| Petitum |
- Menyatakan Bahwa perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pelawan terhadap Perkara Nomor : 136/Pdt,Eks.RL/2025/PN.Sby adalah beralasan menurut hukum dan oleh karenanya patut untuk dikabulkan;
- Menyatakan proses lelang dan lelang yang dilakukan oleh Terlawan I dan Terlawan II, dengan melalui Terlawan III adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan Batal demi hukum proses lelang dan lelang dilakukan oleh Terlawan I dan Terlawan II melalui Terlawan III atas rumah dan bangunan terhadap obyek sengketa atas sebidang tanah dan bangunan
- Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB Nomor : 01291, Luas 130 M2 atas nama : Debrina Lukmanto yang sekarang sudah atas nama : Oyong Lukmanto tereletak di Jalan Panggung No. 14-16 RT-02/RW-11, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
- Sebidang Tanah dan Bangunan SHGB Nomor : 804, Luas 135 M2 atas nama : atas nama : Oyong Lukmanto tereletak di Jalan Panggung No. 14-16 RT-02/RW-11, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. kerena cacat hukum dalam penentuan harga jual lelang yang terlalu murah dan tidak sesuai dengan penetapan harga pasar yang diamanatkan oleh pasal 6 UUHT.
- Menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum Salinan/Grosse Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Terlawan III Nomor : 2770/45/2023 pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023;
- Menyatakan menaguhkan pelaksanaan Penetapan eksekusi Nomor : 136/Pdt.Eks,RL/2025/PN.Sby.
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini.
|