Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR PERKARA : PDM-1677/04/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : BAGUS SUWANDY BIN MISHARI
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 11 Agustus 1992
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Perlis Selatan 7/53 RT.003/RW.004 Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta (kernet truck)
Pendidikan : SMA
Lain-lain : -
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Sejak tanggal 15 Januari 2025 s/d tanggal 03 Februari 2025
- Perpanjangan Kejari Tanjung Perak : Sejak tanggal 04 Februari 2025 S/d tanggal 15 Maret 2025
- Perpanjangan PN
- Penuntut Umum :
: Sejak tanggal 16 Maret 2025 s/d tanggal 14 April 2025
Sejak tanggal 15 April 2025 s/d tanggal 04 Mei 2025
C. DAKWAAN :
KESATU
-------Bahwa terdakwa Bagus Suwandy Bin Mishari bersama-sama dengan Saski Sholeh (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara Terpisah), dan Saksi Firdian (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat bertempat di rumah jalan pasar babaan no.47 Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
? Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 30 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa dijemput oleh Saksi Sholeh (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2015 milik temannya untuk minum-minuman arak di daerah Perlis bersama-sama dengan Saksi Firdian (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya setelah minuman arak tersebut habis Terdakwa bersama dengan Saksi Sholeh dan Saksi Firdian berangkat untuk membeli minuman arak lagi, lalu ditengah perjalanan di Jl. Pasar Babaan Sdr Firdian meminta berhenti untuk buang air kecil dipinggir jalan, lalu Terdakwa bersama Saksi Sholeh melakukan survey atau menggambar situasi sepeda motor yang akan mereka ambil, selanjutnya pada saat Terdakwa bersama Saksi Sholeh dan Saksi Ferdian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS, warna hitam tahun 2022 nopol : L-3817-CAI milik Saksi Slamet Riyadi yang terparkir di depan rumah Jl.Pasar Babaan no.47 Kota Surabaya dengan kunci kontak motor yang masih menempel, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Firdian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS, warna hitam tahun 2022 nopol : L-3817-CAI milik Saksi Slamet Riyadi dan membawanya menuju ke rumah kos Saksi Toyyibul Firman Firdaus (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di daerah Jl.Tambak Gringsing Baru blok II Gg.2 Kel Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, kemudian sesampainya di rumah kos Saksi Toyyibul, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Firdian, Saksi Sholeh dan Saksi Toyyibul membongkar plat nomor pada bagian belakang sepeda motor milik saksi Slamet Riyadi, selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi Sholeh, Saksi Firdian, dan Saksi Toyyibul berangkat menuju daerah Pepesan untuk menjual sepeda motor milik saksi Slamet Riyadi kepada Sdr. Mad Hai (DPO) seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), selanjutnya uang tersebut dibagi kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), Saksi Firdian Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), Saksi Sholeh Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dan Saksi Toyyibul Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
? Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Firdian dan Saksi Sholeh mengakibatkan saksi Slamet Riyadi mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa terdakwa Bagus Suwandy Bin Mishari bersama-sama dengan Saski Sholeh (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara Terpisah), dan Saksi Firdian (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat bertempat di rumah jalan pasar babaan no.47 Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
? Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 30 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa dijemput oleh Saksi Sholeh (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2015 milik temannya untuk minum-minuman arak di daerah Perlis bersama-sama dengan Saksi Firdian (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya setelah minuman arak tersebut habis Terdakwa bersama dengan Saksi Sholeh dan Saksi Firdian berangkat untuk membeli minuman arak lagi, lalu ditengah perjalanan di Jl. Pasar Babaan Sdr Firdian meminta berhenti untuk buang air kecil dipinggir jalan, lalu Terdakwa bersama Saksi Sholeh melakukan survey atau menggambar situasi sepeda motor yang akan mereka ambil, selanjutnya pada saat Terdakwa bersama Saksi Sholeh dan Saksi Ferdian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS, warna hitam tahun 2022 nopol : L-3817-CAI milik Saksi Slamet Riyadi yang terparkir di depan rumah Jl.Pasar Babaan no.47 Kota Surabaya dengan kunci kontak motor yang masih menempel, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Firdian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS, warna hitam tahun 2022 nopol : L-3817-CAI milik Saksi Slamet Riyadi dan membawanya menuju ke rumah kos Saksi Toyyibul Firman Firdaus (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berada di daerah Jl.Tambak Gringsing Baru blok II Gg.2 Kel Tanjung Perak, Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, kemudian sesampainya di rumah kos Saksi Toyyibul, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Firdian, Saksi Sholeh dan Saksi Toyyibul membongkar plat nomor pada bagian belakang sepeda motor milik saksi Slamet Riyadi, selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi Sholeh, Saksi Firdian, dan Saksi Toyyibul berangkat menuju daerah Pepesan untuk menjual sepeda motor milik saksi Slamet Riyadi kepada Sdr. Mad Hai (DPO) seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), selanjutnya uang tersebut dibagi kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), Saksi Firdian Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), Saksi Sholeh Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dan Saksi Toyyibul Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
? Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Firdian dan Saksi Sholeh mengakibatkan saksi Slamet Riyadi mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 23 April 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199511282019021005 |