Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
863/Pdt.Bth/2024/PN Sby Hanafiah Hafid 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
2.Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Surabaya
3.Rahayu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 863/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hanafiah Hafid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD DRAJAT ,SH.MHHANAFIAH HAFID
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
2Kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Surabaya
3Rahayu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.Rahayu
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan menurut hukum
  3. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan 3 dalam pengajuan permohonan eksekusi riil telah melanggar ketentuan :

Kesatu :

1.Pasal 49 : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

2.Pasal 51 : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Dimana harga limit lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang ditetapkan Penjual Lelang adalah jauh dibawah nilai Likuidasi yang telah ditetapkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Peraturan Hukum yang berlaku sebagaimana ketentuan tersebut diatas

Kedua :

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  DAN/ATAU PERATURAN HUKUM LAINYA YANG BERLAKU BERKAITAN DENGAN LELANG

  1. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 64/EKS/2024/PN.Sby batal menurut hukum
  2. Menghukum para Terlawan untuk membayar ganti kerugian kepada Pelawan adalah sebesar : Rp.10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ) kepada Pelawan
  3. Menyatakan bahwa :Perlawanan Pelawan dalam perkara ini, dijatuhkan Putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Para Terlawan mengajukan upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 180 HIR.Stbl.1941 Nomor : 44
  4. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan/atau biaya-biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak