Dakwaan |
PERTAMA:
----- Bahwa Terdakwa SAIFUL KOMAR Bin RATMAN (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ALIF (DPO), pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Samping Toko Emas Naga Jaya, Jalan Kebalen Timur Nomor 44 A, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa berjalan kaki bersama dengan Sdr. ALIF (DPO) di sekitar Jalan Kebalen Timur, dan ia Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna merah No. Polisi: L-9114 BW terparkir di pinggir jalan di depan Toko Emas Naga Jaya, Jalan Kebalen Timur Nomor 44 A, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya dengan keadaan kaca pintu mobil terbuka, kemudian Sdr. ALIF (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil barang di dalam mobil tersebut dengan pembagian tugas ia Terdakwa mengambil tas dan Sdr. ALIF (DPO) mengawasi keadaan sekitar; ---------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat barang-barang berupa : 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 5F warna ungu, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) Sim A , 1 (satu) Sim C, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol L-3828-RQ, 1 (satu) buah STNK Mobil Carry warna merah Nopol L-9114-BW dan 1 (satu) buah STNK Mobil Carry warna hijau Nopol L-1988-IC milik Saksi MOCH NAIM ROSUL, setelah itu Terdakwa beserta Sdr. ALIF (DPO) pergi meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah; -------------------------------------------------
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) Sim A, 1 (satu) Sim C, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol L-3828-RQ, 1 (satu) buah STNK Mobil Carry warna merah Nopol L-9114-BW, dan 1 (satu) buah STNK Mobil Carry warna hijau Nopol L-1988-IC ke sungai di dekat daerah Dapuan Tegal 14/83 Keluraha Perak Timur, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO 5F warna ungu tersebut seharga Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. MISNUL (DPO); -------------------------------------------------------------------
- Bahwa hasil penjualan HP OPPO sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dalam tas tersebut kemudian Terdakwa bagi-bagi dengan rincian pembagian Terdakwa mendapat sebesar Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. ALIF (DPO) mendapat sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis Terdakwa pergunakan untuk makan-makan dengan teman-teman Terdakwa; --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB ia Saksi DJOHAN DJAYA dan Saksi PUTRA FEBRIAN anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Terdakwa di Gudang PLN Jalan Indrapura Jaya, Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, serta pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana pendek warna putih, 1 (satu) buah topi warna biru, dan 1 (satu) buah jaket Switer warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; -------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat barang-barang berupa : 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 5F warna ungu, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) Sim A, 1 (satu) Sim C, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol L-3828-RQ, 1 (satu) buah STNK Mobil Carry warna merah Nopol L-9114-BW dan 1 (satu) buah STNK Mobil Carry warna hijau Nopol L-1988-IC milik Saksi MOCH NAIM ROSUL tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya; -----------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ALIF (DPO) mengakibatkan Saksi MOCH NAIM ROSUL mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah).--------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SAIFUL KOMAR Bin RATMAN, pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Samping Toko Emas Naga Jaya, Jalan Kebalen Timur Nomor 44 A, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna merah No. Polisi: L-9114 BW terparkir di pinggir jalan di depan Toko Emas Naga Jaya, Jalan Kebalen Timur Nomor 44 A, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya dengan keadaan kaca pintu mobil terbuka, kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat barang-barang berupa : 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 5F warna ungu, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) Sim A , 1 (satu) Sim C, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol L-3828-RQ, 1 (satu) buah STNK Mobil Carry warna merah Nopol L-9114-BW dan 1 (satu) buah STNK Mobil Carry warna hijau Nopol L-1988-IC milik Saksi MOCH NAIM ROSUL, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah; ------------------
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) Sim A, 1 (satu) Sim C, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol L-3828-RQ, 1 (satu) buah STNK Mobil Carry warna merah Nopol L-9114-BW, dan 1 (satu) buah STNK Mobil Carry warna hijau Nopol L-1988-IC ke sungai di dekat daerah Dapuan Tegal 14/83 Keluraha Perak Timur, Kec. Pabean Cantian Surabaya, dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO 5F warna ungu tersebut seharga Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. MISNUL (DPO); -------------------------------------------------------------------
- Bahwa hasil penjualan HP OPPO sebesar Rp.1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dalam tas tersebut kemudian Terdakwa bagi-bagi dengan rincian pembagian Terdakwa mendapat sebesar Rp.850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. ALIF (DPO) mendapat sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), dan sisanya sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis Terdakwa pergunakan untuk makan-makan dengan teman-teman Terdakwa; --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB ia Saksi DJOHAN DJAYA dan Saksi PUTRA FEBRIAN anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Terdakwa di Gudang PLN Jalan Indrapura Jaya, Kel. Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, serta pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana pendek warna putih, 1 (satu) buah topi warna biru, dan 1 (satu) buah jaket Switer warna hitam milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; -------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat barang-barang berupa : 1 (satu) buah Handphone merk OPPO RENO 5F warna ungu, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) Sim A, 1 (satu) Sim C, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Nopol L-3828-RQ, 1 (satu) buah STNK Mobil Carry warna merah Nopol L-9114-BW dan 1 (satu) buah STNK Mobil Carry warna hijau Nopol L-1988-IC milik Saksi MOCH NAIM ROSUL tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya; -----------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MOCH NAIM ROSUL mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah).-------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------
|
Surabaya, 30 Agustus 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
EKA PUTRI FADHILA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya
|
|