Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.G.S/2024/PN Sby BRI KERTAJAYA SURABAYA 1.Isma Susanti
2.Mochammad Anis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 207/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KERTAJAYA SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Isma Susanti
2Mochammad Anis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.246.096,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan Pokok                   : Rp. 71.427.414,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp. 14.402.119,-
  • Penalty                                                           : Rp.    6.416.563,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp.  92.246.096,-

(Sembilan Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik berupa Letter C No. 7431 dengan luas 55 m2 atas nama Isma Susanti yang terletak di Desa Beton Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik berupa berupa Sertipikat Hak Milik berupa Letter C No. 7431 dengan luas 55 m2 atas nama Isma Susanti yang terletak di Desa Beton Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik;berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak