Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
381/Pdt.G/2026/PN Sby Moch Safuan Yuyun Christanty Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 381/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moch Safuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuyun Christanty
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jl. Bogangin 3/47 RT 04 RW 05, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya;
  3. Menyatakan bahwa penguasaan tanah oleh TERGUGAT adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah milik PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak