Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2026/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH HENNI PURNAMA SARI, S.AK Binti DJUMADI (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 144/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 349/M.5.10.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENNI PURNAMA SARI, S.AK Binti DJUMADI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa ia Terdakwa HENNI PURNAMA SARI, S.AK binti DJUMADI (alm) pada waktu yang sudah tidak ia ingat lagi  antara  bulan Januari 2028 sampai dengan bulan  Desember 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di kantor PT. Andalan Dua Satu Ekspres Jl. Jemur Andayani No. 50 ruko Surya inti Permata Surbaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebutyang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai karyawan Kantor PT. Andalan Dua Satu Ekspres Jl. Jemur Andayani No. 50 ruko Surya inti Permata Surbaya yang bergerak  dalam bidang jasa ekspedisi / pengiriman barang sejak  bulan juni tahun 2018 yang ditempatkan sebagai karyawan bagian Finance Cash dan Colect dengan tugas adalah menagih dan menerima uang jasa pengiriman barang dari  3 (tiga) kantor  Cabang  PT Andalan dua satu Expres (Kantor cabang Barata jaya 19/42 Surabaya, Kantor cabang pergudangan  88 Sedati Sidoarjo dan Kantor cabang Jemur Andayani ) selanjutnya di setorkan ke Rekening PT. Andalan dua satu ekspres Surabaya, dan atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.000.000, - (empat juta rupiah) perbulan;
  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa selaku karyawan Kantor PT. Andalan Dua Satu Ekspres Surabaya telah menerima uang setoran dan Resi pengiriman barang  dari Kantor cabang Barata jaya 19/42 Surabaya, kantor cabang Pergudangan 88 Sedati Sidoarjo dan Kantor cabang Jemur Andayani 50 Ruko Surya Inti Permata Blok D/101-102 Surabaya selanjutnya untuk Resi yang sudah Terdakwa terima  di input di aplikasi SISCO milik Perusahaan sebagai bukti bahwa uang beserta resi sudah di terima oleh terdakwa  kemudian sebagian resi yang telah terdakwa input tersebut akan tetapi uang yang sudah dalam penguasaan terdakwa tersebut tidak disetorkan ke rekening milik  PT. Andalan Dua Satu Exspres, selanjutnya saksi VINDA TEJO MUKTI, SE yang merasa curiga di karenakan ada perbedaan uang masuk dari Resi yang di input di aplikasi SISCO melakukan pengecekan di sistem dan ditemukan adanya selisih  dari Resi yang telah di input oleh terdakwa namun uangnya tidak disetorkan oleh terdakwa sejak januari tahun 2018 sampai dengan  Desember tahun 2018 sebesar Rp 118.732.977,- (seratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh dua sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan untuk periode januari 2019 sampai dengan desember tahun 2019 sebesar Rp. 151.684.980,- ( seratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) bahwa seluruh uang tersebut yang  berada dalam penguasaan terdakwa oleh karena jabatanya  sebagai karyawan penagih dan penberima uang setoran yang mana  semestinya uang tersebut terdakwa setorkan ke rekening PT. Dua satu Exspres berada namun terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga mengakibatkan PT. Dua Satu Expres mengalami kerugian sebesar Rp 270.417.957,- (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima tujuh rupiah);

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

 

A T A U

KEDUA ;

---------- Bahwa ia Terdakwa HENNI PURNAMA SARI, S.AK binti DJUMADI (alm) pada waktu yang sudah tidak ia ingat lagi  antara  bulan Januari 2028 sampai dengan bulan  Desember 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat di kantor PT. Andalan Dua Satu Ekspres Jl. Jemur Andayani No. 50 ruko Surya inti Permata Surbaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan,  yang ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa selaku karyawan Kantor PT. Andalan Dua Satu Ekspres Surabaya telah menerima uang setoran dan Resi pengiriman barang  dari Kantor cabang Barata jaya 19/42 Surabaya, kantor cabang Pergudangan 88 Sedati Sidoarjo dan Kantor cabang Jemur Andayani 50 Ruko Surya Inti Permata Blok D/101-102 Surabaya selanjutnya untuk Resi yang sudah Terdakwa terima  di input di aplikasi SISCO milik Perusahaan sebagai bukti bahwa uang beserta resi sudah di terima oleh terdakwa  kemudian sebagian resi yang telah terdakwa input tersebut akan tetapi uang nya tidak disetorkan ke rekening milik  PT. Andalan Dua Satu Exspres, selanjutnya saksi VINDA TEJO MUKTI, SE yang merasa curiga di karenakan ada perbedaan uang masuk dari Resi yang di input di aplikasi SISCO melakukan pengecekan di sistem dan ditemukan adanya selisih  dari Resi yang telah di input oleh terdakwa namun uangnya tidak disetorkan oleh terdakwa sejak januari tahun 2018 sampai dengan  Desember tahun 2018 sebesar Rp 118.732.977,- (seratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh dua sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan untuk periode januari 2019 sampai dengan desember tahun 2019 sebesar Rp. 151.684.980,- ( seratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sehingga mengakibatkan PT. Dua Satu Expres mengalami kerugian sebesar Rp 270.417.957,- (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima tujuh rupiah);Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya