Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa SUYANTO (DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-01/M.5.39/Fd.1/Tap.DPO/07/2024 tanggal 17 Juli 2024 atas nama SUYANTO) yang juga merupakan suami dari saksi SULASTRI selaku Sekretaris Desa Ploso Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Ploso Nomor 141/11/KPTS/408.69.07/2019 tentang Mutasi Perangkat Desa Ploso Kecamatan Tegalombo tanggal 01 Juli 2019, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi SULASTRI (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saksi NURSETYA ARDHI ARIMA pada tanggal 3 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022 atau setidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah secara melawan hukum;
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa Terdakwa SUYANTO (DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-01/M.5.39/Fd.1/Tap.DPO/07/2024 tanggal 17 Juli 2024 atas nama SUYANTO) yang juga merupakan suami dari saksi SULASTRI selaku Sekretaris Desa Ploso Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Ploso Nomor 141/11/KPTS/408.69.07/2019 tentang Mutasi Perangkat Desa Ploso Kecamatan Tegalombo tanggal 01 Juli 2019, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi SULASTRI (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saksi NURSETYA ARDHI ARIMA pada tanggal 3 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022 atau setidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan Terdakwa SUYANTO dan saksi SULASTRI yaitu sebesar Rp. 1.658.853.424,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Sekretaris Desa Ploso Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan.
|