| Dakwaan |
DAKWAAN: ---------Bahwa Terdakwa ABIZAR RAMADHANI BIN ABDUL KHOLIK (alm) bersama-sama dengan saksi EKA PRASETYA bin HASAN (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi SAIFULLAH bin ANSORI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025, pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 13.40 WIB, pada hari Senin tanggal 20 Oktober sekitar pukul 03.30 WIB, dan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Made sebelah utara lampu traffic light Kelurahan Made Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, di Pakis Tirtosari 13/37 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, di dalam Teras Rumah Tengger Kandangan 7 Blok F/49 RT 002 RW 003 Kecamatan Kandangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, di Jl. Karah No. 83 Kecamatan Jambangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dan di depan rumah Jl. Bumisari Praja gg IV No. 10 Lontar Sambikerep Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, memotong, memecah, memanjat, mmemakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025, terdakwa janjian dengan saksi SYAIFULLAH untuk membeli burung condet di Benowo lalu sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah dan langsung menjemput saksi SAIFULLAH lalu sekira pukul 12.30 WIB terdakwa sampai di kos SAIFUL ALS IPUNG dan kemudian berangkat bersama-sama menaiki sepeda motor MIO M3 No. pol L 6043 FX warna merah milik terdakwa dimana terdakwa sebagai joki dan membonceng saksi SAIFULLAH sekira pukul 14.00 WIB sesampainya di lampu traffic light jl. Made Surabaya, saksi SAIFULLAH mengatakan ”BI AYO MUTER BALIK” kemudian terdakwa langsung mengendarai sepeda tersebut. Sesampainya diseberang jalan, saksi SAIFULLAH menunjuk 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau rahun 2023 Nopol L-5310-DAN Noka MH1JM9139PK353996 Nosin JM91E3348884 milik saksi korban NICO HERMANSYAH dipinggir jalan yang kuncinya tertinggal di sepeda motor, selanjutnya terdakwa menunggu di sepeda motor miliknya dengan jarak 20 (dua puluh) meter untuk mengawasi sekitar kemudian saksi SAIFULLAH turun berjalan menuju sepeda motor milik saksi korban NICO HERMANSYAH dan langsung menghidupkan sepeda motor yang tertinggal kuncinya tersebut dan langsung kabur ke arah benowo mencari jalan lain menuju kos saksi SAIFULLAH diikuti terdakwa. Setelahnya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa dan saksi SAIFULLAH berdua sampai di kos saksi SAIFULLAH di simo rejo sari B gg V Surabaya lalu saksi SAIFULLAH menjual hasil curian ke WAHYU (DPO) sedangkan terdakwa pulang kerumahnya. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa ketemuan di warung bebek Simo dengan saksi SAIFULLAH dan saksi SAIFULLAH membawa uang hasil penjualan Rp. 3.200.000.- dengan pembagian masing-masing yaitu terdakwa sebesar Rp.1.400.000,- (sejuta empat ratus ribu rupiah) sedangkan saksi SAIFULLAH sebesar Rp.1.600.000,- (sejuta enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) buat membayar makan bersama. - Selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB di Pakis Tirtosari 13/37 Surabaya, terdakwa sudah janjian dengan saksi EKA PRASETYA di warung kopi Jl. Koblen Surabaya untuk ngopi bareng. Setelahnya bertemu di Warung Kopi terdakwa mengobrol lalu saksi EKA PRASETYA mengajak terdakwa jalan jalan naik motor lalu sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa berangkat bersama saksi EKA PRASETYA menaiki honda beat warna merah tahun 2014, No. Pol: W-4669-UO milik saksi EKA PRASETYA. Selanjutnya terdakwa yang menjadi joki dengan membonceng saksi EKA PRASETYA, setelahnya memutari sekitar jl. Kupang Surabaya untuk mencari sasaran pencurian kemudian sekira pukul 04.00 WIB sesampainya di Pakis Tirtosari 13/37 Surabaya, terdakwa menurunkan saksi EKA PRASETYA dan terdakwa langsung menjauh dengan jarak 100 (seratus) meter, menjaga sekitar dan mengawasi sekitar lokasi sedangkan saksi EKA PRASETYA masuk kedalam rumah yang ada pagarnya dan membawa kunci T untuk mengambil sepeda motor honda Beat Street warna coklat, tahum 2024, No. Pol: AG 2653 EFG milik saksi korban SANDRA JUNIAR SARTIKA. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, saksi EKA PRASETYA datang menghampiri terdakwa dengan membawa sepeda motor milik saksi korban SANDRA JUNIAR SARTIKA lalu terdakwa langsung mengikuti saksi EKA PRASETYA sampai di perempatan kuburan rangkah lalu terdakwa menunggu di Warung Kopi sedangkan saksi EKA PRASETYA melanjutkan menjual sepeda hasil curian kepada WAHYU (DPO) di madura. Setelahnya sekira pukul 09.00 WIB, saksi EKA PRASETYA datang ke warung kopi membawa uang sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dengan pembagian masing-masing terdakwa sebesar Rp.1.300.000,-, (sejuta tiga ratus ribu rupiah) dan saksi EKA PRASETYA sebesar Rp.1.700.000,- (sejuta tujuh ratus ribu rupiah). - Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa menjemput saksi EKA PRASETYA di kos Simo Rejosari B Surabaya untuk bermain dan mencari target curian lalu terdakwa langsung berangkat dengan saksi SYAIFULLAH dengan membonceng saksi EKA PRASETYA menuju ke arah pakal kemudian sekira pukul 13.40 WIB melihat ada sepeda motor honda scoopy Nopol L-6258-DAM tahun 2023 coklat krem noka MH1JM0316PK363201 Nosin JM03E1363290 milik saksi korban MOCH. RAZAQI AMIR RAMADHAN di dalam Teras rumah Tengger Kandangan 7 Blok F/49 RT 002 RW 003 Kecamatan Kandangan Kota Surabaya kemudian saksi EKA PRASETYA turun dari motor dan langsung mengambil sepeda motor scoopy tersebut yang dalam keadaan pagar tidak terkunci dan langsung merusak kunci motor serta membawa kabur motor tersebut ke WAHYU (DPO) di Madura untuk dijual seharga Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembagian masing-masing terdakwa sebesar Rp.1.300.000,- (sejuta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya saksi EKA PRASETYA sebesar Rp.1.700.000,- (sejuta tujuh ratus ribu rupiah). 2 - Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, saksi EKA PRASETYA datang ke rumah saksi SAIFULLAH beralamat di Simorejo Sari B Gg V No. 35, Kel. Simomulyo, ???. Sukomanunggal, Kota Surabaya dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna merah tahun 2014 No. Pol: W-4669-UO milik saksi EKA PRASETYA. Selanjutnya saksi EKA PRASETYA dan saksi SAIFULLAH bin ANSORI bersama-sama berangkat untuk ngopi di warung kopi depan pom bensin Jl Tidar Surabaya. Setiba di warung kopi depan pom bensin Jl Tidar Surabaya sekitar pukul 19.00 wib selanjutnya saksi EKA PRASETYA menghubungi terdakwa untuk datang ke warung kopi. Sekitar pukul 19.15 WIB, terdakwa datang ke warung kopi depan pom bensin Jl Tidar Surabaya lalu pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, warung kopi tutup kemudian saksi SAIFULLAH, saksi EKA PRASETYA dan terdakwa sama-sama mengeluh tidak memiliki uang, akhirnya bersama-sama merencanakan melakukan pencurian kemudian berangkat menuju surabaya selatan, saksi SAIFULLAH mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah tahun 2014, No. Pol: W-4669-UO milik saksi EKA PRASETYA, dan membonceng saksi EKA PRASETYA, sedangkan terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio M3 warna merah No. Pol: L-6043-FX NOKA MH3SE8810FJ173207 NOSIN E3R2E0176447 milik terdakwa hingga tiba di Karah, tepatnya di Jl Karah No. 83 Surabaya lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 No. Pol: L 4090-MV milik saksi korban DEWI NAWANGNINGSIH yang terparkir di halaman rumah. Selanjutnya saksi EKA PRASETYA turun dari sepeda motor lalu membuka pintu pagar rumah yang tidak terkunci kemudian masuk ke dalam halaman rumah dan mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam milik saksi korban DEWI NAWANGNINGSIH dengan cara merusak rumah kunci motor tersebut menggunakan anak kunci (besi dipipihkan) milik bersama saksi SAIFULLAH, saksi EKA PRASETYA dan terdakwa sedangkan saksi SAIFULLAH dan terdakwa berperan mengawasi situasi sekitar sambil menunggu diatas sepeda motor terdakwa. Setelah sepeda motor milik saksi korban DEWI NAWANGNINGSIH berhasil dikeluarkan lalu saksi EKA PRASETYA mengendarai sepeda motor tersebut diikuti terdakwa dan saksi SAIFULLAH. Selanjutnya sepeda motor milik saksi korban DEWI NAWANGNINGSIH, saksi SAIFULLAH, saksi EKA PRASETYA dan terdakwa jual kepada WAHYU (DPO) lalu saksi SAIFULLAH bersama saksi EKA PRASETYA menyerahkan sepeda motor milik saksi korban DEWI NAWANGNINGSIH di Jl Pogot Surabaya sedangkan terdakwa menunggu di warung daerah tersebut dan sepeda motor milik saksi korban DEWI laku terjual dengan harga Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima secara tunai kemudian saksi SYAIFULLAH dan saksi EKA PRASETYA menghampiri terdakwa di warung Jl Pogot Surabaya dan uang hasil pencurian dibagi tiga yaitu masing masing Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membayar kopi bersama. - Bahwa pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa janjian kumpul di warung depan gang kos saksi SYAIFULLAH di Simorejo sari B Surabaya selanjutnya terdakwa bertemu saksi SYAIFULLAH dan saksi EKA PRASETYA. Setelah mengobrol kurang lebih 15 (lima belas) menit terdakwa, saksi SYAIFULLAH, dan saksi EKA PRASETYA mencari target pencurian. Setelahnya sekira pukul 11.15 WIB terdakwa, saksi SYAIFULLAH, dan saksi EKA PRASETYA berangkat bersama-sama dimana terdakwa menaiki sepeda motor MIO M3 miliknya sedangkan saksi SYAIFULLAH, dan saksi EKA PRASETYA menaiki motor bitz merah milik saksi EKA PRASETYA di daerah tandes Surabaya.. Setelahnya sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa, saksi SYAIFULLAH, dan saksi EKA PRASETYA sampai di depan rumah jl. Bumisari Praja gg IV No. 10 Lontar Sambikerep Surabaya dan selanjutnya terdakwa memisahkan diri menunggu di depan gang untuk mengawasi keadaan sekitar sedangkan saksi SYAIFULLAH, dan saksi EKA PRASETYA turun ke rumah tersebut untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2024 Nopol L-3277-BAL warna hitam merah Noka MH1JME11XRK021477 Nosin JME1E1021718 milik saksi korban FAHMI RIZALUDIN ABDILLAH dengan cara merusak kunci motor dengan alat kunci T yang sudah disiapakan dimana saksi EKA PRASETYA sebagai eksekutor. Kemudian sekira pukul 12.40 WIB, saksi SYAIFULLAH dan saksi EKA PRASETYA berdua menghampiri terdakwa dengan saksi EKA PRASETYA menaiki motor Honda Beat tahun 2024 Nopol: L-3277-BAL Warna Hitam Merah milik saksi korban sedangkan saksi SYAIFULLAH menaiki sepeda motor Betz merah milik saksi EKA PRASETYA lalu sepeda motor tersebut dijual ke WAHYU (DPO) sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dengan pembagian masing-masing terdakwa sebesar Rp.800.000,- 3 (delapan ratus rupiah), saksi EKA PRASETYA sebesar Rp1.100.000,- (sejuta seratus ribu rupiah) dan saksi SYAIFULLAH sebesar Rp. 1.100.000,- (sejuta seratus ribu rupiah). - Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa ABIZAR RAMADHANI BIN ABDUL KHOLIK (alm) bersama-sama dengan saksi EKA PRASETYA bin HASAN (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi SAIFULLAH bin ANSORI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi korban DEWI NAWANGNINGSIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), saksi korban FAHMI RIZALUDIN ABDILLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), saksi korban SANDRA JUNIAR SARTIKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), saksi korban NICO HERMANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17.792.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), saksi korban MOCH. RAZAQI AMIR RAMADHAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. –------------------------------------------------------------------------------------------ |