| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberi izin untuk Memperbaiki Nama Orang Tua Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak pertama PARA PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Nama Ibu yang tertera ialah SHANTY WIDYANTI menjadi RADEN SANTY WIDYANTI, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
- Kartu Tanda Penduduk NIK. 3174086108811001 milik PEMOHON II;
- Kutipan Akte Kelahiran No. 8725/1981 milik PEMOHON II;
- Kutipan Akta Nikah No. 524/5/VIII/2009 milik PARA PEMOHON;
sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 12686/KLT/JS/2010/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 10 Nopember 2010;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan Nama Orang Tua Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak pertama PARA PEMOHON No. 12686/KLT/JS/2010/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 10 Nopember 2010 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara kepada PARA PEMOHON.
|