| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Manyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar Kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar Kerugian kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan atas perkara aquo memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|