Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 5192/M.5.10/Eku.2/08/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : ARIEF ARIYANTO SARWONO Bin BUDI SARWONO
Tempat lahir : Tulungagung
Umur/tgl. Lahir : 34 Tahun / 16 April 1991
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. I. G Ngurah Rai 3 RT 02 RW 01 Kel. Bago Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung atau Mess DANS Mobil Detailing Jl. Puspa Raya Blok D No. 5 Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (lulus)
B. RIWAYAT PENAHANAN :
1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2025 s/d 17 Juli 2025;
2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2025 s/d 26 Agustus 2025;
3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d 13 September 2025;
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa ARIEF ARIYANTO SARWONO Bin BUDI SARWONO pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Mess mobil Dans Detailing Jl. Puspa Raya Blok D/05 Sambikerep Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi jenis slot dengan aplikasi RAJADEWA138 di item PRAGMATICPLAY lalu menu GATOTKACA dengan cara awalnya terdakwa membuka link aplikasi RAJADEWA138, lalu terdakwa masuk dengan menggunakan akun Arie88 dan password Tulungagung88 dan setelah masuk, kemudian terdakwa memilih di item PRAGMATICPLAY, kemudian terdakwa memilih menu GATOTKACA dan memainkannya dengan mempertaruhkan uang yang telah terdakwa depositkan terlebih dahulu melalui aplikasi DANA No. 08563562310 dan jika menang terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari uang yang telah terdakwa taruhkan tersebut, lalu terdakwa menarik keuntungan (Widraw) tersebut ke aplikasi DANA milik terdakwa dan terakhir kali terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk paling banyak sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan yang di peroleh terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut ketika terdakwa mendeposit uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk uang yag terdakwa taruhkan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan jika ada gambar tengkorak koboy keluar, maka terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan bisa juga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), namun untuk keuntungan tersebut tergantung gambar yang keluar dan berapa jumlahnya dan itu harus segaris atau tidak putus untuk gambar yang keluar dan sama dan dalam melakukan permainan judi tersebut terdakwa pernah mendapatkan keuntungan paling besar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa di tangkap oleh saksi SUTONO dan saksi I GUSTI NGURAH B.A.S dan saksi MOCH. ARIFUDIN selaku anggota Kepolisian dari Polsek Lakarsantri Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y21, warna tosca;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis slot dengan aplikasi RAJADEWA138 di item PRAGMATICPLAY lalu menu GATOTKACA dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis slot dengan aplikasi RAJADEWA138 di item PRAGMATICPLAY lalu menu GATOTKACA tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa ARIEF ARIYANTO SARWONO Bin BUDI SARWONO sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi slot dengan aplikasi RAJADEWA138 di item PRAGMATICPLAY lalu menu GATOTKACA dengan cara awalnya terdakwa membuka link aplikasi RAJADEWA138, lalu terdakwa masuk dengan menggunakan akun Arie88 dan password Tulungagung88 dan setelah masuk, kemudian terdakwa memilih di item PRAGMATICPLAY, kemudian terdakwa memilih menu GATOTKACA dan memainkannya dengan mempertaruhkan uang yang telah terdakwa depositkan terlebih dahulu melalui aplikasi DANA No. 08563562310 dan jika menang terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari uang yang telah terdakwa taruhkan tersebut, lalu terdakwa menarik keuntungan (Widraw) tersebut ke aplikasi DANA milik terdakwa dan terakhir kali terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk paling banyak sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan yang di peroleh terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut ketika terdakwa mendeposit uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk uang yang terdakwa taruhkan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan jika ada gambar tengkorak koboy keluar, maka terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan bisa juga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), namun untuk keuntungan tersebut tergantung gambar yang keluar dan berapa jumlahnya dan itu harus segaris atau tidak putus untuk gambar yang keluar dan sama dan dalam melakukan permainan judi tersebut terdakwa pernah mendapatkan keuntungan paling besar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa di tangkap oleh saksi SUTONO dan saksi I GUSTI NGURAH B.A.S dan saksi MOCH. ARIFUDIN selaku anggota Kepolisian dari Polsek Lakarsantri Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y21, warna tosca;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis slot dengan aplikasi RAJADEWA138 di item PRAGMATICPLAY lalu menu GATOTKACA dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis slot dengan aplikasi RAJADEWA138 di item PRAGMATICPLAY lalu menu GATOTKACA tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------ Bahwa ia terdakwa ARIEF ARIYANTO SARWONO Bin BUDI SARWONO sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi slot dengan aplikasi RAJADEWA138 di item PRAGMATICPLAY lalu menu GATOTKACA dengan cara awalnya terdakwa membuka link aplikasi RAJADEWA138, lalu terdakwa masuk dengan menggunakan akun Arie88 dan password Tulungagung88 dan setelah masuk, kemudian terdakwa memilih di item PRAGMATICPLAY, kemudian terdakwa memilih menu GATOTKACA dan memainkannya dengan mempertaruhkan uang yang telah terdakwa depositkan terlebih dahulu melalui aplikasi DANA No. 08563562310 dan jika menang terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari uang yang telah terdakwa taruhkan tersebut, lalu terdakwa menarik keuntungan (Widraw) tersebut ke aplikasi DANA milik terdakwa dan terakhir kali terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk paling banyak sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan yang di peroleh terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut ketika terdakwa mendeposit uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk uang yag terdakwa taruhkan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan jika ada gambar tengkorak koboy keluar, maka terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan bisa juga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), namun untuk keuntungan tersebut tergantung gambar yang keluar dan berapa jumlahnya dan itu harus segaris atau tidak putus untuk gambar yang keluar dan sama dan dalam melakukan permainan judi tersebut terdakwa pernah mendapatkan keuntungan paling besar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa di tangkap oleh saksi SUTONO dan saksi I GUSTI NGURAH B.A.S dan saksi MOCH. ARIFUDIN selaku anggota Kepolisian dari Polsek Lakarsantri Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y21, warna tosca;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis slot dengan aplikasi RAJADEWA138 di item PRAGMATICPLAY lalu menu GATOTKACA dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis slot dengan aplikasi RAJADEWA138 di item PRAGMATICPLAY lalu menu GATOTKACA tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 26 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH.
JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009 |