| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jl. Bogangin 3/47 RT 04 RW 05, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya;
- Menyatakan bahwa penguasaan tanah oleh TERGUGAT adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah milik PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|