Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
996/Pdt.P/2026/PN Sby 1.TITO DARMAWAN TRIHARTANTO
2.RADEN SANTY WIDYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 996/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITO DARMAWAN TRIHARTANTO
2RADEN SANTY WIDYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin untuk Memperbaiki Nama Orang Tua Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak pertama PARA PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Nama Ibu yang tertera ialah SHANTY WIDYANTI menjadi RADEN SANTY WIDYANTI, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
  • Kartu Tanda Penduduk NIK. 3174086108811001 milik PEMOHON II;
  • Kutipan Akte Kelahiran No. 8725/1981  milik PEMOHON II;
  • Kutipan Akta Nikah No. 524/5/VIII/2009  milik PARA PEMOHON;

sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 12686/KLT/JS/2010/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 10 Nopember 2010;

  1. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan Nama Orang Tua Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak pertama PARA PEMOHON No. 12686/KLT/JS/2010/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan tertanggal 10 Nopember 2010  tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
  2. Membebankan biaya perkara kepada PARA PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak