Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
611/Pid.B/2026/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH 1.MOCH.YASIN Bin DORASMAN
2.HERMAN HARIYANTO Bin GUNAWAN INDRAYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 611/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1976/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH.YASIN Bin DORASMAN[Penahanan]
2HERMAN HARIYANTO Bin GUNAWAN INDRAYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I. MOCH. YASIN Bin DORASMAN bersama-sama dengan Terdakwa II. HERMAN HARIYANTO Bin GUNAWAN INDRAYANTO pada hari  Kamis  tanggal 18 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di depan Toko Jl. Kapasan No. 20 Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sarna dan bersekutu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalanya Terdakwa II. HERMAN HARIYANTO Bin GUNAWAN INDRAYANTO datang Ke Kost Terdakwa I. MOCH. YASIN Bin DORASMAN yang mana saat itu mengajak kerja, kemudian pada terdakwa keluar dengan menggunkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih NoPol L-6510-EI yang mana Terdakwa I. yang bonceng sedangkan terdakwa II. yang mengemudi dan pada saat di depan Toko Jl. Kapasan No. 20 Kota Surabaya pada terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  NoPol AD-4152-QV warna hitam milik saksi RIZKI SANTOSO yang terparkir didepan took dan para terdakwa memberhentika kendaraan nya, selanjutnya terdakwa II. turun dari kendaraan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  NoPol AD-4152-QV warna hitam tersebut dan dengam menggunakan Kunci T pas 8 yang telah dipersiapkan sebelumnya terdakwa II. merusak kontak sepeda motor hingga menyala, sedangkan terdakwa I. tetap di atas kendaraan sambal mengawasi situasi sekitar.
  • Bahwa setelah terdakwa II. berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  NoPol AD-4152-QV warna hitam langsung membawa nya pergi tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi RIZKI SANTOSO yang kemudian dijual oleh pada terdakwa di daerah Jl. Gili Surabaya dan laku terjual seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa I. mendapatkan bagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II. mendapatkan bagian sebesar rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupia).
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RIZKI SANTOSO mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya