| Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa ia Terdakwa HENNI PURNAMA SARI, S.AK binti DJUMADI (alm) pada waktu yang sudah tidak ia ingat lagi antara bulan Januari 2028 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di kantor PT. Andalan Dua Satu Ekspres Jl. Jemur Andayani No. 50 ruko Surya inti Permata Surbaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai karyawan Kantor PT. Andalan Dua Satu Ekspres Jl. Jemur Andayani No. 50 ruko Surya inti Permata Surbaya yang bergerak dalam bidang jasa ekspedisi / pengiriman barang sejak bulan juni tahun 2018 yang ditempatkan sebagai karyawan bagian Finance Cash dan Colect dengan tugas adalah menagih dan menerima uang jasa pengiriman barang dari 3 (tiga) kantor Cabang PT Andalan dua satu Expres (Kantor cabang Barata jaya 19/42 Surabaya, Kantor cabang pergudangan 88 Sedati Sidoarjo dan Kantor cabang Jemur Andayani ) selanjutnya di setorkan ke Rekening PT. Andalan dua satu ekspres Surabaya, dan atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.000.000, - (empat juta rupiah) perbulan;
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa selaku karyawan Kantor PT. Andalan Dua Satu Ekspres Surabaya telah menerima uang setoran dan Resi pengiriman barang dari Kantor cabang Barata jaya 19/42 Surabaya, kantor cabang Pergudangan 88 Sedati Sidoarjo dan Kantor cabang Jemur Andayani 50 Ruko Surya Inti Permata Blok D/101-102 Surabaya selanjutnya untuk Resi yang sudah Terdakwa terima di input di aplikasi SISCO milik Perusahaan sebagai bukti bahwa uang beserta resi sudah di terima oleh terdakwa kemudian sebagian resi yang telah terdakwa input tersebut akan tetapi uang yang sudah dalam penguasaan terdakwa tersebut tidak disetorkan ke rekening milik PT. Andalan Dua Satu Exspres, selanjutnya saksi VINDA TEJO MUKTI, SE yang merasa curiga di karenakan ada perbedaan uang masuk dari Resi yang di input di aplikasi SISCO melakukan pengecekan di sistem dan ditemukan adanya selisih dari Resi yang telah di input oleh terdakwa namun uangnya tidak disetorkan oleh terdakwa sejak januari tahun 2018 sampai dengan Desember tahun 2018 sebesar Rp 118.732.977,- (seratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh dua sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan untuk periode januari 2019 sampai dengan desember tahun 2019 sebesar Rp. 151.684.980,- ( seratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) bahwa seluruh uang tersebut yang berada dalam penguasaan terdakwa oleh karena jabatanya sebagai karyawan penagih dan penberima uang setoran yang mana semestinya uang tersebut terdakwa setorkan ke rekening PT. Dua satu Exspres berada namun terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga mengakibatkan PT. Dua Satu Expres mengalami kerugian sebesar Rp 270.417.957,- (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima tujuh rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
A T A U
KEDUA ;
---------- Bahwa ia Terdakwa HENNI PURNAMA SARI, S.AK binti DJUMADI (alm) pada waktu yang sudah tidak ia ingat lagi antara bulan Januari 2028 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di kantor PT. Andalan Dua Satu Ekspres Jl. Jemur Andayani No. 50 ruko Surya inti Permata Surbaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, yang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa selaku karyawan Kantor PT. Andalan Dua Satu Ekspres Surabaya telah menerima uang setoran dan Resi pengiriman barang dari Kantor cabang Barata jaya 19/42 Surabaya, kantor cabang Pergudangan 88 Sedati Sidoarjo dan Kantor cabang Jemur Andayani 50 Ruko Surya Inti Permata Blok D/101-102 Surabaya selanjutnya untuk Resi yang sudah Terdakwa terima di input di aplikasi SISCO milik Perusahaan sebagai bukti bahwa uang beserta resi sudah di terima oleh terdakwa kemudian sebagian resi yang telah terdakwa input tersebut akan tetapi uang nya tidak disetorkan ke rekening milik PT. Andalan Dua Satu Exspres, selanjutnya saksi VINDA TEJO MUKTI, SE yang merasa curiga di karenakan ada perbedaan uang masuk dari Resi yang di input di aplikasi SISCO melakukan pengecekan di sistem dan ditemukan adanya selisih dari Resi yang telah di input oleh terdakwa namun uangnya tidak disetorkan oleh terdakwa sejak januari tahun 2018 sampai dengan Desember tahun 2018 sebesar Rp 118.732.977,- (seratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh dua sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan untuk periode januari 2019 sampai dengan desember tahun 2019 sebesar Rp. 151.684.980,- ( seratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sehingga mengakibatkan PT. Dua Satu Expres mengalami kerugian sebesar Rp 270.417.957,- (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima tujuh rupiah);Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---- |