidak adanya photo OTS dengan Pimcapem dan ada 3 (tiga) debitur yang masih memiliki pinjaman di bank lain. Selanjutnya berkas pengajuan KUR yang telah diteliti atau dianalisa dan sudah dilengkapi dengan Opini tersebut diserahkan oleh saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI kepada Pemutus (Terdakwa SUWARNO,S.Sos  selaku PimCapem BRI Muncar).

---------Bahwa berkas-berkas pengajuan KUR tersebut oleh Pemutus (Terdakwa SUWARNO,S.Sos  selaku PimCapem BRI Muncar) tetap diputus dan diserahkan kembali kepada saksi RITHA DEWI KURNIAWATI dan saksi ERIKA KUSUMAWATI selaku Administrasi Kredit (ADK) dengan perintah oleh Terdakwa SUWARNO,S.Sos mencari informasi ke Helpdesk BRI agar tetap bisa cair. Namun dari 9 (sembilan) berkas yang diajukan hanya bisa dilakukan realisasi pada 3 (tiga) berkas untuk paket kredit KUR Porang. Namun saksi ERIKA KUSUMAWATI tetap menggunakan checklist tertanggal 24 September 2021 dan 5 (lima) berkas yang dikerjakan oleh saksi RITHA DEWI KURNIAWATI diganti sesuai dengan tanggal dilakukannya realisasi yakni 2 berkas di tanggal 27 september 2021, 1 berkas di tanggal 29 September 2021 dan 1 berkas di tanggal 05 oktober 2021.

---------Bahwa dari 9 (sembilan) debitur tersebut hanya satu yang tidak mendapatkan Dana Kredit KUR kuota penyaluran tahun 2021 yaitu Sdr. KASIYANTO sedangkan 8 (delapan) debitur yang lain yaitu sak

Pihak Dipublikasikan Ya